| Petitum |
PRIMER:
- Menerima Perlawanan Ini untuk Seluruhnya.--------------------------------------------------
- Menyatakan Dan Menetapkan Bahwa Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bantul No: 12/Pdt.Eks.HT/2020/PN.Btl. tentang Eksekusi Hak Tanggungan. Adalah Tidak Sah.--
- Menyatakan Dan Menetapkan Bahwa Pelaksanaan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bantul No: 12/Pdt.Eks.HT/2020/PN.Btl. tentang Eksekusi Hak Tanggungan. Adalah cacat Hukum----------------------------------------------------------------------------------
- Membatalkan Dan Mencabut Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bantul No: 12/Pdt.Eks.HT/2020/PN.Btl. tentang Eksekusi Hak Tanggungan.-------------------------
- Memerintahkan Kepada Panitera Pengadilan Negeri Bantul Untuk Memberitahukan Salinan Resmi Putusan Perkara In Casu Kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul.---------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menerima Perlawanan Ini Untuk Sebagian.---------------------------------------------------
- Menyatakan dan Menetapkan bahwa Perbuatan Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan II adalah Perbuatan Melawan Hukum.-------------------------------------------
- Menyatakan Dan Menetapkan Perjanjian Kredit No. 303 Tertanggal 28 Juli 2018 adalah TIDAK SAH SECARA HUKUM oleh karena batal demi Hukum.-------------------
- Menyatakan Peletakan Dan Pelaksanaan objek Eksekusi Hak Tanggungan Terhadap:--------------------------------------------------------------------------------------------- BENDA TETAP, berupa tanah dan bangunan sebagaimana yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 06921, Desa Ngestiharjo, Kasihan Bantul, Luas 243 Meter Persegi (M2) atas nama SRI ARINI adalah TIDAK SAH secara hukum. .--------------------------------------------------------------------------
- Mencabut Eksekusi Hak Tanggungan Eksekusi Hak Tanggungan dan mengembalikannya kepada PELAWAN.--------------------------------------------------------
- Menyatakan objek Eksekusi Hak Tanggungan adalah sah milik PELAWAN.-----------
- Memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Bantul untuk memberitahukan salinan resmi putusan perkara in casu kepada kantor pertanahan kabupaten bantul.-------------------------------------------------------------------------------------------------
|