Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
67/Pdt.Bth/2026/PN Btl 1.Pungkas Katrio Utama
2.Almurtiatun
PT BPR KURNIA SEWON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 67/Pdt.Bth/2026/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Pungkas Katrio Utama
2Almurtiatun
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1hamzal wahyudin,SHPungkas Katrio Utama
2hamzal wahyudin,SHAlmurtiatun
Tergugat
NoNama
1PT BPR KURNIA SEWON
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

1.Menerima dan mengabulkan gugatan provisi Pelawan untuk seluruhnya;

2.Menyatakan pelaksanaan sita eksekusi atas obyek sengketa berdasarkan surat penetapan ketua pengadilan Negeri Bantul Nomor 2/Pdt. Eks. HT/2026/PN. Btl tanggal 7 Mei 2026 ditunda sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap

3.Menghukum terlawan mentaati isi putusan ini untuk seluruhnya


DALAM POKOK PERKARA

1.Menerima dan Mengabulkan gugatan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya

2.Mengangkat sita eksekusi atas obyek sengketa dibatalkan dan dicabut

3.Menyatakan pelaksaan sita eksekusi atas obyek sengketa berdasarkan surat penetapan ketua pengadilan Negeri Bantul Nomor 2/Pdt. Eks. HT/2026/PN. Btl tanggal 7 Mei 2026 ditunda sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde)

4.Menghukum Terlawan mentaati putusan dalam perkara ini untuk seluruhnyai

5. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu  (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verszet, banding, dan kasasi 

6.Menghukum terlawan membayar biaya perkara ini


SUBSIDAIR :

Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bantul melalui Majelis Hakim Yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak