Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Nur Ika Yutanita, SH
2.Luk Luk Rafiqul Huda, SH
RUDI ARIF WIBOWO Bin WAHONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 125/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1169/M.4.12.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Ika Yutanita, SH
2Luk Luk Rafiqul Huda, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI ARIF WIBOWO Bin WAHONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------------- Bahwa ia terdakwa RUDI ARIF WIBOWO Bin WAHONO, pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024, sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Turi Rt.05 Kelurahan Sumberagung Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul “Secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika golongan IV”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh saksi EKA SEPTIYANA dan bilang “Aku sesok tanggal 19 ameh prekso, koe meh nempel po ora”, lalu terdakwa menjawab “Ok.. sesok gampang”, kemudian malamnya sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa ditelpon oleh saksi EKA SEPTIYANA dan terdakwa bilang “Ho’oh aku 1 (1 lembar/10 tablet)” dan saksi EKA SEPTIYANA bilang “Ok”, kemudian pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, saksi EKA SEPTIYANA memberi kabar melalui Whatsapp dan Voicenote ke terdakwa dan bilang “Mau Zolas atau Opi 0.5” lalu terdakwa menjawab “Enak endi opi 0,5 sama at 0,5”, lalu saksi EKA SEPTIYANA menjawab “ Enak opine”, setelah itu terdakwa langsung mengirim Whatsaap kepada saksi EKA SEPTIYANA dan saksi EKA SEPTIYANA bilang “Sekitar isya’ ketemu di utara mini market Purnama”, dan terdakwa menjawab “Ya, tak ke situ”, kemudian setelah magrib terdakwa langsung berangkat menuju ke tempat yang sudah sepakati dengan saksi EKA SEPTIYANA, sesampainya di tempat yang disepakati, terdakwa menunggu kedatangan saksi EKA SEPTIYANA, sekitar kurang lebih 15 menit, akhirnya saksi EKA SEPTIYANA datang dan setelah ketemu dengan terdakwa, kemudian saksi EKA SEPTIYANA menawari terdakwa lagi sambil menunjukkan barang dan saksi EKA SEPTIYANA bilang “Mau zolas atau yang opi”, kalau yang zolas nambah 100, kalau yang opi lunas (karena sebelumnya saksi EKA SEPTIYANA mempunyai hutang kepada terdakwa sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)”.  setelah itu terdakwa menjawab dan memilih yang opinya, karena terdakwa tidak ada uang untuk menambahi, setelah itu saksi EKA SEPTIYANNA langsung menyerahkan 10 tablet dalam kemasan warna merah muda bertuliskan Opizolam 0,5 Alprazolam tablet 0,5 mg, kemudian barang 10 tablet dalam kemasan warna merah muda bertuliskan Opizolam 0,5 Alprazolam tablet 0,5 mg, terdakwa terima dan terdakwa masukkan ke dalam 1 buah tas srempang warna hitam bertuliskan Skater yang dibawa oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung pulang dan sesampainya di rumah terdakwa, untuk barang 10 tablet dalam kemasan warna merah muda bertuliskan Opizolam 0,5 Alprazolam tablet 0,5 mg tetap disimpan di dalam 1 buah tas srempang warna hitam bertuliskan Skater milik terdakwa dan saat itu juga terdakwa langsung mengkonsumsi 2 tablet Alprazolam dan pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa mengkonsumsi 2 tablet Alprazolam dan sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa mengkonsumsi lagi 2 tablet Alprazolam.
    • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, pada saat saksi Danang Irawan bersama dengan rekan 1 Tim dari Satresnarkoba Polres Bantul, sedang berada di Dsn. Plesan Rt.002, Kelurahan Tirtomulyo, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, saksi Danang Irawan bersama dengan rekan 1 Tim dari Satresnarkoba Polres Bantul telah melakukan penangkapan terhadap saksi EKA SEPTIYANA, setelah itu langsung melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian/rumah saksi EKA SEPTIYANA dan ditemukan 1 (satu) buah tas yang di dalamnya berisi 3 (tiga) tablet dalam bungkus warna pink bertuliskan OTTO OPIZOLAM 0,5 Alprazolam, 2 (dua) kartu kontrol berobat dari RS. KHUSUS PURI NIRMALA dan 1 (satu) buah HP Redmi 9T warna hitam dan saat itu untuk barang-barang tersebut diakui milik saksi EKA SEPTIYANA, selanjutnya dilakukan interogasi terhadap saksi EKA SEPTIYANA dan saksi EKA SEPTIYANA mengakui pernah menjual 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna merah muda bertuliskan OPIZOLAM 0,5 Alprazolam tablet 0,5 mg kepada terdakwa, kemudian setelah itu langsung dilakukan pencarian terhadap terdakwa dan sekitar pukul 02.00 WIB, akhirnya terdakwa dapat ditemukan yang saat itu sedang berada di rumahnya yang beralamat di Dsn. Turi, Kelurahan Sumberagung Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul, selanjutnya langsung dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas srempang warna hitam bertuliskan skater yang di dalamnya berisi  4 (empat) tablet dalam kemasan warna merah muda bertuliskan OPIZOLAM 0,5 Alprazolam tablet 0,5 mg yang saat itu berada di ruang tamu di sebelahnya terdakwa serta 1 buah HP merk Oppo A5 2020 warna putih dan diakui oleh terdakwa kalau barang tersebut miliknya terdakwa sendiri dan saat itu terdakwa mengakui kalau mendapatkan barang berupa 4 (empat) tablet dalam kemasan warna merah muda bertuliskan OPIZOLAM 0,5 Alprazolam tablet 0,5 mg tersebut dengan cara membeli dari saksi EKA SEPTIYANA dengan harga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan mendapatkan 10 (sepuluh) tablet dan saat itu terdakwa COD dengan saksi EKA SEPTIYANA di sebelah utara minimarket Purnama Bantul dan terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki/membawa/mempunyai 4 (empat) tablet dalam kemasan warna merah muda bertuliskan OPIZOLAM 0,5 Alprazolam tablet 0,5 mg, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No : 400.7.5/228 tanggal 28 Februari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa yaitu : dr. Seviana Primawati, Chintya Yuli Astuti, S. Farm, Apt, Fransiscus Xaverius Listanto, ST, MT selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Balai Labkes dan Kalibrasi yaitu dr. Woro Umi Ratih, M.Kes., Sp.PK, menyatakan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti No. B/23/II/2024/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 003446/T/02/2024 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

 -------------------- Perbuatan ia terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 62 UU RI  Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Pihak Dipublikasikan Ya