| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa SUPRIYANTO als GANDEN bin SUPRIH pada hari Senin tanggal 27 Februari 2017 sekitar pukul 15.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di rumah saksi PARMIYATI yang beralamat di Dsn. Banjarharjo I, Rt.001, Ds. Muntuk, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa SUPRIYANTO als GANDEN bin SUPRIH pergi dengan berjalan kaki menuju rumah saksi PARMIYATI (Dhe Upar) lalu menuju ke belakang rumah yang pada saat itu kondisi rumah dalam keadaan sepi, setelah itu terdakwa mendorong pintu belakang rumah saksi PARMIYATI menggunakan badan terdakwa sehingga kunci gerendel pintu tersebut rusak dan pintu terbuka, kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah menuju warung lalu mengambil uang yang ada di laci warung sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kamar mengambil 1 (satu) unit handphone Nokia type 1200 warna hitam dengan nomor IMEI: 359534013990663 dan mengambil uang yang ada di bawah kasur tempat tidur sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa keluar melalui pintu belakang, pintu yang sama dilewati oleh terdakwa ketika masuk rumah saksi PARMIYATI. Lalu terdakwa berjalan ke arah barat melalui kebun selanjutnya ke utara dan kembali ke rumah terdakwa;
Bahwa uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) milik saksi PARMIYATI yang terdakwa ambil, oleh terdakwa sudah digunakan untuk membeli 1 (satu) buah dompet warna coklat Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) potong celana pendek warna abu-abu seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) di Imogiri, lalu sisa uangnya sudah habis untuk membeli tiket kereta api Pramex Jogja-Kutoarjo dan untuk biaya hidup selama di Kutoarjo, Jawa Tengah. Sedangkan handphone merek Nokia Type 1200 no. IMEI 359534013990663 warna hitam milik saksi PARMIYATI, terdakwa jual kepada seseorang yang terdakwa tidak kenal namanya di dekat stasiun Kutoarjo seharga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi PARMIYATI mengalami kerugian sebesar Rp. 3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP |