Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
374/Pid.B/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Sari Nur Hayati, SH
3.Ferry M Kurniawan, SH MH
AAN ANDRIANTO Bin SAKIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 374/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-4345/M.4.12.3/Eoh.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Sari Nur Hayati, SH
3Ferry M Kurniawan, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AAN ANDRIANTO Bin SAKIMAN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Ade Dwi F, SH., Hapsari Budi P, sh., Aditya Bagaswara, SH.,MH., Anissa Yuliyanti, SH dan Helvin R, SHAAN ANDRIANTO Bin SAKIMAN
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa  AAN ANDRIANTO Bin SAKIMAN  pada hari Minggu  tanggal 10 September 2023 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain  dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023  bertempat di counter HP Public Cell di Jl.Parangtritis Km.6,5 depan Kampus ISI Yogyakarta tepatnya di Dsn.Ngijo Rt.04, Ds.Bangunharjo, Kec.Sewon, Kab.Bantul  atau setidak-tidaknya di daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, adapun   perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

  • Berawal terdakwa pernah mendaftar sebagai driver ojek online Maxim sejak tahun 2019 ke kantor Maxim menggunakan akun resmi Maxim “Aan Andrianto” membayar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan jaket serta helm Maxim. Bahwa terdakwa sebagai driver ojek online Maxim terdaftar sejak tahun 2019 sampai dengan Juni 2023 dan oleh Maxim diputus mitra. Karena terdakwa sudah diputus mitra oleh Maxim selanjutnya saat saksi ZAENI dalam group Facebook Maxim menyewakan akun resmi Maxim selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Zaeni  untuk menyewa akun resmi Maxim “Zaaeni” dari tanggal 01 September 2023 sampai dengan tanggal 11 September 2023 dengan harga sewa Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) akan tetapi terdakwa membayar sewa sebesar Rp. 60.000,,- (enam puluh ribu rupiah), terdakwa menggunakan nama AKBAR AZAN dengan nomor telpon 082127672626. Bahwa terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) melalui aplikasi DANA tertanggal 01 September 2023 jam 09.33 WIB.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 September 2023 sekitar pukul 19.30 WIB saksi LELLA EMALYSA mendatangi rumah saksi FITRI DIAH WIDIASTUTI di Butuh Rt.068 Patalan, Jetis, Bantul dan menyerahkan 1 (satu) buah HP Iphone 11 dan 1 (satu) buah HP Iphone 13 Pro untuk memindahkan data kedua HP tersebut dari HP Iphone seri 11 ke HP Iphone seri 13 Pro.
  • Bahwa saksi FITRI DIAH WIDIASTUTI pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 sekitar pukul 11.00 WIB  memesan ojek online Maxim untuk membeli LCD HP merk Samsung J4 di counter Sadewo Part yang ada di Umbulharjo, untuk dikirimkan ke counter HP Public Cell di Jl.Parangtritis Km.6,5 depan Kampus ISI Yogyakarta tepatnya di Dsn.Ngijo, Rt.04, Ds.Bangunharjo, Kec.Sewon, Kab.Bantul. Bahwa sekitar setengah jam kemudian saksi FITRI DIAH WIDIASTUTI memesan lagi ojek online Maxim untuk mengirimkan barang berupa 2 (dua) buah HP merk Iphone 11 dan Iphone 13 Pro ke counter Klinik Tronik Jl.Poncowinatan, Yogyakarta atas nama penerima ANDI FIRMANTO, dan untuk pengemudi ojek online sesuai aplikasi Maxim tertera atas nama AHMAD TONI ANDRI dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam No.Pol.AA-6926-WG, akan tetapi sampai waktu kurang lebih sekitar satu jam yaitu sekitar pukul 13.00 WIB untuk kedua buah HP Iphone tidak pernah sampai kepada penerimanya yaitu saksi ANDI FIRMANTO dan untuk histori pemesanan yang pertama maupun pemesanan kedua serta histori percakapan yang ada di aplikasi Maxim semuanya sudah tidak ada/ sudah dihapus semua oleh pengemudi ojek online Maxim.
  • Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 sekitar pukul 12.00 WIB menerima order untuk mengantarkan HP dari Counter HP depan kampus ISI Yogyakarta Jl.Parangtritis, Sewon, Bantul ke counter HP sebelah timur simpang empat Pingit Yogyakarta. Bahwa HP yang dikirimkan melalui pengemudi ojek online terdakwa berupa 1 (satu) buah HP Iphone 11 dan 1 (satu) buah HP Iphone 13 Pro, akan tetapi kedua buah HP yang seharusnya dikirimkan kepada saksi ANDI FIRMANTO di Counter Klinik Tronik Jl.Poncowinatan, Yogyakarta tidak terdakwa kirimkan ke yang bersangkutan dan malahan pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa menjual 1 (satu) buah HP Iphone 13 Pro tanpa seijin pemiliknya kepada saksi ADITYA  HUTAMA PUTRA Als DOYOK sebesar Rp. 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa uang hasil penjualan HP Iphone 13 Pro tersebut telah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk judi online.
  • Akibat perbuatan terdakwa,  saksi LELLA EMALYSA  mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) atau sekitar itu.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.------------

Pihak Dipublikasikan Ya