| Dakwaan |
Bahwa terdakwa RISKI APRIYANTI pada hari Rabu tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Nopember 2021 ,atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Perumnas Guwosari, Blok 6 , Guwosari , Panjang , Bantul maka berwenang mengadili Pengadilan Negeri Bantul, atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ,dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,dengan memakai nama palsu,atau martabat palsu,dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan,menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut ;
Bahwa awalnya saksi korban Aji Sasongko kenal dengan terdakwa Riski Apriyanti lewat chat , setelah itu pada tanggal 20 Juli 2021 saksi ketemu pertama dengan terdakwa di Hotel The Cabin Yogyakarta. Pada saat itu juga terdakwa menyampaikan kepada saksi korban bahwa ibunya terdakwa mengalami sakit dan setelah dicek akan operasi dan terdakwa meminjam uang kepada saksi korban sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tunai untuk pembayaran pendaftaran Rumah Sakit Magelang . Kemudian pada tanggal 21 Juli 2021 terdakwa meminta untuk mentransfer uang Rp. 3.800.000.- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dengan kata-kata “ Beb tulung butuh biaya tiga juta delapan ratus nggo berobat ibu” kemudian saksi korban menyanggupi dengan mentransfer uang disampaikan terdakwa melalui chating WA. Bahwa saksi korban menyanggupi mentransfer uang sebanyak 60 (enam puluh ) kali , terdakwa bersedia untuk dinikahi , mengatakan diterima sebagai PNS di Disperindag kota Yogyakarta tahun 2021 , kuliah IST AKPRIND Yogyakarta serta makin percaya terhadap terdakwa karena terdakwa kalau kerumah saksi korban Guwosari Blok VI, Pajangan, Bantul memakai pakaian seperti pakaian pegawai negeri. Bahwa setiap terdakwa meminta ditransfer uang melakukan chatting lewat wharshapp didahului dengan alasan antara lain biaya pengobatan ibunya sakit, untuk biaya pemakaman ibunya , biaya kuliah , biaya ke dukun karena diserang mantan suaminya, untuk bangun rumah baru di Imogiri, order mesin dari Singapura, menghadiri seminar di Jakarta, biaya ujian kampus , pembayaran kuliah cepat, namun semua itu hanya ucapan bohong saja , bahwa ibunya masih hidup , terdakwa tidak bekerja di Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY dan kuliah IST Akrind Yogyakarta.
Bahwa saksi korban bersedia mentransfer uang sebanyak 60 (enam puluh ) kali karena percaya ucapan bohong terdakwa dari rekening saksi korban di Bank Mandiri 137-00-1885483-2 dan Bank BNI 0953944070 ke Rekening Bank BCA no 8465599681 atas nama terdakwa RISKI APRIYANTI senilai Rp. 373.855.000,- (tiga ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- pada tanggal 21 Juli 2021 sebesar Rp. 3.800.000,-(tiga juta delapan ratus ribu rupiah).
- pada tanggal 23 Juli 2021 sebesar Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah).-
- pada tanggal 24 Juli 2021 sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah).-
- pada tanggal 27 Juli 2021 sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah).
- pada tanggal 30 Juli 2021 sebesar Rp. 520.000,-(lima ratus dua puluh ribu rupiah).
- pada tanggal 01 Agustus 2021 sebesar Rp. 1. 720.000,-(tiga juta rupiah)-
- pada tanggal 01 Agustus 2021 sebesar Rp. 190.000,-(seratus sembilan puluh ribu rupiah)-
- pada tanggal 02 Agustus 2021 sebesar Rp. 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah)-
- pada tanggal 02 Agustus 2021 sebesar Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah)
- pada tanggal 04 Agustus 2021 sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah)
- pada tanggal 06 Agustus 2021 sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah).
- pada tanggal 09 Agustus 2021 sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah).
- pada tanggal 09 Agustus 2021 sebesar Rp. 960.000,-(sembilan ratus enam puluh ribu rupiah)
- pada tanggal 11 Agustus 2021 sebesar Rp. 2.700.000,-(dua juta tujuh ratus rupiah).
- pada tanggal 11 Agustus 2021 sebesar Rp. 1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah).
- pada tanggal 13 Agustus 2021 sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah)
- pada tanggal 13 Agustus 2021 sebesar Rp. 715.000,-(tujuh ratus lima belas ribu rupiah)
- pada tanggal 14 Agustus 2021 sebesar Rp. 2.700.000,-(dua juta tujuh ratus ribu rupiah)
- pada tanggal 14 Agustus 2021 sebesar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus rupiah).
- pada tanggal 15 Agustus 2021 sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah).
- pada tanggal 16 Agustus 2021 sebesar Rp. 3.300.000,-(tuiga juta tiga ratus ribu rupiah).
- pada tanggal 17 Agustus 2021 sebesar Rp. 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah).
- pada tanggal 17 Agustus 2021 sebesar Rp. 6.000.000,-(enam juta rupiah).
- pada tanggal 18 Agustus 2021 sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah).
- pada tanggal 20 Agustus 2021 sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah).
- pada tanggal 21 Agustus 2021 sebesar Rp. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah).
- pada tanggal 23 Agustus 2021 sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah)
- pada tanggal 25 Agustus 2021 sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah)
- pada tanggal 01 September 2021 sebesar Rp. 7.000.000,-(tujuh juta rupiah)
- pada tanggal 04 September 2021 sebesar Rp. 8.000.000,-( delapan juta rupiah)
- pada tanggal 07 September 2021 sebesar Rp. 15.000.000,-( lima belas juta rupiah)
- pada tanggal 08 September 2021 sebesar Rp. 6.000.000,-( enam juta rupiah)
- pada tanggal 11 September 2021 sebesar Rp. 300.000,-( tiga ratus ribu rupiah)
- pada tanggal 12 September 2021 sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah)
- pada tanggal 12 September 2021 sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah).
- pada tanggal 14 September 2021 sebesar Rp. 20.000.000,-( dua puluh juta rupiah)
- pada tanggal 16 September 2021 sebesar Rp. 25.000.000,-( dua puluh lima juta rupiah)
- pada tanggal 17 September 2021 sebesar Rp. 25.300.000,-( dua puluh lima juta tiga ratus rupiah)
- pada tanggal 21 September 2021 sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).
- pada tanggal 25 September 2021 sebesar Rp. 10.000.000,-( sepuluh juta rupiah).
- pada tanggal 25 September 2021 sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah).
- pada tanggal 28 September 2021 sebesar Rp. 10.000.000,-( sepuluh juta rupiah).
- pada tanggal 28 September 2021 sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah).
- pada tanggal 01 Oktober 2021 sebesar Rp. 10.000.000,-( sepuluh juta rupiah).
- pada tanggal 04 Oktober 2021 sebesar Rp. 10.000.000,-( sepuluh juta rupiah).
- pada tanggal 04 Oktober 2021 sebesar Rp. 250.000,-(dua ratus ribu rupiah).
- pada tanggal 05 Oktober 2021 sebesar Rp. 7.000.000,-(Tujuh juta rupiah).
- pada tanggal 07 Oktober 2021 sebesar Rp. 25.500.000,-( dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah)
- pada tanggal 10 Oktober 2021 sebesar Rp. 10.000.000,-( sepuluh juta rupiah).
- pada tanggal 10 Oktober 2021 sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah).
- pada tanggal 12 Oktober 2021 sebesar Rp. 10.000.000,-( sepuluh juta rupiah).
- pada tanggal 12 Oktober 2021 sebesar Rp. 10.000.000,-( sepuluh juta rupiah).
- pada tanggal 12 Oktober 2021 sebesar Rp. 10.000.000,-( sepuluh juta rupiah).
- pada tanggal 13 Oktober 2021 sebesar Rp. 10.000.000,-( sepuluh juta rupiah).
- pada tanggal 13 Oktober 2021 sebesar Rp. 10.000.000,-( sepuluh juta rupiah).
- pada tanggal 14 Oktober 2021 sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah).
- pada tanggal 18 Oktober 2021 sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).
- pada tanggal 22 Oktober 2021 sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah).
- pada tanggal 29 Oktober 2021 sebesar( Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah)
- pada tanggal 01 November 2021 sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah)
Bahwa akibat perbuatan terdakwa , saksi Aji Sasongko mengalami kerugian sebesar Rp. 376.000.000,- ( tiga ratus tujuh puluh enam juta rupiah ) .
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUH Pidana jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa RISKI APRIYANTI pada hari Rabu tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Nopember 2021 ,atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Perumnas Guwosari, Blok 6 , Guwosari , Panjang , Bantul atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain ,tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya saksi korban Aji Sasongko kenal dengan terdakwa Riski Apriyanti lewat chat , setelah itu pada tanggal 20 Juli 2021 saksi ketemu pertama dengan terdakwa di Hotel The Cabin Yogyakarta. Pada saat itu juga terdakwa menyampaikan kepada saksi korban bahwa ibunya terdakwa mengalami sakit dan setelah dicek akan operasi dan terdakwa meminjam uang kepada saksi korban sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tunai untuk pembayaran pendaftaran Rumah Sakit Magelang . Kemudian pada tanggal 21 Juli 2021 terdakwa meminta untuk mentransfer uang Rp. 3.800.000.- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dengan kata-kata “ Beb tulung butuh biaya tiga juta delapan ratus nggo berobat ibu” kemudian saksi korban menyanggupi dengan mentransfer uang disampaikan terdakwa melalui chating WA. Bahwa saksi korban menyanggupi mentransfer uang sebanyak 60 (enam puluh ) kali , terdakwa bersedia untuk dinikahi , mengatakan diterima sebagai PNS di Disperindag kota Yogyakarta tahun 2021 , kuliah IST AKPRIND Yogyakarta serta makin percaya terhadap terdakwa karena terdakwa kalau kerumah saksi korban memakai pakaian seperti pakaian pegawai negeri . Bahwa setiap terdakwa meminta ditransfer uang melakukan chatting lewat wharshapp didahului dengan alasan antara lain biaya pengobatan ibunya sakit, untuk biaya pemakaman ibunya , biaya kuliah , biaya ke dukun karena diserang mantan suaminya, untuk bangun rumah baru di Imogiri, order mesin dari Singapura, menghadiri seminar di Jakarta, biaya ujian kampus , pembayaran kuliah cepat, namun semua itu hanya ucapan bohong saja , bahwa ibunya masih hidup , terdakwa tidak bekerja di Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY dan kuliah IST Akrind Yogyakarta.
Bahwa saksi korban bersedia mentransfer uang sebanyak 60 (enam puluh ) kali karena percaya ucapan bohong terdakwa dari rekening saksi korban di Bank Mandiri 137-00-1885483-2 dan Bank BNI 0953944070 ke Rekening Bank BCA no 8465599681 atas nama terdakwa RISKI APRIYANTI APRIYANTI senilai Rp. 373.855.000,- (tiga ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah). Ditambah saksi korban memberikan uang secara tunai sebesar kurang lebih Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa , saksi Aji Sasongko mengalami kerugian sebesar Rp. 376.000.000,- ( tiga ratus tujuh puluh enam juta rupiah).
diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUH Pidana pasal 378 KUH Pidana jo pasal 64 Ayat (1) KUH
|