Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2018/PN Btl Affif Panjiwilogo, S.H. TRI JATMIKO Bin BUDI WIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 13/Pid.B/2018/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jan. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-182/0.4.13/Epp.2/01/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Affif Panjiwilogo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI JATMIKO Bin BUDI WIYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa ia terdakwa TRI JATMIKO Bin BUDI WIYANTO pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat secara pasti pada Bulan Juli 2017, sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2017 di Dusun Mancingan XI Rt 05, Ds Parangtritis, Kec Kretek, Kab Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan

Atau Kedua

Bahwa ia terdakwa TRI JATMIKO Bin BUDI WIYANTO pada waktu dan tempat sebagaimana terurai pada Dakwaan Kesatu ,telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan,

Pihak Dipublikasikan Ya