Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G.S/2019/PN Btl CANDRA DWI ANSALI Pimpinan Koperasi Simpan Pinjam Graha Mandiri Cabang Bantul Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.G.S/2019/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 05 Jul. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CANDRA DWI ANSALI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ILHAM YULI ISDIYANTO, S.H., M.H., C.L.A., C.M.B.CANDRA DWI ANSALI
Tergugat
NoNama
1Pimpinan Koperasi Simpan Pinjam Graha Mandiri Cabang Bantul
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT telah secara jelas dan nyata terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena menahan atau menguasai BPKB dengan Nomor BPKB H11140608 dan STNK milik PENGGUGAT;

 

 

 

 

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik PENGGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi dengan rincian kerugian yang ditanggung PENGGUGAT sejak 2017 sampai  Juni 2019:

 

 

 

 

1.

Bantul-Jepara @14 Trip 14 malam (Driver, Car, Accomodation)

Rp. 49.000.000

2.

Bantul-Solo dan Boyolali @18 Trip

(Driver, Car)

Rp. 21.000.000

3.

Bantul-Kebumen @8 Trip (Driver, Car)

Rp.     8.000.000

4.

Bantul-Muntilan @7 Trip (Driver, Car)

Rp.     5.600.000

5.

Bantul-Malang @3 Trip (Driver, Car, Accomodation)

Rp. 11.500.000

6.

Bantul-Tulungagung @4 Trip (Driver

, Car, Accomodation)

Rp. 10.000.000

7.

Pajak dan Denda Kendaraan

Rp. 13.000.000

8.

Keterlambatan urus balik nama

Kendaraan untuk (Biaya Balik Nama Surat Kendaraan)

Rp. 15.000.000

9.

Perawatan Mobil Karena tidak bisa di Asuransikan

Rp. 16.900.000

10.

Biaya Jasa Pengacara

Rp. 50.000.000

 

Rp. 200.000.000

 

  1. Menyatakan sah dan berharga SITA JAMINAN atas aset-aset baik bergerak maupun tidak bergerak milik TERGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari atas keterlambatan dalam melaksanakan putusan pengadilan ini, serta membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT terhitung

 

 

 

 

sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakanya putusan ini;

 

  1. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uit voerbaar bij voorraad) dari TERGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya akibat perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak