Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
257/Pid.B/2024/PN Btl 1.Tri Susanti, SH MH
2.EMBUN SUMUNARINGTYAS, S.H
WITONO Bin SARNU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 257/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2751/M.4.12.3/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Susanti, SH MH
2EMBUN SUMUNARINGTYAS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WITONO Bin SARNU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa WITONO Bin SARNU bersama-sama dengan Sdr. SUPRI (belum tertangkap), Sdr. PURBA (belum tertangkap) dan Sdr. PARTO (belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira jam 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Gudang Kantor PT Semestanustra Distrindo Jalan Piyungan Prambanan Dsn. Munggur Rt 06 Srimartani Piyungan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan  memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 terdakwa ditelpon oleh Sdr SUPRI yang intinya mengajak terdakwa untuk mencarikan armada mobil untuk melakukan pencurian dan terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 08.00 Wib Sdr. SUPRI dan Sdr. PURBA sampai di terminal Madiun lalu terdakwa menjemputnya.Selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan Sdr SUPRI dan Sdr. PURBA muter-muter untuk mencari target melakukan kejahatan mengambil barang tanpa ijin, namun sampai pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024, terdakwa, Sdr SUPRI dan Sdr PURBA belum bisa menentukan target tersebut kemudian Sdr. SUPRI menghubungi Sdr. PARTO untuk bergabung, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024, terdakwa, Sdr SUPRI dan Sdr PURBA menjemput Sdr. PARTO di terminal Magetan kemudian terdakwa, Sdr SUPRI, Sdr PURBA dan Sdr. PARTO muter-muter di wilayah Jawa Timur tapi belum mendapatkan target tersebut lalu terdakwa, Sdr SUPRI, Sdr PURBA dan Sdr. PARTO memutuskan untuk mencari target di wilayah Jogja. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024, terdakwa, Sdr SUPRI, Sdr PURBA dan Sdr. PARTO mendapatkan target di wilayah Yogyakarta tepatnya di daerah sekitar Bantul dan merencanakan untuk melakukan kejahatan mengambil barang tanpa ijin pemiliknya yaitu pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira jam 03.00 Wib. Selanjutnya terdakwa, Sdr SUPRI, Sdr PURBA dan Sdr. PARTO datang ke Gudang Kantor PT Semestanustra Distrindo Jalan Piyungan Prambanan Dsn. Munggur Rt 06 Srimartani Piyungan Kab. Bantul dengan mengendarai mobil yang dikemudikan oleh terdakwa dan membawa 2 (dua) buah linggis, gergaji besi dari besi yang panjangnya kurang lebih 1 (satu) meter. Sesampainya di PT Semestanustra Distrindo maka terdakwa bertugas menunggu didalam mobil sedangkan Sdr SUPRI, Sdr PURBA dan Sdr. PARTO masuk ke dalam gudang dengan cara merusak kunci gembok pagar depan dan pintu akses masuk ke dalam gudang dengan menggunakan linggis dan gergaji yang telah dibawa sebelumnya lalu Sdr SUPRI, Sdr PURBA dan Sdr. PARTO masuk ke ruang administrasi, admin kasir dan salles area manager dengan merusak pintu ruangan tersebut kemudian Sdr SUPRI, Sdr PURBA dan Sdr. PARTO mengambil 1 (satu) buah brangkas yang berisi uang sekitar seratus jutaan, 1 (satu) buah kartu ATM Mandiri (ada passwordnya) yang berisi uang sekitar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dalam ATM Mandiri tersebut, 16 lembar ijazah para karyawan, 3 HP merk Redmi dan 1 buah dvr CCTV. Selanjutnya Sdr SUPRI, Sdr PURBA dan Sdr. PARTO berhasil mengambil brankas dan DVR CCTV lalu membawanya keluar kemudian Sdr. SUPRI, Sdr. PURBA, Sdr. PARTO dan terdakwa memasukkannya brangkas tersebut kedalam mobil. Setelah itu terdakwa, Sdr SUPRI, Sdr PURBA dan Sdr. PARTO meninggalkan tempat tersebut lalu sekitar 20 (dua puluh) menit melakukan perjalanan maka terdakwa, Sdr SUPRI, Sdr PURBA dan Sdr. PARTO berhenti di tempat sepi dan menurunkan brankas untuk dibuka yang ternyata setelah dibuka berisi uang sekitar Rp. 104.000.000,- (seratus empat juta rupiah) dan surat-surat, selanjutnya uang tersebut langsung dibagi masing-masing mendapatkan Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dan sisanya uang sebesar kurang lebih Rp. 16.000.000,- digunakan untuk operasional yaitu untuk sewa mobil, beli bensin, makan dan menginap di hotel, sementara itu untuk surat-surat dimasukkan ke dalam tas yang sudah ada DVR CCTV lalu dibuang ke jembatan yang ada di jalan tol.
  • Bahwa selanjutnya pada waktu di Madiun, Sdr. PARTO mampir di ALFAMART wilayah Madiun dan menarik uang dari ATM Mandiri milik PT SEMESTANUSTRA DISTRINDO sebanyak Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Sdr SUPRI, Sdr PURBA dan Sdr. PARTO mengambil 1 (satu) buah brangkas yang berisi uang sekitar Rp. 104.000.000,- (seratus empat juta rupiah), 1 (satu) buah kartu ATM Mandiri (ada passwordnya) yang berisi uang sekitar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dalam ATM Mandiri tersebut, 16 lembar ijazah para karyawan, 3 HP merk Redmi dan 1 buah dvr CCTV tersebut tanpa ijin maupun tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu PT SEMESTANUSTRA DISTRINDO.

  

  • Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Sdr SUPRI, Sdr PURBA dan Sdr. PARTO menyebabkan PT SEMESTANUSTRA DISTRINDO mengalami kerugian materiil kurang lebih 104.000.000,- (seratus empat juta rupiah).

  
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke-4, 5 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya