Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
122/Pdt.G/2025/PN Btl M.SARJONO 1.PT. Bprmadani sejartera abadi
2.KPKNL
3.Kantor pertanahan ATR/BPN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 122/Pdt.G/2025/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 24 Okt. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1M.SARJONO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bprmadani sejartera abadi
2KPKNL
3Kantor pertanahan ATR/BPN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan saya atas nama : M. SARJONO NIK : 3402150509710003 Alamat : Manggung RT.04/RW.- , Timbulharjo Sewon Kab. Bantul - Daerah Istimewa Yogyakarta , Pekerjan : Buruh Harian Lepas , sebagai PENGGUGAT , untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum.Menyatakan Perjanjian Kredit antara saya atas nama : M. SARJONO NIK : 3402150509710003 Alamat : Manggung RT.04/RW.- , Timbulharjo Sewon Kab. Bantul - Daerah Istimewa Yogyakarta , Pekerjan : Buruh Harian Lepas , sebagai PENGGUGAT dengan PT. BPR Madani Sejahtera Abadi, d.a Jl. C. Simanjuntak No.26, Terban, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55223 , sebagai TERGUGAT I. Adalah batal secara hukum beserta akibatnya.
  3. Menyatakan secara Hukum bahwa pelaksanaan  lelang atas SHM No. 11515, Luas : 133 m2, terletak di Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul , Daerah Istimewa Yogyakarta.
  4. Obyek Sengketa di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)  Yang beralamat di  di  Jl. Kusumanegara No.11, Semaki, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55166 , Sebagai TERGUGAT II , adalah perbuatan melawan hukum dan harus dibatalkan karena cacat hukum dan tidak sesuai dengan rasa kemanusiaan.
  5. Menyatakan secara Hukum Bahwa jika ada para Pihak yang mendaftarkan Proses Balik Nama atas OBYEK SENGKETA di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bantul Yang beralamat di Jl. Ringroad Timur, Manding, Trirenggo, Kec. Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55714 , Sebagai TERGUGAT III , untuk bisa di Pending sampai dengan Inkraht.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak