Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
94/Pdt.P/2016/PN Btl. EVI OKTAVIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 94/Pdt.P/2016/PN Btl.
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EVI OKTAVIA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan tersebut ;
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah nama pemohon dari EVI OKTAVIA menjadi EFI OKTAFIA ;
  3. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah tempat lahir dari Bantul menjadi Lampung Selatan ;
  4. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah bulan lahir dari Oktober 1997 menjadi Februari 1997 ;
  5. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah penyebutan urutan anak ke dua menjadi anak ke tiga ;
  6. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah nama pemohon dari EVI OKTAVIA menjadi EFI OKTAFIA, merubah tempat lahir dari Bantul menjadi Lampung Selatan, merubah bulan lahir dari Oktober 1997 menjadi Februari 1997 dan merubah penyebutan urutan anak ke dua menjadi anak ke tiga pada akta kelahiran pemohon yang dikeluarka oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul nomor 00716/P/2010 tertanggal 21 Januari 2010 ;
  7. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak