| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 20/Pid.B/2017/PN Btl. | SARI NUR HAYATI,S.H. | MARGO UTOMO Als KENTUNG Bin ATMO WIYONO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Feb. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 20/Pid.B/2017/PN Btl. | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Feb. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-447/O.4.13/Epp.2/02/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU
--------- Bahwa terdakwa MARGO UTOMO Als KENTUNG Bin ATMO WIYONO pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2016 di Dsn.Godegan Rt.005 Dk.II Gatak Tamantirto Kasihan Bantul atau setidak-tidaknya di daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain yaitu saksi korban SUNARDI untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya berupa 1 (satu) unit KBM Truck Mitsubishi No.Pol. AB-8627-AK jenis Dum truck warna kuning No.Rangka : MHMFE74P5DK097162, No.mesin : 4D34TJ04560 beserta STNK atas nama SUNARDI alamat Dsn.Godegan Rt.005 Dk. II Gatak Tamantirto Kasihan Bantul berikut Buku KIR nya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------- Awalnya pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2016 terdakwa datang ke rumah saksi korban SUNARDI untuk melamar pekerjaan sebagai sopir truk, terdakwa mengatakan”Pak onten damelan nopo mboten” (Pak ada kerjaan atau tidak) kemudian saksi korban SUNARDI bertanya kepada terdakwa “lha koe wong endi” dan dijawab oleh terdakwa”Morotuo kulo tiang Panjatan, Kulonprogo (Mertua saya orang Panjatan Kulonprogo)”, saksi korban SUNARDI bilang “ Lha koe kulino nggowo trek ora”(Lha kamu terbiasa bawa truk tidak) “ dan dijawab oleh terdakwa “Kulo ten Kalimantan kulino mbeto truk dam (Saya di Kalimantan biasa membawa (nyetir) truk dam)”, agar saksi korban SUNARDI menjadi percaya selanjutnya terdakwa menunjukkan foto copy KTP dan Sim B II an SRI WAHYUDI (sebelumnya terdakwa pernah bekerja sebagai kernet, terdakwa tanpa ijin mengambil SIM B II dan KTP SRI WAHYUDI), karena saksi korban SUNARDI merasa percaya atas rangkaian perkataan bohong terdakwa kemudian menyuruh terdakwa untuk bekerja sebagai sopir, dengan kata-kata “Yowes, mulai sesok kerjo nengkene ( ya sudah, mulai besok kamu kerja di sini)” dan disuruh tinggal di mess garasi rumah saksi korban. -------- Bahwa setelah diterima sebagai sopir, terdakwa dipegangi truk Mitsubishi No.Pol.AB-8627-AK, kerja mulai pukul 05.30 Wib sampai sore kemudian terdakwa malam istirahat di mess saksi korban SUNARDI dan tugas terdakwa mengantar pasir. Bahwa terdakwa digaji setiap seminggu sekai akan tetapi terdakwa pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 mulai pukul 05.30 Wib sudah mulai mengantar pasir menggunakan truk tersebut, sekira pukul 13.30 Wib terdakwa pamit kepada saksi korban SUNARDI akan mengantar pasir dengan tujuan ke rumah mertuanya di Dsn.Panjatan Kulonrogo, saat itu saksi korban menyuruh terdakwa untuk mengambil kayu di Pengadilan Negeri Wates akan tetapi sekitar pukul 14.00 Wib Handphone milik terdakwa sudah tidak dapat dihubungi dan kayu yang berada di Pengadilan Negeri Wates sampai sore tidak juga diambil oleh terdakwa. -------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2016 sekitar pukul 22.00 Wib sampai dengan pukul 23.00 Wib terdakwa telah menjual truk Mitsubishi No.Pol.AB-8627-AK kepada YANTO (masuk dalam DPO) di alun alun Rembang seharga Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), adapun rangkaian kata-kata terdakwa saat itu Cak, iki aku ono mobil canter tulung dolno, tai gur ono buku KIR karo STNK tok (Cak, ini saya ada mobil (truk canter tolong jualkan, akan tetapi hanya ada buku KIR dan STNK saja), saat itu YANTO bertanya kepada terdakwa “ lha piro jaluke cak(mintanya berapa Cak), dan dijawab oleh terdakwa “njalukku 50’(saya mintanya lima puluh juta rupiah) kemudian YANTO mengatakan kepada terdakwa “ake ndelok barange sek, terno nong Rembang” (Saya lihat barangnya dulu, antar ke Rembang). Setelah terdakwa sampai di Rembang, terdakwa menelpon YANTO (DPO) dan janjian bertemu di alun-alun Rembang, setelah YANTO melihat truk tersebut, YANTO langsung membayar tunai truk tersebut seharga Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah).
--------- Bahwa uang hasil penjualan truk milik saksi korban SUNARDI telah habis dipergunakan terdakwa untuk bersenang-senang/foya-foya. -------- Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban SUNARDI mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP .
ATAU KEDUA --------- Bahwa terdakwa MARGO UTOMO Als KENTUNG Bin ATMO WIYONO pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2016 di Dsn.Godegan Rt.005 Dk.II Gatak Tamantirto Kasihan Bantul atau setidak-tidaknya di daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu milik saksi SUNARDI berupa 1 (satu) unit KBM Truck Mitsubishi No.Pol. AB-8627-AK jenis Dum truck warna kuning No.Rangka : MHMFE74P5DK097162, No.mesin : 4D34TJ04560 beserta STNK atas nama SUNARDI alamat Dsn.Godegan Rt.005 Dk. II Gatak Tamantirto Kasihan Bantul berikut Buku KIR nya, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------- Awalnya pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2016 terdakwa datang ke rumah saksi korban SUNARDI untuk melamar pekerjaan sebagai sopir truk, terdakwa mengatakan”Pak onten damelan nopo mboten” (Pak ada kerjaan atau tidak) kemudian saksi korban SUNARDI bertanya kepada terdakwa “lha koe wong endi” dan dijawab oleh terdakwa”Morotuo kulo tiang Panjatan, Kulonprogo (Mertua saya orang Panjatan Kulonprogo)”, saksi korban SUNARDI bilang “ Lha koe kulino nggowo trek ora”(Lha kamu terbiasa bawa truk tidak) “ dan dijawab oleh terdakwa “Kulo ten Kalimantan kulino mbeto truk dam (Saya di Kalimantan biasa membawa (nyetir) truk dam)”, agar saksi korban SUNARDI menjadi percaya selanjutnya terdakwa menunjukkan foto copy KTP dan Sim B II an SRI WAHYUDI (sebelumnya terdakwa pernah bekerja sebagai kernet, terdakwa tanpa ijin mengambil SIM B II dan KTP SRI WAHYUDI), karena saksi korban SUNARDI merasa percaya atas rangkaian perkataan bohong terdakwa kemudian menyuruh terdakwa untuk bekerja sebagai sopir, dengan kata-kata “Yowes, mulai sesok kerjo nengkene ( ya sudah, mulai besok kamu kerja di sini)” dan disuruh tinggal di mess garasi rumah saksi korban. -------- Bahwa setelah diterima sebagai sopir, terdakwa dipegangi truk Mitsubishi No.Pol.AB-8627-AK, kerja mulai pukul 05.30 Wib sampai sore kemudian terdakwa malam istirahat di mess saksi korban SUNARDI dan tugas terdakwa mengantar pasir. Bahwa terdakwa digaji setiap seminggu sekai akan tetapi terdakwa pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 mulai pukul 05.30 Wib sudah mulai mengantar pasir menggunakan truk tersebut, sekira pukul 13.30 Wib terdakwa pamit kepada saksi korban SUNARDI akan mengantar pasir dengan tujuan ke rumah mertuanya di Dsn.Panjatan Kulonrogo, saat itu saksi korban menyuruh terdakwa untuk mengambil kayu di Pengadilan Negeri Wates akan tetapi sekitar pukul 14.00 Wib Handphone milik terdakwa sudah tidak dapat dihubungi dan kayu yang berada di Pengadilan Negeri Wates sampai sore tidak juga diambil oleh terdakwa. -------- Bahwa setelah truk dalam penguasaan terdakwa, terdakwa pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2016 sekitar pukul 22.00 Wib sampai dengan pukul 23.00 Wib telah menjual truk Mitsubishi No.Pol.AB-8627-AK kepada YANTO (masuk dalam DPO) di alun alun Rembang seharga Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), adapun rangkaian kata-kata terdakwa saat itu Cak, iki aku ono mobil canter tulung dolno, tai gur ono buku KIR karo STNK tok (Cak, ini saya ada mobil (truk canter tolong jualkan, akan tetapi hanya ada buku KIR dan STNK saja), saat itu YANTO bertanya kepada terdakwa “ lha piro jaluke cak(mintanya berapa Cak), dan dijawab oleh terdakwa “njalukku 50’(saya mintanya lima puluh juta rupiah) kemudian YANTO mengatakan kepada terdakwa “ake ndelok barange sek, terno nong Rembang” (Saya lihat barangnya dulu, antar ke Rembang). Setelah terdakwa sampai di Rembang, terdakwa menelpon YANTO (DPO) dan janjian bertemu di alun-alun Rembang, setelah YANTO melihat truk tersebut, YANTO langsung membayar tunai truk tersebut seharga Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah). --------- Bahwa uang hasil penjualan truk milik saksi korban SUNARDI telah habis dipergunakan terdakwa untuk bersenang-senang/foya-foya. -------- Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban SUNARDI mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
