Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
235/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Junita Astuti, SH MH
2.Tri Susanti, SH MH
CAHYO CANDRA IRAWAN Bin (Alm) PRIHONO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 235/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2420/M.4.12.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Junita Astuti, SH MH
2Tri Susanti, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CAHYO CANDRA IRAWAN Bin (Alm) PRIHONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Purwatiningsih, S.H., DkkCAHYO CANDRA IRAWAN Bin (Alm) PRIHONO
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

  • Bahwa terdakwa CAHYO CANDRA IRAWAN Bin (Alm) PRIHONO pada hari Kamis  tanggal 30 Mei 2024  sekira jam 03.30 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di depan rumah terdakwa di Sutopadan Rt.001 Kal. Ngestiharjo Kap. Kasihan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,   Perbuatan  tersebut  dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
  • Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira jam 15.00 Wib saksi Darmawan beserta Tim dari Satres Narkoba Bantul mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di  daerah Sutopadan, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kab. Bantul ada orang yang bernama CANDRA yaitu terdakwa yang merupakan residivis kasus narkoba yang diduga masih mengkonsumsi narkoba. Kemudian pada pukul 22.00 WIB atas dasar informasi tersebut dengan berbekal Surat Perintah Tugas dari pimpinan, saksi Darmawan dan rekan-rekan satu Tim berusaha mencari keberadaan terdakwa kemudian  Pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar jam 03.15 mendatangi rumah terdakwa lalu sekira pukul 03.30 WIB di depan rumah ada terdakwa yang akan pergi keluar, lalu saksi Darmawan beserta tim langsung menghampiri terdakwa dan saat itu terdakwa posisinya sedang  duduk diatas sepeda motor lalu terdakwa dengan sengaja langsung menjatuhkan bungkus rokok dan saat itu  diambil  oleh saksi Darmawan lalu oleh saksi Darmawan bungkus rokok tersebut dibuka dan didalamya terdapat plastik klip berisi diduga sabu, ada paket sabu yang dilakban hitam dan ada paket sabu yang dibalut plastik hijau selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan badan tidak ditemukan barang bukti lalu saksi Darmawan beserta Tim melanjutkan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan alat untuk mengkonsumsi sabu, timbangan  digital dan korek gas. Setelah itu saksi Darmawan mencoba membuka HP Redmi warna hitam milik terdakwa, setelah dibuka terdapat foto-foto tempat sabu ditanam dan terdapat beberapa titik alamatnya. Selanjutnya saksi Darmawan beserta tim membawa terdakwa menuju alamat tersebut yang ternyata berada di wilayah seputaran rumah terdakwa selanjutnya berhasil saksi Darmawan beserta tim berhasil menemukan  4 (empat) paket sabu yang terdakwa tanam ditempat yang berbeda-beda. Dari hasil introgasi sabu yang ditemukan di 4 (empat) tempat titik yang berbeda-beda tersebut diakui yang meletakkan dan menanam adalah terdakwa sendiri selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya  dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut;

  

  • Bahwa pengakuan dari terdakwa semua sabu diperoleh dari Sdr. GALIH (DPO) dengan cara terdakwa dihubungi melalui HP untuk mengambil paket sabu dan terdakwa mengakui sudah tiga kali mengambil paket sabu dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh puluh) gram setiap pengambilan.
  • Setelah sabu diambil kemudian di pecah menjadi paket-paket kecil oleh terdakwa lalu setelah menjadi paket-paket kecil oleh terdakwa ditanam (dibuatkan alamat) dan alamat dikirim kepada Sdr.  GALIH (DPO) dan terdakwa akan mendapatkan upah sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per alamat yang dibuat setelah sabu habis terjual selain itu terdakwa juga mendapatkan upah sabu ½ (setengah) gram dalam setiap pengambilan sabu dan ½ (setengah) gram tersebut terdakwa gunakan sendiri;
  • Bahwa benar 1 (satu) buah plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,08 (nol koma nol delapan) gram; 1 (satu) buah plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram yang dibalut dengan lakban hitam; dan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 1,02 (satu koma nol dua) gram adalah yang berhasil diamankan dari terdakwa.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No : 400.7.5/528  tanggal 11 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Seviana Primawati, Chintya Yuli Astuti, S. Farm., Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST., MT dan diketahui oleh Kepala Laboratorium yaitu Dr.Woro Umi Ratih, M.Kes.,Sp PK terhadap Barang bukti : BB/62/V/2024/Satresnarkoba dengan kode Lab 010053/T/06/2024, 010054/T/06/2024, 010055/T/06/2024, 010056/T/06/2024, 010057/T/06/2024, 010058/T/06/2024, 010059/T/06/2024 dan 010060/T/06/2024 seperti terdaftar dalam GolonganI No Urut 61 Lampiran UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa  perbuatan terdakwa memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut, terdakwa lakukan tanpa ijin dari Menteri Kesehatan  RI atau pejabat yang berwenang.

 -----Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


 
ATAU
KEDUA
:
---- Bahwa terdakwa CAHYO CANDRA IRAWAN Bin (Alm) PRIHONO pada hari Kamis  tanggal 30 Mei 2024  sekira jam 03.30 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di depan rumah terdakwa di Sutopadan Rt.001 Kal. Ngestiharjo Kap. Kasihan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,   Perbuatan  tersebut  dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira jam 15.00 Wib saksi Darmawan beserta Tim dari Satres Narkoba Bantul mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di  daerah Sutopadan, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kab. Bantul ada orang yang bernama CANDRA yaitu terdakwa yang merupakan residivis kasus narkoba yang diduga masih mengkonsumsi narkoba. Kemudian pada pukul 22.00 WIB atas dasar informasi tersebut dengan berbekal Surat Perintah Tugas dari pimpinan, saksi Darmawan dan rekan-rekan satu Tim berusaha mencari keberadaan terdakwa kemudian  Pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar jam 03.15 mendatangi rumah terdakwa lalu sekira pukul 03.30 WIB di depan rumah ada terdakwa yang akan pergi keluar, lalu saksi Darmawan beserta tim langsung menghampiri terdakwa dan saat itu terdakwa posisinya sedang  duduk diatas sepeda motor lalu terdakwa dengan sengaja langsung menjatuhkan bungkus rokok dan saat itu  diambil  oleh saksi Darmawan lalu oleh saksi Darmawan bungkus rokok tersebut dibuka dan didalamya terdapat plastik klip berisi diduga sabu, ada paket sabu yang dilakban hitam dan ada paket sabu yang dibalut plastik hijau selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan badan tidak ditemukan barang bukti lalu saksi Darmawan beserta Tim melanjutkan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan alat untuk mengkonsumsi sabu, timbangan  digital dan korek gas. Setelah itu saksi Darmawan mencoba membuka HP Redmi warna hitam milik terdakwa, setelah dibuka terdapat foto-foto tempat sabu ditanam dan terdapat beberapa titik alamatnya. Selanjutnya saksi Darmawan beserta tim membawa terdakwa menuju alamat tersebut yang ternyata berada di wilayah seputaran rumah terdakwa selanjutnya berhasil saksi Darmawan beserta tim berhasil menemukan  4 (empat) paket sabu yang terdakwa tanam ditempat yang berbeda-beda. Dari hasil introgasi sabu yang ditemukan di 4 (empat) tempat titik yang berbeda-beda tersebut diakui yang meletakkan dan menanam adalah terdakwa sendiri selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya  dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa pengakuan dari terdakwa semua sabu diperoleh dari Sdr. GALIH (DPO) dengan cara terdakwa dihubungi melalui HP untuk mengambil paket sabu dan terdakwa mengakui sudah tiga kali mengambil paket sabu dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh puluh) gram setiap pengambilan.
  • Setelah sabu diambil kemudian di pecah menjadi paket-paket kecil oleh terdakwa lalu setelah menjadi paket-paket kecil oleh terdakwa ditanam (dibuatkan alamat) dan alamat dikirim kepada Sdr.  GALIH (DPO) dan terdakwa akan mendapatkan upah sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per alamat yang dibuat setelah sabu habis terjual selain itu terdakwa juga mendapatkan upah sabu ½ (setengah) gram dalam setiap pengambilan sabu dan ½ (setengah) gram tersebut terdakwa gunakan sendiri;
  • Bahwa benar 1 (satu) buah plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,08 (nol koma nol delapan) gram; 1 (satu) buah plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram yang dibalut dengan lakban hitam; dan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 1,02 (satu koma nol dua) gram adalah yang berhasil diamankan dari terdakwa.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No : 400.7.5/528  tanggal 11 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Seviana Primawati, Chintya Yuli Astuti, S. Farm., Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST., MT dan diketahui oleh Kepala Laboratorium yaitu Dr.Woro Umi Ratih, M.Kes.,Sp PK terhadap Barang bukti : BB/62/V/2024/Satresnarkoba dengan kode Lab 010053/T/06/2024, 010054/T/06/2024, 010055/T/06/2024, 010056/T/06/2024, 010057/T/06/2024, 010058/T/06/2024, 010059/T/06/2024 dan 010060/T/06/2024 seperti terdaftar dalam GolonganI No Urut 61 Lampiran UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa  perbuatan terdakwa memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut, terdakwa lakukan tanpa ijin dari Menteri Kesehatan  RI atau pejabat yang berwenang.

