Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/Pdt.P/2017/PN Btl. WAHYUNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 26/Pdt.P/2017/PN Btl.
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WAHYUNI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan sah secara hukum Pemohon (WAHYUNI) sebagai wali dari anak yang bernama Raden Rara NARASITA LALITA INDRESWARI lahir di Jakarta pada tanggal 06 April 2002.
  3. Menetapkan Pemohon (WAHYUNI) selaku wali dari anaknya yang belum dewasa bernama Raden Rara NARASITA LALITA INDRESWARI untuk menjual 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yaitu :

Sertifikat Hak Milik Nomor 56/Ngestiharjo, yang diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 4-3-1985 nomor: 73, seluas: 146 m2, yang terletak di Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tercatat atas nama R.M. RATNAM ANINDYA, S.IP. MPA dan Raden Rara NARASITA LALITA INDRESWARI.

  1. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak