| Petitum Permohonan |
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, PEMOHON mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut:
PRIMAIR
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/17/VI/2025/Reskrim Tertanggal 04 Juni 2025 yang dikeluarkan TERMOHON tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON terkait peristiwa Perkara dugaan tindak Pidana perusakan barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh TERMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penetapan Tersangka kepada PEMOHON berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: SP.TAP/17/VI/2025/RESKRIM tertanggal 16 Juni 2025 atas nama PEMOHON SURATMI beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dalam dugaan tindak Pidana perusakan barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh TERMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, dan oleh karenanya Penetapan tersangkan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) paling lambat 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan;
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
SUBSIDER
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. |