| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 82/Pid.B/2017/PN Btl | SEKAR DIANING P.S, SH.MH | MUHAMMAD SYAMSUDIN BIN SOLIKHIN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Apr. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 82/Pid.B/2017/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Apr. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-984/O.4.13/Epp.2/04/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa MUHAMMAD SYAMSUDIN BIN SOLIKHIN, pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2017 sekitar pukul 18.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari di tahun 2017, bertempat di halaman masjid Al Huda Dusun Bojong Rt.01 Wonolelo, Pleret, Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2017, sekira pukul 18.00 Wib terdakwa mendatangi halaman masjid Al Huda Dusun Bojong Rt.01 Wonolelo, Pleret, Bantul selanjutnya terdakwa mengambil sepeda motor HONDA Vario type NC12A1CF AT tahun pembuatan 2013 warna hitam silinder 125, Nopol: AB-6791-RT noka: MH1JFB119DK570136 nosin: JFB1E168699 yang dimiliki oleh saksi TRI PURNAWAN.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
