INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 123/Pid.B/2021/PN Btl | TRI SUSANTI, S.H.,M.H | RUDI PRADIKA JAYA bin PRAYOGO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Mei 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 123/Pid.B/2021/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Mei 2021 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1102/M.4.12.3/Eoh.2/05.2021 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa RUDI PRADIKA JAYA Bin PRAYOGO pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa antara kurun waktu bulan April sampai dengan bulan Juli tahun 2020 atau setidak-tidaknya Pada Tahun 2020 sekira pukul 19.30 Wib bertempat di tempat usaha penjualan bahan-bahan bangunan bekas milik saksi TOHIR di Jalan Parangtritis Pundong Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------
• Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Selasa tanggal 21 April tahun 2020 terdakwa menyewa 1 (satu) unit mobil pic up Daihatsu Grand Max warna hitam silver No. Pol. AB 8828 AT tahun 2015 Noka : MHKP3BA1JFK094815 Nosin : MF73414 berikut STNK atas nama HERMANTO alamat Gunung Puyuh, Rt 01, Panjangrejo, Pundong, Bantul di rental Andhika Transport milik saksi HERMANTO dengan sistem pembayaran harian dengan menggunakan jaminan foto copy KTP dengan tujuan untuk sarana transportasi di tempat terdakwa. Selanjutnya pada saat terdakwa membeli bahan-bahan bangunan bekas seperti seng, usuk serta out dor Ac di tempat usaha penjualan bahan-bahan bangunan bekas milik saksi TOHIR di Jalan Parangtritis Pundong Bantul, oleh karena pembayarannya kurang senilai kurang lebih Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sehingga terdakwa tanpa ijin maupun tanpa sepengetahuan saksi HERMANTO menjaminkan 1 (satu) unit mobil pic up Daihatsu Grand Max warna hitam silver No. Pol. AB 8828 AT tahun 2015 Noka : MHKP3BA1JFK094815 Nosin : MF73414 berikut STNK atas nama HERMANTO alamat Gunung Puyuh, Rt 01, Panjangrejo, Pundong, Bantul tersebut kepada saksi TOHIR dengan kesepakatan bahwa terdakwa menjaminkan 1 (satu) unit mobil pic up Daihatsu Grand Max warna hitam silver No. Pol. AB 8828 AT tersebut selama 1 (satu) bulan dan setelah lebaran akan terdakwa ambil. Akan tetapi hingga 1 (satu) bulan kemudian terdakwa belum mempunyai uang sehingga terdakwa belum mengambil mobil tersebut. Bahwa terdakwa pada saat menjaminkan 1 (satu) unit mobil grand max tersebut mengatakan kepada saksi TOHIR bahwa mobil tersebut adalah milik dari orang tua terdakwa.
• Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2020, saksi MUH. ANAS MA’RUF dan saksi SUMAR (keduanya anggota Polres Bantul) melakukan penyelidikan dan sesuai GPS 1 (satu) unit mobil pic up Daihatsu Grand Max warna hitam silver No. Pol. AB 8828 AT tersebut berada di daerah Bangunjiwo Kasihan Bantul kemudian saksi MUH. ANAS MA’RUF dan saksi SUMAR memberhentikan mobil tersebut ternyata mobil tersebut digunakan untuk mengangkut barang oleh saksi DWI AHMADI. Berdasarkan dari hasil pemeriksaan saksi DWI AHMADI menyewa mobil tersebut dari saksi EKO WAHYUDIANTO sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per hari. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap saksi EKO WAHYUDIANTO ternyata 1 (satu) unit mobil pic up Daihatsu Grand Max warna hitam silver No. Pol. AB 8828 AT diperoleh dengan cara menyewa kepada saksi TOHIR sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per hari.
• Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi HERMANTO mengalami kerugian materiil kurang lebih Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).-----------------------------------------
-------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa RUDI PRADIKA JAYA Bin PRAYOGO pada hari Selasa tanggal 21 April 2020 atau setidak-tidaknya Pada Tahun 2020 bertempat di rental Andhika Transport milik saksi HERMATO di Gunung Puyuh Rt 01 Panjangrejo Pundong Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
• Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Selasa tanggal 21 April tahun 2020 terdakwa menyewa 1 (satu) unit mobil pic up Daihatsu Grand Max warna hitam silver No. Pol. AB 8828 AT tahun 2015 Noka : MHKP3BA1JFK094815 Nosin : MF73414 berikut STNK atas nama HERMANTO alamat Gunung Puyuh, Rt 01, Panjangrejo, Pundong, Bantul di rental Andhika Transport milik saksi HERMANTO dengan sistem pembayaran harian dan oleh karena saksi HERMANTO sudah kenal dengan terdakwa maka terdakwa hanya menggunakan jaminan foto copy KTP dengan tujuan untuk sarana transportasi di tempat terdakwa. Bahwa untuk pembayaran awalnya lancar sampai bulan Juni 2020, akan tetapi tanggal 1 Juli 2020 terdakwa tidak membayar lagi dan terdakwa tidak dapat dihubungi lagi. Selanjutnya pada saat terdakwa membeli bahan-bahan bangunan bekas seperti seng, usuk serta out dor Ac di tempat usaha penjualan bahan-bahan bangunan bekas milik saksi TOHIR di Jalan Parangtritis Pundong Bantul, oleh karena pembayarannya kurang senilai kurang lebih Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sehingga terdakwa tanpa ijin maupun tanpa sepengetahuan saksi HERMANTO menjaminkan 1 (satu) unit mobil pic up Daihatsu Grand Max warna hitam silver No. Pol. AB 8828 AT tahun 2015 Noka : MHKP3BA1JFK094815 Nosin : MF73414 berikut STNK atas nama HERMANTO alamat Gunung Puyuh, Rt 01, Panjangrejo, Pundong, Bantul tersebut kepada saksi TOHIR dengan kesepakatan bahwa terdakwa menjaminkan 1 (satu) unit mobil pic up Daihatsu Grand Max warna hitam silver No. Pol. AB 8828 AT tersebut selama 1 (satu) bulan dan setelah lebaran akan terdakwa ambil. Akan tetapi hingga 1 (satu) bulan kemudian terdakwa belum mempunyai uang sehingga terdakwa belum mengambil mobil tersebut. Bahwa terdakwa pada saat menjaminkan 1 (satu) unit mobil grand max tersebut mengatakan kepada saksi TOHIR bahwa mobil tersebut adalah milik dari orang tua terdakwa.
• Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2020, saksi MUH. ANAS MA’RUF dan saksi SUMAR (keduanya anggota Polres Bantul) melakukan penyelidikan dan sesuai GPS 1 (satu) unit mobil pic up Daihatsu Grand Max warna hitam silver No. Pol. AB 8828 AT tersebut berada di daerah Bangunjiwo Kasihan Bantul kemudian saksi MUH. ANAS MA’RUF dan saksi SUMAR memberhentikan mobil tersebut ternyata mobil tersebut digunakan untuk mengangkut barang oleh saksi DWI AHMADI. Berdasarkan dari hasil pemeriksaan saksi DWI AHMADI menyewa mobil tersebut dari saksi EKO WAHYUDIANTO sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per hari. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap saksi EKO WAHYUDIANTO ternyata 1 (satu) unit mobil pic up Daihatsu Grand Max warna hitam silver No. Pol. AB 8828 AT diperoleh dengan cara menyewa kepada saksi TOHIR sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per hari.
• Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi HERMANTO mengalami kerugian materiil kurang lebih Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
