| Petitum |
- PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah sebidang tanah dan bangunan dengan luas 1.030 M2; sebagaimana bidang tanah tersebut termaktub pada Dokumen Sertipikat Tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 01923/Srimartani, Surat Ukur/Gambar Situasi No.1141/Srimartani/2006, tanggal 16 September 2006, terletak di Desa Srimartani Kec. Piyungan Kab. Bantul, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Rahmat Hidayat
Timur : Jalan Kampung
Selatan : Jalan Kampung
Barat : Sunarno Hadi dan Romziati
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan secara hukum Akta Jual Beli No 110/2014 tertanggal 22 Juli 2014 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I tidak sah karena terdapat tindakan penipuan sehingga tidak memenuhi unsur syarat sahnya perjanjian sebagaimana pasal 1320 KUHPerdata dan melanggar pasal 1338 KUHPerdata, yakni tidak ada ikhtikad baik dari para pihak yang membuatnya;
- Menyatakan secara hukum Akta Kuasa Menjual No. 10 tertanggal 25 juni 2016 dari TERGUGAT I kepada TERGUGAT IV yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT IV tidak sah karena melanggar pasal 1338 KUHPerdata, yakni tidak ada ikhtikad baik dari para pihak yang membuatnya;
- Menyatakan secara hukum Akta Jual Beli tanah antara TERGUGAT IV dan TERGUGAT I dihadapan TURUT TERGUGAT V tidak sah karena terdapat tindakan penipuan sehingga tidak memenuhi unsur syarat sahnya perjanjian sebagaimana pasal 1320 KUHPerdata dan melanggar pasal 1338 KUHPerdata, yakni tidak ada ikhtikad baik dari para pihak yang membuatnya;
- Menyatakan seluruh peralihan hak atas tanah beserta seluruh dokumen yang terbit oleh karenanya; yang mendasarkan pada Akta Jual Beli No. 110/2014 tanggal 22 Juli 2014 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Memerintahkan TERGUGAT III atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT asli dokumen Sertipikat Hak Milik No. 1923/Srimartani, seluas 1034 M2 (seribu tiga puluh empat meter persegi), terletak di Desa Srimartani Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul; terdaftar atas nama pemegang hak TERGUGAT III untuk selanjutnya dilakukan proses formil administrasi balik nama kepada PENGGUGAT, sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia melalui TURUT TERGUGAT VI; selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak putusan perkara ini a quo telah memperoleh kekuatan hukum yang bersifat tetap.
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar ganti kerugian terhadap diri PENGGUGAT, secara materiil sebesar Rp 2.615.000.000,- (dua milyar enam ratus lima belas juta rupiah) sesuai nilai tanah dan bangunan milik PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut :
- Harga tanah : Rp 1.500.000,- x 1030 M2 = Rp 1.545.000.000,-
- Nilai Gor Cut Tria = Rp 870.000.000,-
- Nilai rumah = Rp 200.000.000,-
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar ganti rugi immateriil ini sesuai dengan perasaan, beban waktu, tenaga dan pikiran yang PENGGUGAT alami untuk mengurusi perkara ini, yakni sejumlah Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) secara tanggung renteng;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap harinya apabila PARA TERGUGAT lalai menjalankan isi putusan perkara ini ketika telah berkekuatan hukum tetap (inkhracht van gewijsde);
- Memerintahkan Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menghentikan proses penyidikan perkara pidana atas nama PENGGUGAT yang terkait dengan perkara ini sampai dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkhracht van gewijsde);
- Menyatakan sebagai hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) kendati terhadapnya diajukan Verzet, Banding, Kasasi, maupun upaya hukum apapun;
- Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk patuh dan taat pada putusan perkara perdata ini.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
- SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) menurut hukum dan keadilan. |