| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 99/Pid.B/2017/PN Btl | ESTERINA NUSWARJANTI, S.H. | 1.MUHAMMAD AMIN bin MARTODIHARJO 2.DEDY SETIYAWAN bin KABUL WALUYO |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Mei 2017 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 99/Pid.B/2017/PN Btl | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 08 Mei 2017 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1131/O.4.13/Epp.2/05/2017 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa 1 MUHAMMAD AMIN als AMIN bin MARTODIHARJO bersama-sama dengan terdakwa 2 DEDY SETIYAWAN bin KABUL WALUYO pada hari Sabtu tanggal 19 Nopember 2016 sekira pukul 18.30 wib dan pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2017 sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 sampai dengan tahun 2017, bertempat disebuah warung makan penyetan di Dsn Tegal Senggotan No. 28 RT 01 Desa Tirtonirmolo Kec Kasihan Kab Bantul dan di jl. Budimulyo Dsn. Brajan RT 002 Ds Tamantirto Kec Kasihan Kab Bantul dan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 unit sepeda motor Honda beat warna putih no pol P-3185-BC dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion No Pol AB-2214-EL warna merah maron yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Perbuatan yang pertama kali dilakukan oleh para terdakwa pada hari Sabtu tanggal 19 Nopember 2016 jam 20.00 wib bertempat di halaman rumah kontrakan di Jl Budimulyo Dsn Brajan Ds Tamantirto Kec Kasihan Kab Bantul pada saat saksi JUPI PIGI AKSEN mandi dan memarkir sepeda motor Honda beat warna putih No pol P-3185-BC dihalaman melihat sepeda motor diparkir dan situasi sepi terdakwa 1 MUHAMMAD AMIN langsung mengambil sepeda motor Honda beat warna putih No pol P-3185-BC tersebut dengan cara terdakwa 1 MUHAMMAD AMIN memasukkan kunci palsu yang terbuat dari besi berbentuk huruf Y dan dimasukkan ke dalam tempat kunci secara paksa kemudian terdakwa 1 MUHAMMAD AMIN menuntun dan terdakwa 2 DEDY SETIYAWAN bertugas mengawasi situasi, setelah berhasil membawa sepeda motor beat kemudian para terdakwa membawa sepeda motor Honda beat tersebut untuk dijual kepada sdr SUGIYANTO (berkas terpisah) dengan harga Rp. 1.700.000. (Satu juta tujuh ratus ribu rupiah). Akibat perbuatan para terdakwa saksi JUPI PIGI AKSEN mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,-(Tujuh juta Rupiah) Bahwa perbuatan yang kedua kali dilakukan lagi oleh terdakwa 1 MUHAMMAD AMIN dan terdakwa 2 DEDY SETIYAWAN pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2017 sekitar jam 21.00 Wib bertempat diwarung penyetan Dsn Tegal Senggotan No, 28 RT 01 RW 11 Tirtonirmolo Kec Kasihan Kab Bantul dengan cara terdakwa 1 MUHAMMAD AMIN bersama dengan terdakwa 2 DEDY SETIYAWAN melihat sepeda motor Yamaha Vixion warna merah maron no pol AB- 2214 - EL yang diparkir diwarung penyetan dalam keadaan hujan lebat kemudian terdakwa 1 MUHAMMAD AMIN membawa kunci pas huruf Y yang diruncingkan yang sudah disiapkan dari rumah namun terdakwa 1 MUHAMMAD AMIN memasukkan kunci pas tersebut membandrek atau memasukkan kunci palsu secara paksa ketempat kunci sepeda motor Yamaha Vixion namun tidak bisa hidup kemudian oleh terdakwa 1 MUHAMMAD AMIN sepeda motor Yamaha tersebut didorong oleh terdakwa 1 MUHAMMAD AMIN sedangkan terdakwa 2 DEDY SETIYAWAN menunggu dijalan sambil mengawasi situasi dan terdakwa 2 DEDY SETIYAWAN ikut mendorong dari belakang sepeda motor Yamaha Vixion warna merah maron no pol AB- 2214 - EL menuju kerumah Sdr. SUGIYANTO (berkas terpisah) didsn Bandaran Kec Kasihan untuk dijual dengan harga Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Akibat perbuatan para terdakwa, korban EKA SAPUTRA mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000 (Tiga belas juta rupiah)
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
