| Dakwaan |
Bahwa terdakwa KAHARI, SH Bin SUDARWIYONO pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2012 sekitar pukul tidak dapat diingat dengan pasti antara pukul 08.00 wib sampai dengan pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2012, bertempat di Kantor Notaris HERMAN SOFYAN, SH yang terletak di Jalan KH. A. Dahlan No. 14 Badegan Desa/Kel. Bantul Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah membuat secara tidak benar atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa selaku karyawan di kantor Notaris HERMAN SOFYAN, SH menerima tamu yaitu saksi Ir. ENDANG SRI WAHYUNINGSIH dan saksi RUSTININGSIH dengan tujuan untuk mengurus balik nama sertifikat an. Ir. ENDANG SRI WAHYUNINGSIH. Selanjutnya saksi Ir. ENDANG SRI WAHYUNINGSIH menyerahkan uang sejumlah Rp. 10.000.000,- untuk pembayaran pajak penjualan kepada terdakwa.
- Bahwa setelah menerima uang tersebut, mengetahui saksi HERMAN SOFYAN, SH sedang tidak berada di kantor, terdakwa membuatkan kuitansi penerimaan uang dari saksi Ir. ENDANG SRI WAHYUNINGSIH tertanggal 27 Maret 2012 senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang mana tanpa ijin dari saksi HERMAN SOFYAN, SH terdakwa menandatangani kuitansi diatas nama HERMAN SOFYAN, SH lalu di cap dengan tulisan KANTOR NOTARIS – PPAT HERMAN SOFYAN, SH BANTUL sehingga seolah olah yang telah menerima uang tersebut adalah saksi HERMAN SOFYAN, SH, padahal kenyataannya uang tersebut diterima oleh terdakwa.
- Bahwa uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut bukannya terdakwa serahkan ke saksi HERMAN SOFYAN, SH selaku pemilik KANTOR NOTARIS – PPAT HERMAN SOFYAN, SH dan nantinya digunakan untuk pengurusan proses balik nama sertifikat an. Ir. ENDANG SRI WAHYUNINGSIH, melainkan terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
- Bahwa dikarenakan sudah 8 [delapan] tahun proses balik nama sertifikat belum jadi, kemudian pada tanggal 19 Juni 2020 Saksi RUSTININGSIH mendatangi kantor Notaris Herman Sofyan, SH lalu menanyakan perkembangan proses balik nama nama sertifikat an. Ir. ENDANG SRI WAHYUNINGSIH ke saksi RUSTININGSIH apakah sudah jadi atau belum dan ternyata belum jadi karena uang yang telah diterima terdakwa tersebut telah digunakan secara pribadi oleh terdakwa.
- Bahwa terdakwa telah memalsukan surat berupa 1 (satu) buah kuitansi (kertas warna putih) atas nama Ny. IR. ENDANG SRI WAHYUNINGSI, uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran : Pajak penjualan tanah pekarangan HM.2070/Baturetno, L : 130 M2, tertanggal di kuitansi, Bantul, 27-03-2012, dengan cara terdakwa menandatangani kuitansi di atas nama saksi HERMAN SOFYAN, SH yang diperuntukkan sebagai bukti pengurusan proses balik nama sertifikat an. Ir. ENDANG SRI WAHYUNINGSIH.
- Bahwa selain itu, setelah dilakukan pengecekan dan atas pengakuan terdakwa, terdakwa juga tanpa ijin dari saksi HERMAN SOFYAN, SH telah menandatangani kuitansi di atas nama saksi HERMAN SOFYAN, SH yaitu berupa :
- 1 (satu) buah kuitansi (kertas warna putih) atas nama Ny. DOYODIMEJO alias SURIP dengan uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk pembayaran : Biaya konversi dan waris atas tanah letter C Nomor : 420, Batikan, Persil 28, Klas : S.IV, luas : ± 285 m2, dengan persil : 15, klas : S.II Luas : 310 m2, terletak di Kweden, Trirenggo, Bantul, Yogyakarta tertanggal di kuitansi, Bantul, 16 Agustus 2011;
- 1 (satu) buah kuitansi (kertas warna putih) atas nama Ny. LANGGENG PURWATI, uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembayaran : Biaya balik nama HM. 6064/Bangunjiwo, luas : 116 m2 dan pajak SSPD [pembeli] atas nama DEWI PERSARININGRAT tertanggal di kuitansi, Bantul 02 April 2012;
- 1 (satu) buah kuitansi (kertas warna putih) atas nama Bp. SUTARYONO [salakan RT.4, Bg. Harjo], uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembayaran : Beaya balik nama HM. 3045/Timbulharjo 05 : 5415/97, tgl. 18-06-1997, L : 113 M2, tertanggal di kuitansi, Bantul 23 Desember 2013
- 1 (satu) buah kuitansi (kertas warna merah jambu) atas nama Bp. NUGROHO BAMBANG MURWANTO, uang sejumlah Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- 1 (satu) buah kuitansi (kertas warna putih) atas nama Ny. IMO SENTONO [Bakulan Kulon, Patalan Jetis Bantul], uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk pembayaran : biaya pensertipikatan asal letter C : 1078/Nogosari persil : 90.S.III, luas : 845 M2, dan persil 75.S.II, luas 685 M2, terletak di Kweden, Trirenggo, Bantul, Bantul, Yogyakarta, tertanggal di kuitansi Bantul, 26 September 2011.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi HERMAN SOFYAN, SH merasa dirugikan (kerugian materiil) kurang lebih sebesar Rp. 27.750.000,- (dua puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, selain itu saksi HERMAN SOFYAN, SH merasa dirugikan (kerugian non materiil) yaitu berupa kepercayaan masyarakat terhadap kantor notaris HERMAN SOFYAN, SH menurun serta Bank BTN dan Bank BRI memutus hubungan kerjasama dengan kantor notaris HERMAN SOFYAN, SH.
------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUH Pidana. ------------------------------------------------------------------------------
Atau
---------- Bahwa terdakwa KAHARI, SH Bin SUDARWIYONO pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2012 sekitar pukul tidak dapat diingat dengan pasti antara pukul 08.00 wib sampai dengan pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2012, bertempat di Kantor Notaris HERMAN SOFYAN, SH yang terletak di Jalan KH. A. Dahlan No. 14 Badegan Desa/Kel. Bantul Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa bekerja sebagai karyawan di kantor Notaris HERMAN SOFYAN, SH sejak tanggal 05 Juli 2001 dan mendapatkan gaji dari saksi HERMAN SOFYAN, SH perbulan sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa sebagai karyawan Notaris HERMAN SOFYAN, SH, pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2012 sekitar pukul tidak dapat diingat dengan pasti antara pukul 08.00 wib sampai dengan pukul 16.00 wib, bertempat di Kantor Notaris HERMAN SOFYAN, SH yang terletak di Jalan KH. A. Dahlan No. 14 Badegan Desa/Kel. Bantul Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul, terdakwa menerima tamu yaitu saksi Ir. ENDANG SRI WAHYUNINGSIH dan saksi RUSTININGSIH dengan tujuan untuk mengurus balik nama sertifikat an. Ir. ENDANG SRI WAHYUNINGSIH. Selanjutnya saksi Ir. ENDANG SRI WAHYUNINGSIH menyerahkan uang sejumlah Rp. 10.000.000,- untuk pembayaran pajak penjualan kepada terdakwa.
- Bahwa setelah menerima uang tersebut, mengetahui saksi HERMAN SOFYAN, SH sedang tidak berada di kantor, terdakwa membuatkan kuitansi yaitu : 1 (satu) buah kuitansi (kertas warna putih) atas nama Ny. IR. ENDANG SRI WAHYUNINGSI, uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran : Pajak penjualan tanah pekarangan HM.2070/Baturetno, L : 130 M2, tertanggal di kuitansi, Bantul, 27-03-2012, yang mana tanpa ijin dari saksi HERMAN SOFYAN, SH, terdakwa menandatangani kuitansi diatas nama HERMAN SOFYAN, SH lalu di cap dengan tulisan KANTOR NOTARIS – PPAT HERMAN SOFYAN, SH BANTUL sehingga seolah olah yang telah menerima uang tersebut adalah saksi HERMAN SOFYAN, SH, padahal kenyataannya uang tersebut diterima oleh terdakwa.
- Bahwa uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut bukannya terdakwa serahkan ke saksi HERMAN SOFYAN, SH selaku pemilik KANTOR NOTARIS – PPAT HERMAN SOFYAN, SH dan nantinya digunakan untuk pengurusan proses balik nama sertifikat an. Ir. ENDANG SRI WAHYUNINGSIH, melainkan terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
- Bahwa dikarenakan sudah 8 [delapan] tahun proses balik nama sertifikat belum jadi, kemudian pada tanggal 19 Juni 2020 Saksi RUSTININGSIH mendatangi kantor Notaris Herman Sofyan, SH lalu menanyakan perkembangan proses balik nama nama sertifikat an. Ir. ENDANG SRI WAHYUNINGSIH ke saksi RUSTININGSIH apakah sudah jadi atau belum dan ternyata belum jadi karena uang yang telah diterima terdakwa tersebut telah digunakan secara pribadi oleh terdakwa.
- Bahwa selain itu, serelah dilaukan pengecekan dan atas pengakuan terdakwa, terdakwa juga tanpa ijin dari saksi HERMAN SOFYAN, SH telah menerima uang dari klien Notaris HERMAN SOFYAN, SH dengan cara menandatangani kwitansi di atas nama saksi HERMAN SOFYAN, SH, yaitu berupa :
- 1 (satu) buah kuitansi (kertas warna putih) atas nama Ny. DOYODIMEJO alias SURIP dengan uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk pembayaran : Biaya konversi dan waris atas tanah letter C Nomor : 420, Batikan, Persil 28, Klas : S.IV, luas : ± 285 m2, dengan persil : 15, klas : S.II Luas : 310 m2, terletak di Kweden, Trirenggo, Bantul, Yogyakarta tertanggal di kuitansi, Bantul, 16 Agustus 2011;
- 1 (satu) buah kuitansi (kertas warna putih) atas nama Ny. LANGGENG PURWATI, uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembayaran : Biaya balik nama HM. 6064/Bangunjiwo, luas : 116 m2 dan pajak SSPD [pembeli] atas nama DEWI PERSARININGRAT tertanggal di kuitansi, Bantul 02 April 2012;
- 1 (satu) buah kuitansi (kertas warna putih) atas nama Bp. SUTARYONO [salakan RT.4, Bg. Harjo], uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembayaran : Beaya balik nama HM. 3045/Timbulharjo 05 : 5415/97, tgl. 18-06-1997, L : 113 M2, tertanggal di kuitansi, Bantul 23 Desember 2013;
- 1 (satu) buah kuitansi (kertas warna merah jambu) atas nama Bp. NUGROHO BAMBANG MURWANTO, uang sejumlah Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- 1 (satu) buah kuitansi (kertas warna putih) atas nama Ny. IMO SENTONO [Bakulan Kulon, Patalan Jetis Bantul], uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk pembayaran : biaya pensertipikatan asal letter C : 1078/Nogosari persil : 90.S.III, luas : 845 M2, dan persil 75.S.II, luas 685 M2, terletak di Kweden, Trirenggo, Bantul, Bantul, Yogyakarta, tertanggal di kuitansi Bantul, 26 September 2011.
- Bahwa total uang yang terdakwa terima dari 6 (enam) kuitansi tersebut diatas sebesar Rp. 27.750.000,- (dua puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan belum terdakwa kembalikan ke pihak Notaris HERMAN SOFYAN, SH serta uang tersebut telah terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi HERMAN SOFYAN, SH merasa dirugikan (kerugian materiil) kurang lebih sebesar Rp. 27.750.000,- (dua puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, selain itu saksi HERMAN SOFYAN, SH juga merasa dirugikan (kerugian non materiil) yaitu berupa kepercayaan masyarakat terhadap kantor notaris HERMAN SOFYAN, SH menurun serta Bank BTN dan Bank BRI memutus hubungan kerjasama dengan kantor notaris HERMAN SOFYAN, SH.
------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUH Pidana. |