| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 138/Pid.B/2017/PN Btl | SARI NUR HAYATI,S.H. | ENDRA ARIFIN Bin WAGITO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Jun. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 138/Pid.B/2017/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 13 Jun. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1390/O.4.13/Epp.2/06/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | --------- Bahwa terdakwa ENDRA ARIFIN Bin WAGITO pada hari Jumat tanggal 28 April 2017 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di Jl.Janti Gg.Kruwing baru Karang Jambe Banguntapan Kab,Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Tahun 2014 No.Pol.AB-6304-EM merah hitam No.Rangka : MH1JF8123EK022419 No.Mesin : JF81E2013869 Atas nama SRINI LESTARI Alamat : Karangnongko Rt.012/003 Ngloro Saptosari Gunung Kidul beserta kuncinya, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi SRINI LESTARI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------- Awalnya terdakwa pada hari Jumat tanggal 28 April 2017 sekitar pukul 08.00 Wib meminta tolong kepada Sdr.CODOT untuk menjemput dan mengantar terdakwa untuk mencari tempat kost, terdakwa meminta agar diantar ke tempat Sdr.JUWANDI untuk mmeberitahukan bahwa gambar rumah kost yang dimita oleh Sdr.JUWANDI sudah jadi, setelah sampai di rumah Sdr.JUWANDI, kemudian Sdr.CODOT pergi meninggalkan terdakwa, terdakwa berbicara/ngobrol sebentar dengan Sdr.JUWANDI kemudian karena Sdr.JUWANDI hendak menjemput cucunya ke sekolah, terdakwa menemui saksi SRINI LESTARI, ngobrol sebentar kemudian saksi SRINI LESTARI pamit ke kamar untuk istirahat dan terdakwa kembali mengobrol dengan Sdr.JUWANDI sepulang dari menjemput cucunya, selanjutnya terdakwa menghampiri kamar kost saksi SRINI LESTARI bermaksud pamitan, saat itu terdakwa melihat saksi SRINI LESTARI dalam keadaan tidur dan melihat kunci sepeda motor milik saksi SRINI LESTARI berada di atas kulkas, selanjutnya timbul niat terdakwa untuk memiliki sepeda motor milik saksi SRINI LESTARI, kemudian tanpa seijin sasi SRINI LESTARI terdakwa mengambil kunci sepeda motor dan membawa pergi sepeda motor milik saksi SRINI LESTARI. ------- Bahwa setelah berhasil mengambil sepeda motor tanpa ijin, terdakwa mengganti plat nomor sepeda motor dari AB-6304-EM menjadi No.Pol.AB-5279-UK dan membuang plat asli di Jalan daerah Gejayan Yogyakarta. -------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Apri 2017 sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa pergi ke tempat angkringan miik saksi NURROHMAD AGUS SURYANTO Als KENTUS di Kasihan Bantul dan meminta tolong saksi NURROHMAD AGUS SURYANTO Als KENTUS menjualkan sepeda motor tersebut. ------- Bahwa mengetahui sepeda motor miliknya hilang, saksi SRINI LESTARI merasa curiga bahwa terdakwa lah pelakunya selanjutnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Banguntapan.
------- Bahwa terdakwa belum sempat menjual sepeda motor milik saksi SRINI LESTARI keburu diamankan oleh Petugas dari Polsek Banguntapan hingga menjadi perkara ini. ------- Adapun maksud terdakwa mengambil tanpa seijin pemiliknya tersebut untuk dimiliki selanjutnya akan dijual oleh terdakwa dan uang hasil penjualan akan dipergunakan untuk kepentingan terdakwa. -------- Akibat perbuatan terdakwa, saksi SRINI LESTARI mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.--
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
