| Dakwaan |
Bahwa terdakwa HERI KURNIAWAN MARPAUNG, S.E. alias MARPAUNG Bin (Alm) HAZAIRIN MARPAUNG, sekitar bulan April 2019 sampai dengan bulan Oktober 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera yang beralamat di Jln. Soragan No.41 Ngestiharjo Kasihan Bantul atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili, “Dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bermula dari terdakwa dimintai tolong oleh saksi Bangga Febriantono untuk membantu permasalahannya dan terdakwa dengan menggunakan/memakai 8 buah BPKB palsu dan berniat untuk mencairkan dana dari Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera, dengan cara yaitu :
- Nasabah Agus Santoso.
- Bermula sekitar bulan Maret 2019, terdakwa kenal dengan saksi Agus Santoso, saat berada di angkringan Teko, Gowongan Yogyakarta dan saat itu sedang membahas masalah yang sedang di alami oleh saksi Bangga Febriantono bersama dengan Sdr. Kristanto Wijaya dan yang hadir saat itu adalah : terdakwa, saksi Bangga Febriantono, saksi Agus Santoso dan saksi Andi Budi Santoso, kemudian terdakwa menerangkan kalau bisa membantu untuk pencairan dana di Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera, karena terdakwa adalah marketing dari koperasi tersebut.
- Bahwa terdakwa mendapatkan 1 (satu) BPKB Palsu NISSAN X-TRAIL dari saksi Bangga Febriantono secara gratis dan terdakwa diberitahu oleh saksi Bangga Febriantono dalam mendapatkan BPKB palsu dari Sdr. Heri Sisyanto alias Heri Comot (DPO) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), karena tarif BPKB Palsu dengan faktur palsu seharga sekitar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
- Bahwa kemudian, saksi Agus Santoso disuruh oleh terdakwa untuk mengajukan kredit di Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera dan untuk persyaratan dalam mengajukan permohonan pinjaman ke Hakka Jogja Makmur Sejahtera antara lain yaitu : Formulir pengajuan pinjaman, Fotocopy KTP suami istri, Fotocopy KK, rekening tabungan BCA atas nama saksi Agus Santoso dan agunan berupa Fotocopy BPKB Mobil Asli.
- Bahwa kemudian sekitar bulan April 2019, terdakwa menghubungi saksi Agus Santoso untuk datang ke Kantor Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera untuk pengajuan pinjaman sebrakan 3 (tiga) bulan yaitu sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) di Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera, sedangkan syarat pengajuan pinjaman Anggota / Nasabah saksi Agus Santoso sudah terdakwa minta sebelumnya dari saksi Agus Santoso.
- Bahwa terkait agunan/jaminan yang digunakan untuk peminjaman di Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera yaitu 1 (satu) BPKB Palsu NISSAN X-TRAIL, sudah terdakwa siapkan dan terdakwa tidak bilang kepada saksi Agus Santoso mengenai 1 (satu) BPKB palsu NISSAN X-TRAIL tersebut adalah palsu.
- Bahwa selanjutnya terdakwa yang membawa dan menyediakan 1 (satu) BPKB palsu NISSAN XTRAIL ke Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera, kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) BPKB palsu NISSAN X-TRAIL langsung kepada saksi Ardhias Bintoro, SE, di saksikan oleh saksi Agus Santoso dan saksi Suci Lestari.
- Bahwa selanjutnya, saksi Agus Santoso menandatangani perjanjian kredit tersebut di Kantor Hakka Jogja Makmur Sejahtera di hadapan saksi Ardhias Bintoro, SE selaku manajer Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera dengan disaksikan terdakwa dan saksi Suci Lestari selaku admin Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera.
- Bahwa uang peminjaman sebrakan 3 (tiga) bulan tersebut cair sebesar Rp. 42.000.000,- (Empat puluh dua juta rupiah) dan masuk ke Rekening BCA saksi Agus Santoso, untuk penggunaan uang tersebut untuk membantu permasalahan saksi Bangga Febriantono dan Sdr. Kristanto Wijaya, selanjutnya bahwa terkait sebrakan 3 ( tiga) bulan pinjaman Anggota/Nasabah saksi Agus Santoso tersebut langsung di lunasi oleh saksi Agus Santoso pada bulan Mei 2019.
- Bahwa sekitar tanggal 20 Mei 2019, terdakwa melakukan akad perjanjian baru dengan sebrakan 3 (tiga) bulan dengan nominal permohonan sebesar Rp.105.000.000,- (Seratus lima juta rupiah) dengan agunan adalah 1 (satu) buah BPKB palsu No.: M-06542807, Merek DAIHATSU XENIA 1.3 R M/T, tahun 2016, dengan No.Pol. AD-9413-Q, Warna Putih, Nomer rangka: MHKV5EA2JGJ005500, Nomer Mesin: INRFII5258, atas nama Andi Budi Santoso dengan alamat Beluk Rt. 003 Rw. 002 Beluk Bayat Klaten tersebut dan terdakwa tidak bilang kepada saksi Agus Santoso, kalau 1 (satu) BPKB DAIHATSU XENIA tersebut adalah palsu.
- Bahwa sekitar tanggal 20 Mei 2019, saksi Agus Santoso hadir di Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera untuk tandatangan pencairan pinjaman di hadapan saksi Ardhias Bintoro, SE selaku manajer Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera dengan di saksikan terdakwa dan saksi Suci Lestari selaku admin Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera dan terdakwa menyerahkan 1 (Satu) buah BPKB palsu tersebut langsung ke tangan saksi Ardhias Bintoro, SE selaku manajer Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera di saksikan oleh Saksi Agus Santoso selaku anggota/nasabah dan saksi Suci Lestari selaku admin Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera dan untuk uang sebrakan 3 (tiga) bulan Anggota/Nasabah Saksi Agus Santoso tersebut cair sebesar Rp.102.900.000,- dan saksi Agus Santoso menerima bersih sebesar Rp. 101.750.000,- (Seratus satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), setelah dipotong tabungan wajib 2 % dan biaya administrasi, kemudian uang cair dan masuk ke Rekening bank BCA Saksi Agus Santoso.
- Bahwa uang pinjaman tersebut sebelum pengajuan, rencana awal terdakwa meminta kepada saksi Agus Santoso agar dibagi 2 (dua), antara saksi Agus Santoso dan terdakwa, tetapi saksi Agus Santoso tidak mau. Bahwa keinginan saksi Agus Santoso adalah uang pinjaman yang cair sebesar Rp. 101.750.000,- (Seratus satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), saksi Agus Santoso gunakan seluruhnya untuk membayar mobil temannya terdakwa yang mempunyai mobil Daihatsu Xenia seharga Rp. 117.000.000,- (seratus tujuh belas juta rupiah), dengan cara pembayaran pencairan pinjaman di Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera dan sisanya akan di lunasi setelah atau bersamaan dengan penyerahan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia tersebut. Bahwa saksi Agus Santoso sudah membayar kepada terdakwa sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) dengan cara saya transfer ke rekening saksi Bangga Febriantono dan uang sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah), saksi Agus Santoso transfer ke rekening istri terdakwa dan sisanya saksi Agus Santoso berikan secara cash kepada terdakwa untuk bayar bunga angsuran di Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera.
- Bahwa setelah 3 (tiga) bulan dari pinjaman saksi Agus Santoso, saksi Agus Santoso bertemu dengan terdakwa dan temannya yang bernama Bu Rini di dekat Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera, kemudian Bu Rini teman dari terdakwa meminjamkan uang kepada saksi Agus Santoso sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) untuk melunasi pinjaman saksi Agus Santoso di Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera, kemudian uang tersebut saksi Agus Santoso terima, lalu saksi Agus Santoso berikan lagi kepada terdakwa untuk pelunasan.
- Bahwa pada tanggal 20 September 2019, saksi Agus Santoso di hubungi via whatsapp oleh saksi Ardhias Bintoro, S.E dan menerangkan kalau saksi Agus Santoso masih punya angsuran sebesar Rp. 10.850.000,- (sepuluh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), selama 12 (dua belas) bulan dan saksi Agus Santoso kaget, karena saksi Agus Santoso merasa sudah beres terkait pelunasan yang diurus oleh terdakwa.
- Bahwa setelah saksi Agus Santoso klarifikasi kepada terdakwa, bahwa uang tersebut tidak diserahkan kepada Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera, tetapi dipakai sendiri sebanyak Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan sisanya diserahkan kepada Bu Rini, selaku pemberi pinjaman tersebut dan setelah diklarifikasi ke Bu Rini juga, bahwa benar uang tersebut tidak digunakan untuk melunasi pinjaman di Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera, tetapi digunakan oleh terdakwa dan untuk uang yang dari Bu Rini sudah sudah selesai, karena bukan terkait sama pinjaman saksi Agus Santoso di Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera.
- Bahwa sampai saat ini saksi Agus Santoso tidak menggunakan sama sekali uang pencarian pinjaman tersebut, karena uang yang harusnya untuk membayar pembelian 1 (satu) buah unit mobil Daihatsu Xenia warna putih yang sesuai di perjanjian pembiayaan, tidak dibayarkan oleh terdakwa.
- Nasabah Ridwan.
- Bermula terdakwa kenal dengan saksi Ridwan, SE sekitar tahun 2011, karena terdakwa pernah menjadi karyawan Bank Danamon dan saksi Ridwan, SE adalah nasabah Bank Danamon.
- Bahwa atas saran terdakwa, saksi Ridwan, SE mengajukan pinjaman di Hakka Jogja Makmur Sejahtera Jl. Soragan No. 41, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, untuk keperluan pembelian mobil dan saksi Ridwan, SE dimintai tolong oleh terdakwa untuk sebagai atas nama pengajuan pinjaman di Hakka Jogja Makmur Sejahtera.
- Bahwa saksi Ridwan, SE sebelumnya pernah meminta tolong terdakwa, untuk pengajuan KUR (Kredit Usaha Rakyat) di tempat lain dan berhasil, sehingga saksi Ridwan, SE bersedia dimintai tolong oleh terdakwa untuk menjadi atas nama peminjam di Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera.
- Bahwa selanjutnya, terdakwa mengajak bertemu dengan saksi Ridwan, SE, dengan maksud dan tujuan terdakwa menggunakan atas nama nasabah saksi Ridwan, SE hanya pinjam nama dan berjanji akan memberikan fee kepada saksi Ridwan, SE sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Ridwan, SE untuk menyerahkan dokumen/syarat pengajuan kredit tersebut dan terdakwa meminta saksi Ridwan, SE untuk datang pada tanggal 27 Mei 2019 ke Koperasi Hakka Jogja Mamur Sejahtera.
- Bahwa terdakwa mendapatkan 1 (satu) buah BPKB palsu NISSAN X-TRAIL dari saksi Bangga Febriantono.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Mei 2019, saksi Ridwan, SE hadir di Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera dan melakukan tanda tangan Perjanjian Kredit di hadapan saksi Ardhias Bintoro, SE selaku manajer Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera dengan disaksikan terdakwa dan saksi Suci Lestari selaku admin Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera, terjadilah peminjaman sebrakan 6 (enam) bulan dengan nominal permohonan sejumlah Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dengan hanya membayar bunga 3% per bulan dengan jaminan agunan yaitu terdakwa membawa dan menyediakan 1 (satu) buah BPKB palsu Merek Nissan X-Trail 2.0 CVT A/T, tahun 2010, dengan No.Pol. AB-1271-FG, Warna Hitam, Nomer rangka: MHBF2CG3AAJ004486, Nomer Mesin : MR2000974R, atas nama INDRIYANTA NUGRAHA, S.T, MM, Pekerjaan : Perangkat Desa, alamat Surodinanggan Bintaran Rt 08 Jambidan Banguntapan, Bantul tersebut.
- Bahwa untuk 1 (satu) BPKB palsu tersebut belum pernah terdakwa lihatkan kepada saksi Ridwan, SE.
- Bahwa pada saat terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah BPKB palsu Merek Nissan X-Trail 2.0 CVT A/T, tahun 2010, dengan No.Pol. AB-1271-FG, Warna Hitam tersebut langsung ke tangan saksi Ardhias Bintoro, SE selaku manajer di Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera dengan disaksikan oleh saksi Ridwan, SE selaku anggota/nasabah dan saksi Suci Lestari selaku admin Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera.
- Bahwa saksi Ridwan, SE diberitahu oleh terdakwa, bahwa pinjaman atas nama saksi Ridwan, SE di Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera sudah cair dan ditransfer ke rekening BCA milik saksi Ridwan, SE, tidak lama kemudian terdakwa menelepon saksi Ridwan, SE dan janjian bertemu di Bank BCA Jl. Magelang untuk mengambil uang tersebut.
- Bahwa setelah saksi Ridwan, SE bertemu dengan terdakwa tersebut di Bank BCA Jl. Magelang, kemudian kartu ATM Bank BCA milik saksi Ridwan, SE tersebut diberikan kepada terdakwa, selanjutnya kartu ATM tersebut dipakai oleh terdakwa untuk menarik semua uang pinjaman dari Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera dari rekening Bank BCA milik saksi Ridwan, SE dan setelah menarik uang tersebut, kemudian terdakwa mengembalikan kartu ATM Bank BCA milik saksi Ridwan, SE dan setelah itu kami pergi sendiri-sendiri.
- Nasabah Yoganita
- Bahwa awalnya sekitar bulan Mei 2019, saksi Bangga Febriantono menghubungi terdakwa dan mengajak ke rumah Sdri. Christina Oktavia alias Tina dengan tujuan untuk membantu menyelesaikan permasalahan Sdr. Kristianto Wijaya yang sedang disekap pihak rental, kemudian terdakwa mau membantu dengan menggunakan pinjam nama identitas (pinjem atas nama) yaitu saksi Yoganita Wahyu Artanti, S.E dan untuk saksi Yoganita Wahyu Artanti, S.E merupakan anggota peminjam dari Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera dan untuk saksi Yoganita Wahyu Artanti, S.E mau membantu Sdr. Kristianto Wijaya karena Sdri. Christina Oktavia alias Tina (istri dari Sdr. Kristianto Wijaya) sudah dianggap seperti adik sendiri, kemudian terdakwa menyuruh saksi Yoganita Wahyu Artanti, S.E untuk menyerahkan dokumen/syarat untuk mengajukan pinjaman yaitu fotocopy KTP, fotocopy BPKB, fotocopy buku tabungan, laporan keuangan perusahaan milik saksi Yoganita Wahyu Artanti, S.E dan yang membayar angsuran setiap bulannya adalah Sdr. Kristianto Wijaya.
- Bahwa saksi Bangga Febriantono mengenalkan terdakwa dengan pembuat BPKB palsu yaitu Sdr. Heri Sisyanto alias Heri Comot (DPO), kemudian terdakwa mengorder BPKB palsu secara cuma-cuma kepada Sdr. Heri Sisyanto alias Heri Comot (DPO) dan terdakwa mendapatkan dari Sdr. Heri Sisyanto alias Heri Comot (DPO) yaitu 1 (satu) buah BPKB palsu No : M-12314349, Merek Toyota Avanza 1.3 E M/T, tahun 2017, dengan No.Pol. AB-1845-FJ, Warna Putih, Nomer rangka: MHKM5EA2JHK018992, Nomer Mesin: 1NRF222753 atas nama PURNOMO, alamat Ngentak Rt. 001, Mulyodadi, Bambanglipuro, Bantul, No. KTP. 3406061907740001.
- Bahwa sekitar tanggal 28 Mei 2019, saksi Yoganita Wahyu Artanti, S.E hadir di Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera dan melakukan tanda tangan Perjanjian Kredit di hadapan saksi Ardhias Bintoro, SE selaku manajer Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera dengan disaksikan terdakwa dan saksi Suci Lestari selaku admin Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera, terjadilah peminjaman sebrakan 3 (tiga) bulan dengan nominal permohonan sejumlah Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan hanya membayar bunga 3% per bulan dengan jaminan agunan yang membawa dan menyediakan adalah terdakwa yaitu 1 (satu) buah BPKB palsu No.: M-12314349, Merek Toyota Avanza 1.3 E M/T, tahun 2017, dengan No.Pol. AB-1845-FJ, Warna Putih, Nomer rangka: MHKM5EA2JHK018992, Nomer Mesin: 1NRF222753, atas nama PURNOMO, alamat Ngentak Rt. 001, Mulyodadi, Bambanglipuro, Bantul, No. KTP. 3406061907740001 tersebut.
- Bahwa untuk 1 (satu) BPKB palsu tersebut belum pernah terdakwa lihatkan kepada saksi Yoganita Wahyu Artanti, S.E dan terdakwa juga tidak memberitahu kepada saksi Yoganita Wahyu Artanti, S.E kalau 1 (satu) BPKB tersebut adalah palsu.
- Bahwa untuk unit mobilnya, terdakwa hanya dikirimi foto melalui Whattshap oleh Sdr. Heri Sisyanto alias Heri Comot (DPO) dan akhirnya pinjaman disetujui oleh pihak Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera dan bisa cair dengan nerima bersihnya sebesar Rp.70.300.000,- untuk uang pencairan pinjaman masuk melalui Rekening Bank BCA saksi Andi Budi Santoso dan terdakwa mendapatkan fee sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan uang sebesar Rp.60.000.000,- dipakai oleh Sdr. Kristianto Wijaya dan saksi Bangga Febriantono menerima uang sebesar Rp.15.000.000,-.
- Nasabah Eko Wahyu Sunyoto.
- Bahwa sekitar bulan Mei 2019, terdakwa kenal dengan saksi Eko Wahyu Sunyoto dan saksi Eko Wahyu Sunyoto pada saat itu mau mengajukan pinjaman, tapi memakai agunan Sertifikat Tanah, tetapi karena di Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera pada saat itu belum bisa pengajuan dengan agunan sertifikat tanah, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Eko Wahyu Sunyoto untuk melengkapi dokumen/persyaratan pinjaman dan terdakwa menyuruh saksi Eko Wahyu Sunyoto hadir di Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera sekitar tanggal 11 Juni 2019.
- Bahwa selanjutnya tanggal 11 Juni 2019, saksi Eko Wahyu Sunyoto hadir di Koperasi Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera dan melakukan tanda tangan Perjanjian Kredit di hadapan saksi Ardhias Bintoro, SE selaku manajer Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera dengan disaksikan terdakwa dan saksi Suci Lestari selaku admin Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera, terjadilah peminjaman selama 2 (dua) tahun dengan nominal permohonan sejumlah Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dengan hanya membayar bunga 2% per bulan, selanjutnya terdakwa membawa dan menyediakan jaminan agunan 1 (satu) buah BPKB palsu Merek Honda Jazz Gk5 1.5 RS CVT, tahun 2018, No.Pol. AB 1995 MK, Warna Abu-abu baja, Nomer rangka: MHRGK5860JJ806978, Nomer Mesin: L15Z51246961, atas nama MEIRIZKA REGINA, S.SN, Pekerjaan : Wiraswasta, alamat : Sorowajan Baru I/05 Rt 15 Banguntapan, Banguntapan, Bantul, NIK/TDP : 3471132106780001 tersebut.
- Bahwa untuk 1 (satu) buah BPKB palsu Honda Jazz Abu-abu Metalik, terdakwa awalnya mendapatkan langsung dari Sdr. Heri Sisyanto alias Heri Comot (DPO) secara cuma-cuma.
- Bahwa untuk 1 (satu) BPKB palsu tersebut belum pernah terdakwa lihatkan kepada saksi Eko Wahyu Sunyoto dan terdakwa tidak memberitahu bahwa 1 (satu) BPKB Honda Jazz Abu-abu Metalik tersebut adalah palsu.
- Bahwa untuk uang pencairan pinjaman masuk melalui Rekening Bank BCA Sdr. H. Widarwanto Wirjono, SE dan penguasaan uang setelah cair dari Rekening Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera adalah di rekening Sdr. H. Widarwanto Wirjono, SE. sebesar Rp. 114.200.000,- (Seratus empat belas juta dua ratus ribu rupiah), akan tetapi terdakwa yang mempergunakannya, kemudian terdakwa menyuruh Sdr. H. Widarwanto Wirjono, SE agar mentransfer kepada terdakwa, dengan perincian atas perintah terdakwa pada tanggal 11 Juni 2019, agar Sdr. H. Widarwanto Wirjono, SE mentransfer ke rekening terdakwa dengan No. Rek. BCA No. Rek. 0373791765 sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah).
- Bahwa dari uang Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah), terdakwa pergunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri, pada tanggal 12 Juni 2019, terdakwa menyuruh Sdr. H. Widarwanto Wirjono, SE untuk mentransfer lagi sebesar Rp. 17.300.000,- (tujuh belas juta tiga ratus ribu rupiah) ke rekening BCA terdakwa dengan No. Rek. 0373791765.
- Nasabah Aquina Widiarti.
- Bahwa saksi Aquina Widiarti pernah mengajukan pinjaman di Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera Jl. Soragan No. 41, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul , untuk keperluan pengembangan tempat usahanya yaitu Warung makan.
- Bahwa pada saat terdakwa mendatangi rumah saksi Aquina Widiarti, kemudian terdakwa langsung kasih data identitas beserta dokumen atau persyaratan peminjaman dan saksi Aquina Widiarti juga memberikan permohonan pinjaman kepada terdakwa selaku marketing Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 03 Juli 2019, saksi Aquina Widiarti hadir di Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera dan melakukan tanda tangan Perjanjian Kredit di hadapan saksi Ardhias Bintoro, SE selaku manajer Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera dengan disaksikan terdakwa dan saksi Suci Lestari selaku admin Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera, terjadilah peminjaman 18 (delapan belas) bulan dengan nominal permohonan sejumlah Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan cair bersih pada tanggal 03 Juli 2019 ke rekening BCA atas nama saksi Andi Budi Santoso sebesar Rp. 50.700.000,- (lima puluh juta tujuh ratus ribu rupiah), dengan jaminan agunan 1 (satu) buah BPKB palsu No : M-05002938 dengan No.Pol. AB-1511-BY merk type Toyota Etios 1.2 G MT, atas nama GANITALA SETYADI alamat Pucung Rt. 001 Rw. 001 Kel. Tamanmartani, Kec. Kalasan, Kab. Sleman, No. KTP. 3402121102780001 tersebut.
- Bahwa untuk 1 (satu) buah BPKB palsu Toyota Etios terdakwa dapatkan langsung dari saksi Bangga Febriantono.
- Bahwa untuk 1 (satu) BPKB palsu tersebut belum pernah terdakwa lihatkan kepada saksi Aquina Widiarti dan terdakwa tidak memberitahu kalau 1 (satu) BPKB Toyota Etios tersebut adalah palsu, selanjutnya terdakwa yang membawa dan menyediakan 1 (satu) buah BPKB palsu Toyota Etios ke Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera.
- Bahwa sewaktu terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah BPKB palsu Toyota Etios tersebut langsung ke saksi Ardhias Bintoro, SE selaku manajer di Koperasi Hakka disaksikan oleh saksi Aquina Widiarti selaku anggota/nasabah dan saksi Suci Lestari selaku admin Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera dan pada saat akad perjanjian kredit atas nama saksi Aquina Widiarti tersebut, mobil tidak dihadirkan dan untuk uang pencairan pinjaman masuk melalui Rekening Bank BCA Andi Budi Santoso.
- Bahwa pada tanggal 03 Juli 2019 uang sebesar Rp. 30.500.000,- (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) ditransfer ke rekening terdakwa dari rekening saksi Andi Budi Santoso.
- Bahwa saksi Aquina Widiarti belum menerima pencairan uang dari Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera tersebut dan saksi Aquina Widiarti mendapatkan tagihan dari Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera tersebut, sekitar bulan September 2019, karena pada saat itu saksi Aquina Widiarti dihubungi melalui WA oleh pihak Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera untuk penagihan, kemudian saksi Aquina Widiarti langsung komplain ke koperasi karena saksi Aquina Widiarti tidak pernah menerima uang pencairan dari pinjaman ke Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera.
- Nasabah Taufiq Bagaskoro
- Bermula sekitar bulan September 2019, saksi Taufiq Bagasworo pernah mengajukan peminjaman di Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera untuk keperluan pembelian mobil dan saksi Taufiq Bagasworo melakukan peminjaman, karena mau menolomg kakak iparnya yang bernama saksi Ridwan untuk membeli mobil karena akan digunakan rental.
- Bahwa sekitar tanggal 10 September 2019, saksi Taufiq Bagasworo hadir di Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera dan melakukan tanda tangan Perjanjian Kredit di hadapan saksi Ardhias Bintoro, SE selaku manajer Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera dengan disaksikan terdakwa dan saksi Suci Lestari selaku admin Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera, terjadilah peminjaman dengan angsuran 18 (delapan belas) bulan dengan nominal permohonan besarnya pinjaman atas nama saksi Taufiq Bagasworo adalah sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan cair bersih kurang lebih Rp. 75.200.000,- ( tujuh puluh lima juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa untuk 1 (satu) buah BPKB No.: O-04876904, Merek Toyota Avanza 1.3 E M/T, tahun 2018, dengan No.Pol. AB-1782-JJ, Warna Putih, terdakwa mendapatkan langsung dari Sdr. Heri Sisyanto alias Heri Comot (DPO) secara cuma-cuma.
- Bahwa untuk 1 (satu) BPKB palsu tersebut belum pernah terdakwa lihatkan kepada saksi Taufiq Bagasworo dan terdakwa tidak memberitahu bahwa 1 (satu) BPKB palsu Toyota Avanza warna putih tersebut adalah palsu.
- Bahwa sewaktu terdakwa menyerahkan 1 (satu) BPKB palsu Toyota Avanza warna putih tersebut langsung ke tangan saksi Ardhias Bintoro, SE selaku manajer di Koperasi Hakka disaksikan oleh saksi Taufiq Bagasworo selaku anggota/nasabah dan saksi Suci Lestari selaku admin Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera dan pada saat akad perjanjian kredit atas nama saksi Taufiq Bagasworo tersebut mobil tidak dihadirkan, tetapi terdakwa dikirimi foto mobil melalui WA oleh Sdr. Heri Sisyanto alias Heri Comot (DPO).
- Bahwa untuk uang pencairan pinjaman masuk melalui Rekening Bank BCA H. Sukmawati, S.IP. dan besarnya pinjaman atas nama saksi Taufiq Bagasworo adalah sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan cair bersih kurang lebih Rp. 75.200.000,- (tujuh puluh lima juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya, uang tersebut ditransfer dari rekening bank BCA An. H. Sukmawati, S.IP ke rekening BCA tersangka sebesar Rp.74.000.000,- dan terdakwa juga mentransfer ke rekening saksi Taufiq Bagasworo sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
- Nasabah Eni Martanti.
- Bahwa terdakwa kenal degan saksi Eni Martanti sekitar tahun 2018, sewaktu saksi Eni Martanti pengajuan sertifikat rumahnya di Bank, tetapi tidak cair dan terdakwa bilang kepadda saksi Eni Martanti untuk pinjam nama identitasnya untuk pencairan, selanjutnya terdakwa langsung dikasih data identitas beserta dokumen atau persyaratan peminjaman.
- Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2019, saksi Eni Martanti hadir di Koperasi Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera dan melakukan tanda tangan Perjanjian Kredit di hadapan saksi Ardhias Bintoro, SE selaku manajer Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera dengan disaksikan terdakwa dan saksi Suci Lestari selaku admin Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera dan terjadilah peminjaman angsuran selama 2 (dua) tahun dengan nominal permohonan pinjaman saksi Eni Martanti adalah sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) dan terima bersih cair pada tanggal 14 Oktober 2019 sebesar Rp. 118.050.000,- (seratus delapan belas juta lima puluh ribu rupiah ).
- Bahwa untuk jaminan/agunan yaitu : 1 (satu) buah BPKB yang diduga palsu Merek Toyota Kijang Innova 2.4 G M/T, tahun 2018, No.Pol. B-2031-KKV, Warna Hitam metalik, Nomer rangka: MHFJB8EM4J1043149, Nomer Mesin: 2GD4568162, atas nama ISWAHYUDI Pekerjaan : Karyawan Swasta, alamat Jl. Anyelir Barat 2 Blok J5 II Rt 05 Rw 11 Pengasinan Rawa Lumbu Kota Bekasi, NIK/TDP : 3275052506800003 adalah BPKB yang telah dijadikan agunan di Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera tersebut atas nama saksi Eni Martani tersebut.
- Bahwa untuk 1 (satu) BPKB palsu tersebut belum pernah terdakwa lihatkan kepada sksi Eni Martanti dan terdakwa tidak memberitahu kalau 1 (satu) BPKB palsu TOYOTA KIJANG INNOVA HITAM tersebut adalah palsu.
- Bahwa selanjutnya terdakwa yang membawa dan menyediakan 1 (satu) BPKB palsu TOYOTA KIJANG INNOVA HITAM ke Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera.
- Bahwa terdakwa mendapatkan 1 (satu) BPKB palsu TOYOTA KIJANG INNOVA HITAM langsung dari Sdr. Heri Sisyanto alias Heri Comot (DPO) secara cuma-cuma dan terdakwa mengetahui 1 ( satu ) BPKB palsu TOYOTA KIJANG INNOVA HITAM tersebut adalah palsu, karena orderan BPKB dari Sdr. Heri Sisyanto alias Heri Comot (DPO) pastilah palsu.
- Bahwa pada saat terdakwa menyerahkan 1 (satu) BPKB palsu TOYOTA KIJANG INNOVA HITAM tersebut langsung ke tangan saksi Ardhias Bintoro, SE selaku manajer di Koperasi Hakka disaksikan oleh saksi Eni Martanti selaku anggota/nasabah dan saksi Suci Lestari selaku admin Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera.
- Bahwa pada saat akad perjanjian kredit atas nama saksi Eni Martanti, mobil tidak dihadirkan, tetapi terdakwa dikirimi foto mobil melalui WA oleh Sdr. Heri Sisyanto alias Heri Comot (DPO) dan untuk uang pencairan pinjaman masuk melalui Rekening Bank BCA saksi Eni Martanti.
- Bahwa penggunaan uang sebesar Rp. 118.050.000,- (seratus delapan belas juta lima puluh ribu rupiah) yang berada di rekening Bank BCA An. Eni Martanti tersebut terbagi yaitu: terdakwa menggunakan sebesar Rp. 80.800.000,- (delapan puluh delapan ratus ribu rupiah) dengan cara uang tersebut ditransfer ke rekening Bank BCA terdakwa Nomor 0373791765 sebanyak 4 ( empat ) kali transfer, yang pertama pada tanggal 14 Oktober 2019 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), yang kedua pada tanggal 14 Oktober 2019 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Rp. 13.000.000,- ( tiga belas juta rupiah ) yang di transfer dari rekening suami dari saksi Eni Martanti yang bernama Sdr. Dadang Ardianto, karena kena limit transfer jadi menggunakan rekening suaminya, yang ketiga pada tanggal 14 Oktober 2019 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), pada tanggal 14 Oktober 2019 yang keempat Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa dari uang Rp. 80.800.000,- (delapan puluh delapan ratus ribu rupiah) yang ada tempat di rekening terdakwa, terbagi atas : pada tanggal 14 Oktober 2019 uang sebesar Rp. 13.000.000,- ( tiga belas juta rupiah ) terdakwa transfer kepada temannya saksi BANGGA FEBRIANTONO yang bernama Sdri. NIKEN DWI KUSWANTI (atas perintah dan sepengetahuan dari saksi BANGGA FEBRIANTONO), pada tanggal 14 Oktober 2019 uang sebesar Rp. 12.500.000,- ( dua belas juta lima ratus ribu rupiah ) saya transfer kepada istrinya saksi BANGGA FEBRIANTONO yang bernama Sdri. VITRIA RUSITA SARI dan uang tersebut untuk keperluan saksi BANGGA FEBRIANTONO. pada tanggal 14 Oktober 2019 uang sebesar Rp. 4.500.000,- ( empat juta lima ratus ribu rupiah) terdakwa transfer kepada seseorang yang bernama saksi LYDYA SUPRAPTI guna pembayaran rental mobil saksi BANGGA FEBRIANTONO, sisanya uang sekitar Rp. 50.800.000,- (Lima puluh juta delapan ratus ribu rupiah ) masih ada di rekening terdakwa dan terdakwa gunakan untuk keperluan pribadinya.
- Bahwa terdakwa pernah menyuruh saksi Eni Martanti untuk mentransfer uang ke rekening Bank BCA a.n. Heri Sisyanto sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), karena pada saat itu terdakwa disuruh oleh saksi BANGGA FEBRIANTONO untuk melunasi hutangnya kepada Sdr. Heri Sisyanto dan uang sisanya di pergunakan oleh saksi Eni Martanti sebesar Rp. 32.250.000,- (tiga puluh dua dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Nasabah Lydya Suprapti.
- Bahwa terdakwa kenal dengan saksi Lydya Suprapti sekitar pertengahan tahun 2019, karena terdakwa pernah rental mobil milik saksi Lydya Suprapti dan terdakwa juga bilang kepada saksi Lydya Suprapti untuk pinjam nama identitasnya untuk pencairan, selanjutnya terdakwa langsung dikasih data identitas beserta dokumen atau persyaratan peminjaman dan terdakwa menyuruh saksi Lydya Suprapti untuk datang ke Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera pada tanggal 18 Oktober 2019.
- Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2019, saksi Lydya Suprapti untuk hadir di Koperasi Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera dan melakukan tanda tangan Perjanjian Kredit dihadapan saksi Ardhias Bintoro, SE selaku manajer Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera dengan disaksikan terdakwa dan saksi Suci Lestari selaku admin Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera, terjadilah peminjaman angsuran selama 2 (dua) tahun, dengan nominal permohonan pinjaman yang disetujui oleh Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera adalah Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan saksi Lydya Suprapti menerima uang bersihnya sekitar Rp. 114.400.000,- (seratus empat belas empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa untuk jaminan agunan 1 ( satu ) buah BPKB mobil Merek Toyota Kijang Innova 2.4 G M/T , tahun 2019, dengan No.Pol. AB-1102-VC, Warna Hitam, Nomer rangka: MHFJB8EM4K1048126, Nomer Mesin: 2GD4603683, atas nama JAMIDI, pekerjaan : karyawan swasta alamat Gendu Rt. 101 Rw. 024, Desa Jatimulyo, Kec. Girimulyo, Kab. Kulonprogo, No. KTP. 3401090708690001 adalah BPKB yang telah dijadikan agunan di Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera Atas nama saksi Lydya Suprapti.
- Bahwa untuk 1 (satu) BPKB palsu tersebut belum pernah terdakwa lihatkan kepada saksi Lydya Suprapti dan terdakwa juga tidak memberitahu kepada saksi Lydya Suprapti bahwa 1 ( satu ) BPKB palsu TOYOTA KIJANG INNOVA HITAM tersebut adalah palsu.
- Bahwa terdakwa yang membawa dan menyediakan 1 ( satu ) BPKB palsu TOYOTA KIJANG INNOVA HITAM tersebut untuk agunan Atas Nama saksi Lydya Suprapti di Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera.
- Bahwa terdakwa mendapatkan langsung 1 ( satu ) BPKB palsu TOYOTA KIJANG INNOVA HITAM dari Sdr. Heri Sisyanto alias Heri Comot (DPO) yang didapatkan secara cuma-cuma.
- Bahwa terdakwa mengetahui 1 ( satu ) BPKB palsu TOYOTA KIJANG INNOVA HITAM tersebut adalah palsu, karena orderan BPKB dari Sdr. HERI SISYANTO alias HERI COMOT pastilah palsu.
- Bahwa sewaktu terdakwa menyerahkan 1 ( satu ) BPKB palsu TOYOTA KIJANG INNOVA HITAM tersebut langsung ke tangan Sdr. ARDHIAS BINTORO, SE selaku manajer di Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera disaksikan oleh Sdri. LYDYA SUPRAPTI selaku anggota/nasabah dan Sdr. SUCI LESTARI selaku admin Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera.
- Bahwa ketika akad perjanjian kredit atas nama saksi LYDYA SUPRAPTI, untuk mobil tidak dihadirkan tapi terdakwa dikirimi foto mobil melalui WA oleh Sdr. HERI SISYANTO alias HERI COMOT.
- Bahwa untuk uang pencairan pinjaman masuk melalui Rekening Bank BCA saksi LYDYA SUPRAPTI dan uang yang di pakai LYDYA SUPRAPTI adalah Rp. 80.000.000,- ( delapan puluh juta rupiah) dan sekitar tanggal 18 Oktober 2019 terdakwa mendapat bagian dari pencairan LYDYA SUPRAPTI adalah sebesar Rp. 20.000.000,- yang di transfer ke Rekening BCA istri terdakwa yang bernama RATNA SARI DEWI INDRIYATI, sekitar tanggal bulan 21 Oktober 2019, terdakwa mendapat bagian dari pencairan LYDYA SUPRAPTI adalah sebesar Rp. 14.400.000,- yang di transfer ke Rekening BCA istri saya yang bernama RATNA SARI DEWI INDRIYATI.
- Bahwa terdakwa sebetulnya sudah mengetahui bahwa 8 BPKB tersebut palsu, namun terdakwa tetap menggunakan sebagai jaminan kredit ke Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera supaya bisa mencairkan dana pinjaman.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan BPKB dari Ditlantas DIY, Nomer : B/1889/VI/YAN.3.3/2021/Ditlantas, tanggal 30 Juni 2021, yang ditandatangani oleh An. Kepala Kepolisian Daerah DIY yaitu KOMISARIS BESAR POLISI IWAN SAKTIADI, S.I.K, M.H., M.Si sebagai An. Kepala Kepolisian Daerah DIY, dengan kesimpulan yaitu :
Dari hasil pemeriksaan 9 BPKB baik secara material fisik dan data menurut system ERI disimpulkan sebagai berikut :
- BPKB M-06542807, material diduga palsu.
- BPKB O-07327094, material sampul diduga asli, numerator pada halaman 14 tempelan dan material bagian isi diduga palsu, dokumen ditemukan di Server ERI.
- BPKB O-08231614, material diduga asli dan dokumen ditemukan di server ERI.
- BPKB O-07903976, material diduga palsu dan dokumen ditemukan di server ERI.
- BPKB N-10705998, O-04876904, M-05002938, M12314349, N-10676298, material diduga palsu dan dokumen ditemukan di server ERI.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pihak Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera menderita kerugian sebesar Rp. 657.238.397,-.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.
ATAU
KEDUA
----- Bahwa terdakwa HERI KURNIAWAN MARPAUNG, S.E. alias MARPAUNG Bin (Alm) HAZAIRIN MARPAUNG, sekitar bulan April 2019 sampai dengan bulan Oktober 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera yang beralamat di Jln. Soragan No.41 Ngestiharjo Kasihan Bantul atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili, “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, Dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan surat penunjukkan dari Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera Nomor : SKP/HJMS/003/2019, 29 Maret 2019, yang ditandatangani oleh Ketua Koperasi yaitu Lies Jenny yang menyatakan terdakwa bekerja di Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera dengan jabatan Marketing dan efektif sejak tanggal 1 April 2019.
- Bahwa tugas dan tanggungjawab terdakwa yang menjabat sebagai marketing dari Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera adalah mencari nasabah untuk diproses pencairan oleh kantor, melakukan survey awal, menyajikan proposal dan melakukan penagihan juga turut serta melengkapi data-data administratif nasabah yang akan meminjam uang di Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera.
- Bahwa dengan tugas dan tanggungjawab terdakwa, terdakwa berniat untuk mencairkan dana dari Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera, dengan cara yaitu :
- Nasabah Agus Santoso.
- Bermula sekitar bulan Maret 2019, terdakwa kenal dengan saksi Agus Santoso, saat berada di angkringan Teko, Gowongan Yogyakarta dan saat itu sedang membahas masalah yang sedang di alami oleh saksi Bangga Febriantono bersama dengan Sdr. Kristanto Wijaya dan yang hadir saat itu adalah : terdakwa, saksi Bangga Febriantono, saksi Agus Santoso dan saksi Andi Budi Santoso, kemudian terdakwa menerangkan kalau bisa membantu untuk pencairan dana di Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera, karena terdakwa adalah marketing dari koperasi tersebut.
- Bahwa terdakwa mendapatkan 1 (satu) BPKB Palsu NISSAN X-TRAIL dari saksi Bangga Febriantono secara gratis dan terdakwa diberitahu oleh saksi Bangga Febriantono dalam mendapatkan BPKB palsu dari Sdr. Heri Sisyanto alias Heri Comot (DPO) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), karena tarif BPKB Palsu dengan faktur palsu seharga sekitar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
- Bahwa kemudian, saksi Agus Santoso disuruh oleh terdakwa untuk mengajukan kredit di Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera dan untuk persyaratan dalam mengajukan permohonan pinjaman ke Hakka Jogja Makmur Sejahtera antara lain yaitu : Formulir pengajuan pinjaman, Fotocopy KTP suami istri, Fotocopy KK, rekening tabungan BCA atas nama saksi Agus Santoso dan agunan berupa Fotocopy BPKB Mobil Asli.
- Bahwa kemudian sekitar bulan April 2019, terdakwa menghubungi saksi Agus Santoso untuk datang ke Kantor Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera untuk pengajuan pinjaman sebrakan 3 (tiga) bulan yaitu sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) di Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera, sedangkan syarat pengajuan pinjaman Anggota / Nasabah saksi Agus Santoso sudah terdakwa minta sebelumnya dari saksi Agus Santoso.
- Bahwa terkait agunan/jaminan yang digunakan untuk peminjaman di Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera yaitu 1 (satu) BPKB Palsu NISSAN X-TRAIL, sudah terdakwa siapkan dan terdakwa tidak bilang kepada saksi Agus Santoso mengenai 1 (satu) BPKB palsu NISSAN X-TRAIL tersebut adalah palsu.
- Bahwa selanjutnya terdakwa yang membawa dan menyediakan 1 (satu) BPKB palsu NISSAN XTRAIL ke Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera, kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) BPKB palsu NISSAN X-TRAIL langsung kepada saksi Ardhias Bintoro, SE, di saksikan oleh saksi Agus Santoso dan saksi Suci Lestari.
- Bahwa selanjutnya, saksi Agus Santoso menandatangani perjanjian kredit tersebut di Kantor Hakka Jogja Makmur Sejahtera di hadapan saksi Ardhias Bintoro, SE selaku manajer Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera dengan disaksikan terdakwa dan saksi Suci Lestari selaku admin Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera.
- Bahwa uang peminjaman sebrakan 3 (tiga) bulan tersebut cair sebesar Rp. 42.000.000,- (Empat puluh dua juta rupiah) dan masuk ke Rekening BCA saksi Agus Santoso, untuk penggunaan uang tersebut untuk membantu permasalahan saksi Bangga Febriantono dan Sdr. Kristanto Wijaya, selanjutnya bahwa terkait sebrakan 3 ( tiga) bulan pinjaman Anggota/Nasabah saksi Agus Santoso tersebut langsung di lunasi oleh saksi Agus Santoso pada bulan Mei 2019.
- Bahwa sekitar tanggal 20 Mei 2019, terdakwa melakukan akad perjanjian baru dengan sebrakan 3 (tiga) bulan dengan nominal permohonan sebesar Rp.105.000.000,- (Seratus lima juta rupiah) dengan agunan adalah 1 (satu) buah BPKB palsu No.: M-06542807, Merek DAIHATSU XENIA 1.3 R M/T, tahun 2016, dengan No.Pol. AD-9413-Q, Warna Putih, Nomer rangka: MHKV5EA2JGJ005500, Nomer Mesin: INRFII5258, atas nama Andi Budi Santoso dengan alamat Beluk Rt. 003 Rw. 002 Beluk Bayat Klaten tersebut dan terdakwa tidak bilang kepada saksi Agus Santoso, kalau 1 (satu) BPKB DAIHATSU XENIA tersebut adalah palsu.
- Bahwa sekitar tanggal 20 Mei 2019, saksi Agus Santoso hadir di Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera untuk tandatangan pencairan pinjaman di hadapan saksi Ardhias Bintoro, SE selaku manajer Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera dengan di saksikan terdakwa dan saksi Suci Lestari selaku admin Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera dan terdakwa menyerahkan 1 (Satu) buah BPKB palsu tersebut langsung ke tangan saksi Ardhias Bintoro, SE selaku manajer Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera di saksikan oleh Saksi Agus Santoso selaku anggota/nasabah dan saksi Suci Lestari selaku admin Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera dan untuk uang sebrakan 3 (tiga) bulan Anggota/Nasabah Saksi Agus Santoso tersebut cair sebesar Rp.102.900.000,- dan saksi Agus Santoso menerima bersih sebesar Rp. 101.750.000,- (Seratus satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), setelah dipotong tabungan wajib 2 % dan biaya administrasi, kemudian uang cair dan masuk ke Rekening bank BCA Saksi Agus Santoso.
- Bahwa uang pinjaman tersebut sebelum pengajuan, rencana awal terdakwa meminta kepada saksi Agus Santoso agar dibagi 2 (dua), antara saksi Agus Santoso dan terdakwa, tetapi saksi Agus Santoso tidak mau. Bahwa keinginan saksi Agus Santoso adalah uang pinjaman yang cair sebesar Rp. 101.750.000,- (Seratus satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), saksi Agus Santoso gunakan seluruhnya untuk membayar mobil temannya terdakwa yang mempunyai mobil Daihatsu Xenia seharga Rp. 117.000.000,- (seratus tujuh belas juta rupiah), dengan cara pembayaran pencairan pinjaman di Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera dan sisanya akan di lunasi setelah atau bersamaan dengan penyerahan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia tersebut. Bahwa saksi Agus Santoso sudah membayar kepada terdakwa sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) dengan cara saya transfer ke rekening saksi Bangga Febriantono dan uang sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah), saksi Agus Santoso transfer ke rekening istri terdakwa dan sisanya saksi Agus Santoso berikan secara cash kepada terdakwa untuk bayar bunga angsuran di Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera.
- Bahwa setelah 3 (tiga) bulan dari pinjaman saksi Agus Santoso, saksi Agus Santoso bertemu dengan terdakwa dan temannya yang bernama Bu Rini di dekat Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera, kemudian Bu Rini teman dari terdakwa meminjamkan uang kepada saksi Agus Santoso sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) untuk melunasi pinjaman saksi Agus Santoso di Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera, kemudian uang tersebut saksi Agus Santoso terima, lalu saksi Agus Santoso berikan lagi kepada terdakwa untuk pelunasan.
- Bahwa pada tanggal 20 September 2019, saksi Agus Santoso di hubungi via whatsapp oleh saksi Ardhias Bintoro, S.E dan menerangkan kalau saksi Agus Santoso masih punya angsuran sebesar
- dan saksi Agus Santoso kaget, karena saksi Agus Santoso merasa sudah beres terkait pelunasan yang diurus oleh terdakwa.
- Bahwa setelah saksi Agus Santoso klarifikasi kepada terdakwa, bahwa uang tersebut tidak diserahkan kepada Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera, tetapi dipakai sendiri sebanyak Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan sisanya diserahkan kepada Bu Rini, selaku pemberi pinjaman tersebut dan setelah diklarifikasi ke Bu Rini juga, bahwa benar uang tersebut tidak digunakan untuk melunasi pinjaman di Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera, tetapi digunakan oleh terdakwa dan untuk uang yang dari Bu Rini sudah sudah selesai, karena bukan terkait sama pinjaman saksi Agus Santoso di Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera.
- Bahwa sampai saat ini saksi Agus Santoso tidak menggunakan sama sekali uang pencarian pinjaman tersebut, karena uang yang harusnya untuk membayar pembelian 1 (satu) buah unit mobil Daihatsu Xenia warna putih yang sesuai di perjanjian pembiayaan, tidak dibayarkan oleh terdakwa.
- Nasabah Ridwan.
-
- Bermula terdakwa kenal dengan saksi Ridwan, SE sekitar tahun 2011, karena terdakwa pernah menjadi karyawan Bank Danamon dan saksi Ridwan, SE adalah nasabah Bank Danamon.
- Bahwa atas saran terdakwa, saksi Ridwan, SE mengajukan pinjaman di Hakka Jogja Makmur Sejahtera Jl. Soragan No. 41, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, untuk keperluan pembelian mobil dan saksi Ridwan, SE dimintai tolong oleh terdakwa untuk sebagai atas nama pengajuan pinjaman di Hakka Jogja Makmur Sejahtera.
- Bahwa saksi Ridwan, SE sebelumnya pernah meminta tolong terdakwa, untuk pengajuan KUR (Kredit Usaha Rakyat) di tempat lain dan berhasil, sehingga saksi Ridwan, SE bersedia dimintai tolong oleh terdakwa untuk menjadi atas nama peminjam di Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera.
- Bahwa selanjutnya, terdakwa mengajak bertemu dengan saksi Ridwan, SE, dengan maksud dan tujuan terdakwa menggunakan atas nama nasabah saksi Ridwan, SE hanya pinjam nama dan berjanji akan memberikan fee kepada saksi Ridwan, SE sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Ridwan, SE untuk menyerahkan dokumen/syarat pengajuan kredit tersebut dan terdakwa meminta saksi Ridwan, SE untuk datang pada tanggal 27 Mei 2019 ke Koperasi Hakka Jogja Mamur Sejahtera.
- Bahwa terdakwa mendapatkan 1 (satu) buah BPKB palsu NISSAN X-TRAIL dari saksi Bangga Febriantono.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Mei 2019, saksi Ridwan, SE hadir di Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera dan melakukan tanda tangan Perjanjian Kredit di hadapan saksi Ardhias Bintoro, SE selaku manajer Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera dengan disaksikan terdakwa dan saksi Suci Lestari selaku admin Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera, terjadilah peminjaman sebrakan 6 (enam) bulan dengan nominal permohonan sejumlah Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dengan hanya membayar bunga 3% per bulan dengan jaminan agunan yaitu terdakwa membawa dan menyediakan 1 (satu) buah BPKB palsu Merek Nissan X-Trail 2.0 CVT A/T, tahun 2010, dengan No.Pol. AB-1271-FG, Warna Hitam, Nomer rangka: MHBF2CG3AAJ004486, Nomer Mesin : MR2000974R, atas nama INDRIYANTA NUGRAHA, S.T, MM, Pekerjaan : Perangkat Desa, alamat Surodinanggan Bintaran Rt 08 Jambidan Banguntapan, Bantul tersebut.
- Bahwa untuk 1 (satu) BPKB palsu tersebut belum pernah terdakwa lihatkan kepada saksi Ridwan, SE.
- Bahwa pada saat terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah BPKB palsu Merek Nissan X-Trail 2.0 CVT A/T, tahun 2010, dengan No.Pol. AB-1271-FG, Warna Hitam tersebut langsung ke tangan saksi Ardhias Bintoro, SE selaku manajer di Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera dengan disaksikan oleh saksi Ridwan, SE selaku anggota/nasabah dan saksi Suci Lestari selaku admin Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera.
- Bahwa saksi Ridwan, SE diberitahu oleh terdakwa, bahwa pinjaman atas nama saksi Ridwan, SE di Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera sudah cair dan ditransfer ke rekening BCA milik saksi Ridwan, SE, tidak lama kemudian terdakwa menelepon saksi Ridwan, SE dan janjian bertemu di Bank BCA Jl. Magelang untuk mengambil uang tersebut.
- Bahwa setelah saksi Ridwan, SE bertemu dengan terdakwa tersebut di Bank BCA Jl. Magelang, kemudian kartu ATM Bank BCA milik saksi Ridwan, SE tersebut diberikan kepada terdakwa, selanjutnya kartu ATM tersebut dipakai oleh terdakwa untuk menarik semua uang pinjaman dari Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera dari rekening Bank BCA milik saksi Ridwan, SE dan setelah menarik uang tersebut, kemudian terdakwa mengembalikan kartu ATM Bank BCA milik saksi Ridwan, SE dan setelah itu kami pergi sendiri-sendiri.
- Nasabah Yoganita
- - Bahwa awalnya sekitar bulan Mei 2019, saksi Bangga Febriantono menghubungi terdakwa dan mengajak ke rumah Sdri. Christina Oktavia alias Tina dengan tujuan untuk membantu
-
menyelesaikan permasalahan Sdr. Kristianto Wijaya yang sedang disekap pihak rental, kemudian terdakwa mau membantu dengan menggunakan pinjam nama identitas (pinjem atas nama) yaitu saksi Yoganita Wahyu Artanti, S.E dan untuk saksi Yoganita Wahyu Artanti, S.E merupakan anggota peminjam dari Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera dan untuk saksi Yoganita Wahyu Artanti, S.E mau membantu Sdr. Kristianto Wijaya karena Sdri. Christina Oktavia alias Tina (istri dari Sdr. Kristianto Wijaya) sudah dianggap seperti adik sendiri, kemudian terdakwa menyuruh saksi Yoganita Wahyu Artanti, S.E untuk menyerahkan dokumen/syarat untuk mengajukan pinjaman yaitu fotocopy KTP, fotocopy BPKB, fotocopy buku tabungan, laporan keuangan perusahaan milik saksi Yoganita Wahyu Artanti, S.E dan yang membayar angsuran setiap bulannya adalah Sdr. Kristianto Wijaya.
- Bahwa saksi Bangga Febriantono mengenalkan terdakwa dengan pembuat BPKB palsu yaitu Sdr. Heri Sisyanto alias Heri Comot (DPO), kemudian terdakwa mengorder BPKB palsu secara cuma-cuma kepada Sdr. Heri Sisyanto alias Heri Comot (DPO) dan terdakwa mendapatkan dari Sdr. Heri Sisyanto alias Heri Comot (DPO) yaitu 1 (satu) buah BPKB palsu No.: M-12314349, Merek Toyota Avanza 1.3 E M/T, tahun 2017, dengan No.Pol. AB-1845-FJ, Warna Putih, Nomer rangka: MHKM5EA2JHK018992, Nomer Mesin: 1NRF222753 atas nama PURNOMO, alamat Ngentak Rt. 001, Mulyodadi, Bambanglipuro, Bantul, No. KTP. 3406061907740001.
- Bahwa sekitar tanggal 28 Mei 2019, saksi Yoganita Wahyu Artanti, S.E hadir di Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera dan melakukan tanda tangan Perjanjian Kredit di hadapan saksi Ardhias Bintoro, SE selaku manajer Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera dengan disaksikan terdakwa dan saksi Suci Lestari selaku admin Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera, terjadilah peminjaman sebrakan 3 (tiga) bulan dengan nominal permohonan sejumlah Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan hanya membayar bunga 3% per bulan dengan jaminan agunan yang membawa dan menyediakan adalah terdakwa yaitu 1 (satu) buah BPKB palsu No.: M-12314349, Merek Toyota Avanza 1.3 E M/T, tahun 2017, dengan No.Pol. AB-1845-FJ, Warna Putih, Nomer rangka: MHKM5EA2JHK018992, Nomer Mesin: 1NRF222753, atas nama PURNOMO, alamat Ngentak Rt. 001, Mulyodadi, Bambanglipuro, Bantul, No. KTP. 3406061907740001 tersebut.
- Bahwa untuk 1 (satu) BPKB palsu tersebut belum pernah terdakwa lihatkan kepada saksi Yoganita Wahyu Artanti, S.E dan terdakwa juga tidak memberitahu kepada saksi Yoganita Wahyu Artanti, S.E kalau 1 (satu) BPKB tersebut adalah palsu.
- Bahwa untuk unit mobilnya, terdakwa hanya dikirimi foto melalui Whattshap oleh Sdr. Heri Sisyanto alias Heri Comot (DPO) dan akhirnya pinjaman disetujui oleh pihak Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera dan bisa cair dengan nerima bersihnya sebesar Rp.70.300.000,- untuk uang pencairan pinjaman masuk melalui Rekening Bank BCA saksi Andi Budi Santoso dan terdakwa mendapatkan fee sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan uang sebesar Rp.60.000.000,- dipakai oleh Sdr. Kristianto Wijaya dan saksi Bangga Febriantono menerima uang sebesar Rp.15.000.000,-.
-
- Nasabah Eko Wahyu Sunyoto.
- Bahwa sekitar bulan Mei 2019, terdakwa kenal dengan saksi Eko Wahyu Sunyoto dan saksi Eko Wahyu Sunyoto pada saat itu mau mengajukan pinjaman, tapi memakai agunan Sertifikat Tanah, tetapi karena di Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera pada saat itu belum bisa pengajuan dengan agunan sertifikat tanah, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Eko Wahyu Sunyoto untuk melengkapi dokumen/persyaratan pinjaman dan terdakwa menyuruh saksi Eko Wahyu Sunyoto hadir di Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera sekitar tanggal 11 Juni 2019.
- Bahwa selanjutnya tanggal 11 Juni 2019, saksi Eko Wahyu Sunyoto hadir di Koperasi Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera dan melakukan tanda tangan Perjanjian Kredit di hadapan saksi Ardhias Bintoro, SE selaku manajer Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera dengan disaksikan terdakwa dan saksi Suci Lestari selaku admin Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera, terjadilah peminjaman selama 2 (dua) tahun dengan nominal permohonan sejumlah Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dengan hanya membayar bunga 2% per bulan, selanjutnya terdakwa membawa dan menyediakan jaminan agunan 1 (satu) buah BPKB palsu Merek Honda Jazz Gk5 1.5 RS CVT, tahun 2018, No.Pol. AB 1995 MK, Warna Abu-abu baja, Nomer rangka: MHRGK5860JJ806978, Nomer Mesin: L15Z51246961, atas nama MEIRIZKA REGINA, S.SN, Pekerjaan : Wiraswasta, alamat : Sorowajan Baru I/05 Rt 15 Banguntapan, Banguntapan, Bantul, NIK/TDP : 3471132106780001 tersebut.
- Bahwa untuk 1 (satu) buah BPKB palsu Honda Jazz Abu-abu Metalik, terdakwa awalnya mendapatkan langsung dari Sdr. Heri Sisyanto alias Heri Comot (DPO) secara cuma-cuma.
- Bahwa untuk 1 (satu) BPKB palsu tersebut belum pernah terdakwa lihatkan kepada saksi Eko Wahyu Sunyoto dan terdakwa tidak memberitahu bahwa 1 (satu) BPKB Honda Jazz Abu-abu Metalik tersebut adalah palsu.
- Bahwa untuk uang pencairan pinjaman masuk melalui Rekening Bank BCA Sdr. H. Widarwanto Wirjono, SE dan penguasaan uang setelah cair dari Rekening Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera adalah di rekening Sdr. H. Widarwanto Wirjono, SE. sebesar Rp. 114.200.000,- (Seratus empat belas juta dua ratus ribu rupiah), akan tetapi terdakwa yang mempergunakannya, kemudian terdakwa menyuruh Sdr. H. Widarwanto Wirjono, SE agar mentransfer kepada terdakwa, dengan perincian atas perintah terdakwa pada tanggal 11 Juni 2019, agar Sdr. H. Widarwanto Wirjono, SE mentransfer ke rekening terdakwa dengan No. Rek. BCA No. Rek. 0373791765 sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah).
- Bahwa dari uang Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah), terdakwa pergunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri, pada tanggal 12 Juni 2019, terdakwa menyuruh Sdr. H. Widarwanto Wirjono, SE untuk mentransfer lagi sebesar Rp. 17.300.000,- (tujuh belas juta tiga ratus ribu rupiah) ke rekening BCA terdakwa dengan No. Rek. 0373791765.
-
- Nasabah Aquina Widiarti.
- Bahwa saksi Aquina Widiarti pernah mengajukan pinjaman di Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera Jl. Soragan No. 41, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul , untuk keperluan pengembangan tempat usahanya yaitu Warung makan.
- Bahwa pada saat terdakwa mendatangi rumah saksi Aquina Widiarti, kemudian terdakwa langsung kasih data identitas beserta dokumen atau persyaratan peminjaman dan saksi Aquina Widiarti juga memberikan permohonan pinjaman kepada terdakwa selaku marketing Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 03 Juli 2019, saksi Aquina Widiarti hadir di Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera dan melakukan tanda tangan Perjanjian Kredit di hadapan saksi Ardhias Bintoro, SE selaku manajer Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera dengan disaksikan terdakwa dan saksi Suci Lestari selaku admin Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera, terjadilah peminjaman 18 (delapan belas) bulan dengan nominal permohonan sejumlah Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan cair bersih pada tanggal 03 Juli 2019 ke rekening BCA atas nama saksi Andi Budi Santoso sebesar Rp. 50.700.000,- (lima puluh juta tujuh ratus ribu rupiah), dengan jaminan agunan 1 (satu) buah BPKB palsu No : M-05002938 dengan No.Pol. AB-1511-BY merk type Toyota Etios 1.2 G MT, atas nama GANITALA SETYADI alamat Pucung Rt. 001 Rw. 001 Kel. Tamanmartani, Kec. Kalasan, Kab. Sleman, No. KTP. 3402121102780001 tersebut.
- Bahwa untuk 1 (satu) buah BPKB palsu Toyota Etios terdakwa dapatkan langsung dari saksi Bangga Febriantono.
- Bahwa untuk 1 (satu) BPKB palsu tersebut belum pernah terdakwa lihatkan kepada saksi Aquina Widiarti dan terdakwa tidak memberitahu kalau 1 (satu) BPKB Toyota Etios tersebut adalah palsu, selanjutnya terdakwa yang membawa dan menyediakan 1 (satu) buah BPKB palsu Toyota Etios ke Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera.
- Bahwa sewaktu terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah BPKB palsu Toyota Etios tersebut langsung ke saksi Ardhias Bintoro, SE selaku manajer di Koperasi Hakka disaksikan oleh saksi Aquina Widiarti selaku anggota/nasabah dan saksi Suci Lestari selaku admin Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera dan pada saat akad perjanjian kredit atas nama saksi Aquina Widiarti tersebut, mobil tidak dihadirkan dan untuk uang pencairan pinjaman masuk melalui Rekening Bank BCA Andi Budi Santoso.
- Bahwa pada tanggal 03 Juli 2019 uang sebesar Rp. 30.500.000,- (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) ditransfer ke rekening terdakwa dari rekening saksi Andi Budi Santoso.
- Bahwa saksi Aquina Widiarti belum menerima pencairan uang dari Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera tersebut dan saksi Aquina Widiarti mendapatkan tagihan dari Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera tersebut, sekitar bulan September 2019, karena pada saat itu saksi Aquina Widiarti dihubungi melalui WA oleh pihak Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera untuk penagihan, kemudian saksi Aquina Widiarti langsung komplain ke koperasi karena saksi Aquina Widiarti tidak pernah menerima uang pencairan dari pinjaman ke Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera.
-
- Nasabah Taufiq Bagaskoro
- Bermula sekitar bulan September 2019, saksi Taufiq Bagasworo pernah mengajukan peminjaman di Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera untuk keperluan pembelian mobil dan saksi Taufiq Bagasworo melakukan peminjaman, karena mau menolomg kakak iparnya yang bernama saksi Ridwan untuk membeli mobil karena akan digunakan rental.
- Bahwa sekitar tanggal 10 September 2019, saksi Taufiq Bagasworo hadir di Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera dan melakukan tanda tangan Perjanjian Kredit di hadapan saksi Ardhias Bintoro, SE selaku manajer Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera dengan disaksikan terdakwa dan saksi Suci Lestari selaku admin Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera, terjadilah peminjaman dengan angsuran 18 (delapan
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pihak Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera menderita kerugian sebesar Rp. 657.238.397,-.
-
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
belas) bulan dengan nominal permohonan besarnya pinjaman atas nama saksi Taufiq Bagasworo adalah sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan cair bersih kurang lebih Rp. 75.200.000,- ( tujuh puluh lima juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa untuk 1 (satu) buah BPKB No.: O-04876904, Merek Toyota Avanza 1.3 E M/T, tahun 2018, dengan No.Pol. AB-1782-JJ, Warna Putih, terdakwa mendapatkan langsung dari Sdr. Heri Sisyanto alias Heri Comot (DPO) secara cuma-cuma.
- Bahwa untuk 1 (satu) BPKB palsu tersebut belum pernah terdakwa lihatkan kepada saksi Taufiq Bagasworo dan terdakwa tidak memberitahu bahwa 1 (satu) BPKB palsu Toyota Avanza warna putih tersebut adalah palsu.
- Bahwa sewaktu terdakwa menyerahkan 1 (satu) BPKB palsu Toyota Avanza warna putih tersebut langsung ke tangan saksi Ardhias Bintoro, SE selaku manajer di Koperasi Hakka disaksikan oleh saksi Taufiq Bagasworo selaku anggota/nasabah dan saksi Suci Lestari selaku admin Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera dan pada saat akad perjanjian kredit atas nama saksi Taufiq Bagasworo tersebut mobil tidak dihadirkan, tetapi terdakwa dikirimi foto mobil melalui WA oleh Sdr. Heri Sisyanto alias Heri Comot (DPO).
- Bahwa untuk uang pencairan pinjaman masuk melalui Rekening Bank BCA H. Sukmawati, S.IP. dan besarnya pinjaman atas nama saksi Taufiq Bagasworo adalah sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan cair bersih kurang lebih Rp. 75.200.000,- (tujuh puluh lima juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya, uang tersebut ditransfer dari rekening bank BCA An. H. Sukmawati, S.IP ke rekening BCA tersangka sebesar Rp.74.000.000,- dan terdakwa juga mentransfer ke rekening saksi Taufiq Bagasworo sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
-
- Nasabah Eni Martanti.
- Bahwa terdakwa kenal degan saksi Eni Martanti sekitar tahun 2018, sewaktu saksi Eni Martanti pengajuan sertifikat rumahnya di Bank, tetapi tidak cair dan terdakwa bilang kepadda saksi Eni Martanti untuk pinjam nama identitasnya untuk pencairan, selanjutnya terdakwa langsung dikasih data identitas beserta dokumen atau persyaratan peminjaman.
- Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2019, saksi Eni Martanti hadir di Koperasi Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera dan melakukan tanda tangan Perjanjian Kredit di hadapan saksi Ardhias Bintoro, SE selaku manajer Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera dengan disaksikan terdakwa dan saksi Suci Lestari selaku admin Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera dan terjadilah peminjaman angsuran selama 2 (dua) tahun dengan nominal permohonan pinjaman saksi Eni Martanti adalah sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) dan terima bersih cair pada tanggal 14 Oktober 2019 sebesar Rp. 118.050.000,- (seratus delapan belas juta lima puluh ribu rupiah ).
- Bahwa untuk jaminan/agunan yaitu : 1 (satu) buah BPKB yang diduga palsu Merek Toyota Kijang Innova 2.4 G M/T, tahun 2018, No.Pol. B-2031-KKV, Warna Hitam metalik, Nomer rangka: MHFJB8EM4J1043149, Nomer Mesin: 2GD4568162, atas nama ISWAHYUDI Pekerjaan : Karyawan Swasta, alamat Jl. Anyelir Barat 2 Blok J5 II Rt 05 Rw 11 Pengasinan Rawa Lumbu Kota Bekasi, NIK/TDP : 3275052506800003 adalah BPKB yang telah dijadikan agunan di Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera tersebut atas nama saksi Eni Martani tersebut.
- Bahwa untuk 1 (satu) BPKB palsu tersebut belum pernah terdakwa lihatkan kepada sksi Eni Martanti dan terdakwa tidak memberitahu kalau 1 (satu) BPKB palsu TOYOTA KIJANG INNOVA HITAM tersebut adalah palsu.
- Bahwa selanjutnya terdakwa yang membawa dan menyediakan 1 (satu) BPKB palsu TOYOTA KIJANG INNOVA HITAM ke Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera.
- Bahwa terdakwa mendapatkan 1 (satu) BPKB palsu TOYOTA KIJANG INNOVA HITAM langsung dari Sdr. Heri Sisyanto alias Heri Comot (DPO) secara cuma-cuma dan terdakwa mengetahui 1 ( satu ) BPKB palsu TOYOTA KIJANG INNOVA HITAM tersebut adalah palsu, karena orderan BPKB dari Sdr. Heri Sisyanto alias Heri Comot (DPO) pastilah palsu.
- Bahwa pada saat terdakwa menyerahkan 1 (satu) BPKB palsu TOYOTA KIJANG INNOVA HITAM tersebut langsung ke tangan saksi Ardhias Bintoro, SE selaku manajer di Koperasi Hakka disaksikan oleh saksi Eni Martanti selaku anggota/nasabah dan saksi Suci Lestari selaku admin Koperasi Hakka Jogja Makmur Sejahtera.
- Bahwa pada saat akad perjanjian kredit atas nama saksi Eni Martanti, mobil tidak dihadirkan, tetapi terdakwa dikirimi foto mobil melalui WA oleh Sdr. Heri Sisyanto alias Heri Comot (DPO) dan untuk uang pencairan pinjaman masuk melalui Rekening Bank BCA saksi Eni Martanti.
- Bahwa penggunaan uang sebesar Rp. 118.050.000,- (seratus delapan belas juta lima puluh ribu rupiah) yang berada di rekening Bank BCA An. Eni Martanti tersebut terbagi yaitu: terdakwa menggunakan sebesar Rp. 80.800.000,- (delapan puluh delapan ratus ribu rupiah) dengan cara uang tersebut ditransfer ke rekening Bank BCA terdakwa Nomor 0373791765 sebanyak 4 ( empat ) kali transfer, yang pertama pada tanggal 14 Oktober 2019 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), yang kedua pada tanggal 14 Oktober 2019 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Rp. 13.000.000,- ( tiga belas juta rupiah ) yang di transfer dari rekening suami dari saksi Eni Martanti yang bernama Sdr. Dadang Ardianto, karena kena limit transfer jadi menggunakan rekening suaminya, yang ketiga pada tanggal 14 Oktober 2019 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), pada tanggal 14 Oktober 2019 yang keempat Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
|