| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan saya atas nama : M. SARJONO NIK : 3402150509710003 Alamat : Manggung RT.04/RW.- , Timbulharjo Sewon Kab. Bantul - Daerah Istimewa Yogyakarta , Pekerjan : Buruh Harian Lepas , sebagai PENGGUGAT , untuk seluruhnya.
- Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum.Menyatakan Perjanjian Kredit antara saya atas nama : M. SARJONO NIK : 3402150509710003 Alamat : Manggung RT.04/RW.- , Timbulharjo Sewon Kab. Bantul - Daerah Istimewa Yogyakarta , Pekerjan : Buruh Harian Lepas , sebagai PENGGUGAT dengan PT. BPR Madani Sejahtera Abadi, d.a Jl. C. Simanjuntak No.26, Terban, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55223 , sebagai TERGUGAT I. Adalah batal secara hukum beserta akibatnya.
- Menyatakan secara Hukum bahwa pelaksanaan lelang atas SHM No. 11515, Luas : 133 m2, terletak di Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul , Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Obyek Sengketa di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yang beralamat di di Jl. Kusumanegara No.11, Semaki, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55166 , Sebagai TERGUGAT II , adalah perbuatan melawan hukum dan harus dibatalkan karena cacat hukum dan tidak sesuai dengan rasa kemanusiaan.
- Menyatakan secara Hukum Bahwa jika ada para Pihak yang mendaftarkan Proses Balik Nama atas OBYEK SENGKETA di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bantul Yang beralamat di Jl. Ringroad Timur, Manding, Trirenggo, Kec. Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55714 , Sebagai TERGUGAT III , untuk bisa di Pending sampai dengan Inkraht.
|