Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G.S/2019/PN Btl PT. BPR NUSAMBA BANGUNTAPAN 1.ERNA HERIYANTI
2.PURWADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 43/Pdt.G.S/2019/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 03 Sep. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR NUSAMBA BANGUNTAPAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ERNA HERIYANTI
2PURWADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 22.866.000,00
Petitum

Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar/melunasi seketika tanpa syarat seluruh kewajiban sejumlah Rp. 22.866.000,- (dua puluh dua juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah) kepada Penggugat paling lambat 30 hari semenjak ditetapkannya Putusan Pengadilan;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melaksanakan amar poin 3 di atas maka Tergugat harus menyerahkan jaminan yang dimiliki kepada Penggugat dengan sukarela untuk kemudian bisa dilakukan penjualan guna memenuhi kewajiban hutang Tergugat I dan Tergugat II baik Pokok, Bunga, maupun Dendanya berikut biaya lain yang timbul dan diperlukan dalam perkara ini.
  5. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voor Baar Bij Voor Raad) meskipun para Tergugat melakukan upaya hukum lainnya.
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perjara ini.
  7. Menghukum Tergugat dijatuhi uang paksa (dwangsom) apabila lalai menjalankan putusan ini setiap harinya sejumlah Rp. 100.000,-/hari sejak putusan ini dibacakan

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak