| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa 1. HASRI ABDUL MALIK Bin HASANUNUDIN dan Terdakwa 2. RIZKY PRAYOGO Bin LANJAR SANTOSO bersama-sama pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2017 sekira pukul 18.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Raya Desa Ringinharjo, Dusun Jonggrangan, Desa Ringinharjo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara- melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu Perbuatan para terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP |