| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah tempat lahir Pemohon yang semula dilahirkan di Madura, 28 September 1996 menjadi dilahirkan di Sampang, 28 September 1996.
- Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, setelah ditunjukkan turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah tempat lahir Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Bantul No. 868/1st.A/2007 tertanggal 24 Januari 2007 dari dilahirkan di Madura, 28 September 1996 menjadi dilahirkan di Sampang, 28 September 1996.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|