 -----Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 


ATAU
KETIGA
 :

----- Bahwa terdakwa CAHYO CANDRA IRAWAN Bin (Alm) PRIHONO pada hari Kamis  tanggal 30 Mei 2024  sekira jam 03.30 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di depan rumah terdakwa di Sutopadan Rt.001 Kal. Ngestiharjo Kap. Kasihan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menyalah gunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dengan cara sebagai berikut

  • Bahwa terdakwa menggunakan sabu pada beberapa waktu dengan cara bong yang terdakwa pakai terbuat dari botol plastik bening lalu terdakwa lubangi tutupnya sebanyak dua lubang, kemudian salah satu lubangnmya terdakwa masukan selang kecil warna hitam yang bersambung dengan pipa kaca dan lubang yang satunya terdakwa rangkai dengan sedotan warna putih lalu botol terdakwa isi dengan air sebanyak ¾ (tiga per empat) kemudian terdakwa mengambil sabu dari plastik klip menggunakan potongan sedotan warna putih dan terdakwa tersangka masukkan kedalam pipa kaca setelah pipa kaca terisi langsung terdakwa bakar agar sabu lengkep dengan pipa kaca. Setelah lengket  kemudian pipa kaca terdakwa bakar dan sisi selang yang lain  terdakwa masukkan kedalam mulut untuk terdakwa hisap sampai sabu dalam pipa kaca habis;
  • Berdasarkan Hasil  Pemeriksaan Urine Nomor : 10467694/ 3197266 tanggal 30 Mei 2024  yang dibuat dan ditanda tangani oleh     dr. Bambang sasangka dr Sp.Pk  selaku penanggung jawab Laboratorium menyimpulkan bahwa Urine yang diambil dari terdakwa CAHYO CANDRA IRAWAN Bin (Alm) PRIHONO setelah dilakukan pemeriksaan menunjukkan hasil AMPHETAMIN/Narkotika Positif (+).
  • Bahwa dalam hal terdakwa menghisap atau menggunakan Narkotika Golongan I berupa sabu-sabu tersebut tidak didukung Surat Ijin dari  Menteri Kesehatan R.I  atau  Pejabat yang berwenang.

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127  ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor : 35  tahun 2009  tentang Narkotika------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya