Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
99/Pdt.G/2019/PN Btl WAKHIRUN ALRASID 1.SIA HAUW DJOEN
2.NYONYA MARIA SRI MULARTI MURYANTO
3.VICENTIA VANIA KUNTI CALISTA
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 99/Pdt.G/2019/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WAKHIRUN ALRASID
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JOKO PITONO, SHWAKHIRUN ALRASID
2IKA RACHMAWATI DIAHPITOSARI, SHWAKHIRUN ALRASID
Tergugat
NoNama
1SIA HAUW DJOEN
2NYONYA MARIA SRI MULARTI MURYANTO
3VICENTIA VANIA KUNTI CALISTA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ir. EDWIN RUSDI, SH, M.Kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I atas sebidang tanah pekarangan dan bangunan rumah yang berada dan berdiri diatasnya, Sertipikat Hak Milik Nomor : 405/Pendowoharjo, Gambar Situasi tanggal : 15-10-1988, Nomor : 8984, luas : 1435 M2, tercatat atas nama Sri Mularti, yang terletak di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan batas – batas :

     -   Sebelah utara          :  tanah sawah Kas Desa. 

     -   Sebelah timur          :  jalan kampung.

     -   Sebelah selatan       :  jalan kampung.

     -   Sebelah barat          :  tanah milik Sarto.

 

  1. Menyatakan sah secara hukum Akta Jual Beli Nomor : 266/2015, tanggal 29 Mei 2015 antara Penggugat dengan Tergugat I yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat / Insinyur EDWIN RUSDI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, PPAT di Kabupaten Bantul, dengan segala akibat hukumnya.

 

  1. Menyatakan Penggugat adalah sah sebagai pemilik atas sebidang tanah pekarangan dan bangunan rumah obyek sengketa sebagaimana tersebut pada angka 2 posita.

 

  1. Menyatakan secara hukum Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat, karena Tergugat II telah menguasai kembali bersama Tergugat III serta tidak mau mengosongkan dan menyerahkan atas sebidang tanah pekarangan dan bangunan rumah obyek sengketa sebagaimana tersebut pada angka 2 posita kepada Penggugat selaku pembeli / pemiliknya.

 

  1. Menghukum Tergugat II dan Tergugat III atau siapa saja yang memperoleh ijin / hak dari Tergugat II dan Tergugat III untuk menyerahkan atas sebidang tanah pekarangan dan bangunan rumah yang berada dan berdiri diatasnya sebagaimana tersebut angka 2 posita, kepada Penggugat dalam keadaan kosong dari semua penghuni serta bebas dari segala pembebanan dalam bentuk apapun dan dari siapapun juga, paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, penyerahan dan pengosongan mana jika perlu dengan bantuan alat Negara.

 

  1. Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa / dwangsom kepada Penggugat, jika Tergugat II dan Tergugat III tidak mentaati dan tidak melaksanakan putusan dalam perkara ini untuk setiap harinya sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan putusannya.

 

  1. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan perkara ini.

 

  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dulu meskipun ada banding, kasasi serta upaya – upaya hukum lainnya dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat.

                        

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini,

 

S u b s i d a i r   :

      -   Mohon putusan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak