Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.B/2017/PN Btl SEKAR DIANING P.S, SH.MH MUHAMMAD SYAMSUDIN BIN SOLIKHIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 82/Pid.B/2017/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Apr. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-984/O.4.13/Epp.2/04/2017
Penuntut Umum
NoNama
1SEKAR DIANING P.S, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SYAMSUDIN BIN SOLIKHIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MUHAMMAD SYAMSUDIN BIN SOLIKHIN, pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2017 sekitar pukul 18.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari di tahun 2017, bertempat di halaman masjid Al Huda Dusun Bojong Rt.01 Wonolelo, Pleret, Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------

 

Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2017, sekira pukul 18.00 Wib terdakwa mendatangi halaman masjid Al Huda Dusun Bojong Rt.01 Wonolelo, Pleret, Bantul selanjutnya terdakwa mengambil sepeda motor HONDA Vario type NC12A1CF AT tahun pembuatan 2013 warna hitam silinder 125, Nopol: AB-6791-RT noka: MH1JFB119DK570136 nosin: JFB1E168699 yang dimiliki oleh saksi TRI PURNAWAN.
Bahwa cara terdakwa mengambil sepeda motor tersebut adalah dengan cara memutar kontak yang masih terpasang, menghidupkan sepeda motor selanjutnya menaikinya dan membawanya pergi.
Bahwa perbuatan terdakwa, dilakukan tanpa seijin dari pemilik sepeda motor HONDA Vario type NC12A1CF AT tahun pembuatan 2013 warna hitam silinder 125, Nopol: AB-6791-RT noka: MH1JFB119DK570136 nosin: JFB1E168699 yaitu saksi TRI PURNAWAN, dan dilakukan dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi TRI PURNAWAN mengalami kerugian sekitar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya