Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
250/Pdt.P/2023/PN Btl Ni Luh Made Agustini Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 250/Pdt.P/2023/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 23 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ni Luh Made Agustini
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut.
  2. Menyatakan bahwa di Muara Enim pada tanggal 19 April 1997 telah meninggal kakak kandung pemohon yang bernama I Wayan Nurharta.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukkan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk mencatat Akta Kematian atas nama I Wayan Nurharta dan permohonan pengajuan surat pelimpahan dari Dukcapil Bantul untuk Dukcapil Kota Yogyakarta.
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak