Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.Sus/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.IRMA SUSRIANTI,S.H.
3.Reta Rusyana Primadani, S.H
MARDIANTO Alias KOMAR Bin RUBIYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 119/Pid.Sus/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2093/M.4.12.3/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2IRMA SUSRIANTI,S.H.
3Reta Rusyana Primadani, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARDIANTO Alias KOMAR Bin RUBIYO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1ALEXANDER TITO ENGGAR WIRASTO, S.H.MARDIANTO Alias KOMAR Bin RUBIYO
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa MARDIANTO alias KOMAR bin RUBIYO pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 bertempat di Nengahan Dk Ngireng Ireng RT.004 Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------
-------- Bermula pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa membeli 190 (seratus sembilan puluh) butir pil warna putih berlambang Y dari ARKHAN alias AMBON (belum tertangkap) seharga Rp.340.000,00 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) yang diserahkan di rumah terdakwa, kemudian terdakwa mengkonsumsi pil warna putih berlambang huruf Y tersebut lalu pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 21.30 WIB terdakwa  dihubungi oleh saksi ALLYCO SEPTIYANTO alias LICO melalui WA yang bermaksud hendak membeli pil warna putih berlambang huruf Y, kemudian sekira pukul 22.00 WIB saksi ALLYCO SEPTIYANTO alias LICO datang ke rumah terdakwa lalu terdakwa menjual 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y kepada saksi ALLYCO SEPTIYANTO alias LICO dengan harga Rp.35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah), selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB saksi ACHMAD ARIEF P, S.H. dan saksi FENDY VERNANDA, S.H., masing-masing anggota Satresnarkoba Polres Bantul mendatangi rumah terdakwa karena sebelumnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering menjual pil warna putih berlambang Y, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi 9 (sembilan) buah plastik klip bening yang masing-masing setiap plastik bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y di sela-sela tembok dan kasur di kamar terdakwa  dan 1 (satu) buah HP merek Redmi 12 warna hitam dengan nomor IMEI 869153060732044 dan dengan nomor WA 0895384847411 dan saat itu terdakwa tidak mampu menunjukkan ijin atau kewenangan untuk mengedarkan pil warna putih berlambang Y tersebut, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bantul untuk proses lebih lanjut, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 560/NOF/2026 tanggal 20 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh Rostiawan Abrianto, A.Md., A.K., dkk selaku pemeriksa pada Sub Bidang Narkoba Bidang Laboratorium Forensik dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) butir tablet warna putih berlogo “Y” dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.


-------------------------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU R.I. No. 17 Tahun 2023  tentang Kesehatan jo Lampiran I No. 181 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .-----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya