| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 54/PID.B/2015/PN Btl | Dany P. Febriyanto, SH. | HENDRO BASROWI Bin M. BACHRUN. | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Mar. 2015 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||
| Nomor Perkara | 54/PID.B/2015/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Mar. 2015 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-394 / O.4.13 / Epp.2 / 03 / 2015 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BANTUL P-29 ?UNTUK KEADILAN? SURAT DAKWAANReg. perk. No:-PDM-36/BNTUL_Epp/02/2015 a. I D E N T I T A S T E R D A K W A :
Nama lengkap : HENDRO BASROWI Bin M. BACHRUN. Tempat lahir : Kediri. Umur / tgl.lahir : 49 th / 15 September 1965. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : I n d o n e s i a. Tempat tinggal : Dusun Padokan Lor , Rt04, Kelurahan Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul. A g a m a : Islam. Pekerjaan : Dagang. Pendidikan : SD.
B. P E N A H A N A N : : terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan : Oleh : - Penyidik, tanggal 31 Oktober 2014 s/d 19 November 2014. - Diperpanjang JPU, tanggal 20 November 2014 s/d 29 Desember 2014. - Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Bantul, tanggal 30 Desember 2014 s/d 28 Januari 2015. - Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Bantul tanggal 29 Januari 2015 s/d 27 Februari 2015. - Ditahan oleh Penuntut Umum, tanggal 17 Februari 2015 s/d 08 Maret 2015.
KESATU PRIMAIR : Bahwa ia terdakwa, HENDRO BASROWI Bin M. BACHRUN pada hari Senin tanggal 14 Juli 2014 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2014, bertempat di Dusun Sedayu, Rt.55, Argosari, Sedayu, Kabupaten Bantul, atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yaitu terhadap diri korban MURWATI perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------ Awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa datang kerumah korban MURWATI sekira pukul 11.00 Wib dengan maksud untuk membayar hutang sejumlah kurang lebih Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sebelumnya terdakwa sudah membayar hutangnya kurang lebih Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga hutang terdakwa kurang -Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah). Terdakwa bermaksud mengangsur hutangnya sebesar kurang lebih Rp. 500.000 (lima ratus ribu- rupiah) uang tersebut diberikan kepada korban MURWATI saat itu terdakwa bilang kepada korban dengan kalimat ?Bude saya baru bisa mengangsur Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)? setelah menerima uang terdakwa, korban ber kata ?yo rapopo sesuk kurange tak njaluk bojomu? yang artinya ?ya ndak papa nanti kurangnnya saya minta ke istrimu (istri terdakwa)? mendengar perkataan korban tersebut terdakwa merasa tersinggung dan sakit hati kemudian terdakwa pulang kerumahnya.----------------------------------- Selanjutnya sore harinya sekira pukul 17.00 Wib terdakwa kembali datang ke rumah korban MURWATI dengan membawa potongan besi yang disimpan ditasnya. Terdakwa bermaksud menambah angsuran pijamannya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Setelah terdakwa tiba di rumah korban MURWATI kemudian terdakwa dipersilahkan masuk. Korban duduk di kursi dekat pintu utama menghadap keselatan, sedangkan korban MURWATI duduk di kursi/sofa menghadap ketimur dengan jarak kurang lebih 2 (dua) meter. Kemudian terdakwa dan korban MURWATI berbincang-bincang sambil terdakwa menyerahkan uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada korban MURWATI namun tidak langsung diterima dan hanya terdakwa letakan diatas meja. Korban MURWATI bertanya ? piro kuwi lima ratus (berapa itu lima ratus). Walaupun uang telah diterima korban MURWATI tetap ngomel ke terdakwa sehingga emosi terdakwa semakin bertambah menumpuk. Kemudian terdakwa bertanya kepada korban MURWATI apakah masih sering pusing dan badan sering sakit pegel- pegel ? dijawablah oleh korban MURWATI badannya sering sakit dan pegel-pegel selanjutnya terdakwa menawarkan diri untuk memijat korban, setelah korban MURWATI bersedia dipijat selanjutnya korban pindah duduk dikursi sebelah utara dan terdakwapun mendekat berdiri dibelakang korban sambil berpura pura memijat korban MURWATI. Pada saat itu korban masih ngomel dengan kata-kata antara lain ?wong gawenen ngaji ning mesjid kok janjine ora ditepati, yo nggo pengalaman wae wong duwe janji kok janjine ora ditepati esuk dele sore tempe? (orang kerjaannya ngaji di masjid kok punya janji tidak ditepati, ya untuk pengalaman saja orang punya janji kok tidak ditepati pagi kedelai sore tempe yang artinya omongannya tidak bisa dipercaya) dengan kata-kata tersebut terdakwa semakin bertambah emosi. Pada saat itu juga terdakwa langsung mengambil potongan besi yang memang sudah terdakwa persiapakan sebelumnya dari dalam tas terdakwa dan terdakwa memukulkan besi tersebut sebanyak kurang lebih 2 (dua) kali mengenai bagian kepala belakang korban MURWATI. Pada pukulan pertama korban belum mengeluarkan darah kemudian pada pukulan kedua kepala korban MURWATI mengeluarkan darah hingga muncrat ke atas dengan posisi korban masih duduk dikursi dan dikepala korban MURWATI mengeluarkan darah yang mengucur kebawah dan pingsan, Beberapa saat kemudian korban MURWATI seperti siuman dan seakan mau berdiri mengetahui hal tersebut terdakwa selanjutnya membekap wajah korban dengan selimut warna cokelat supaya korban MURWATI tidak berteriak. Pada saat korban MURWATI berusaha berdiri terdakwa melepaskan bekapan tersebut dan memukulkan lagi potongan besi yang dibawannya pada bagian kepala belakang korban MURWATI berkali kali hingga korban MURWATI terjatuh kelantai dan bersimbah darah.------------------------------------------------------
------ Akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan korban MURWATI meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum Nomor ; VR : 079 /2014 dikeluarkan oleh RSUP DR. SARDJITO yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. I.B.Gd. Surya Putra Pidada, Sp.F. Nip. 197101031998031001 pada tanggal pemeriksaan 15 Juli 2014 Kesimpulan kematian korban disebabkan karena kekerasan tumpul pada leher, yang menyebabkan memar pada otot leher dan patah tulang rawan jalan nafas atas sehingga korban mengalami asfiksia (kekurangan oksigen) --------Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam 340 KUHP. ---------
SUBSIDIAIR : Bahwa ia terdakwa, HENDRO BASROWI Bin M. BACHRUN pada hari Senin tanggal 14 Juli 2014 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2014, bertempat di Dusun Sedayu, Rt.55, Argosari, Sedayu, Kabupaten Bantul, atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yaitu terhadap diri korban MURWATI perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------- Awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa datang kerumah korban MURWATI sekira pukul 11.00 Wib dengan maksud untuk membayar hutang sejumlah kurang lebih Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sebelumnya terdakwa sudah membayar hutangnya kurang lebih Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga hutang terdakwa kurang Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah). Terdakwa bermaksud mengangsur hutangnya sebesar kurang lebih Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan uang tersebut diberikan kepada korban MURWATI saat itu terdakwa bilang kepada korban dengan kalimat ?Bude saya baru bisa mengangsur Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)? setelah menerima uang terdakwa korban ber kata ?yo rapopo sesuk kurange tak njaluk bojomu? yang artinya ?ya ndak papa nanti kurangnnya saya minta ke istrimu (istri terdakwa)? mendengar perkataan korban tersebut terdakwa merasa tersinggung dan sakit hati kemudian terdakwa pulang kerumahnya. ------------------------------------------------- Selanjutnya sore harinya sekira pukul 17.00 Wib terdakwa kembali datang ke rumah korban MURWATI dengan membawa potongan besi yang disimpan ditasnya dengan maksud untuk menakut nakuti korban MURWATI, dan juga untuk menambah angsuran pijamannya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Setelah terdakwa tiba di rumah korban MURWATI kemudian terdakwa dipersilahkan masuk. Korban duduk di kursi dekat pintu utama menghadap keselatan, sedangkan korban MURWATI duduk di kursi/sofa menghadap ketimur dengan jarak kurang lebih 2 (dua) meter. Kemudian terdakwa dan korban MURWATI berbincang-bincang sambil terdakwa menyerahkan uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada korban MURWATI namun tidak langsung diterima dan hanya terdakwa letakan diatas meja. Korban MURWATI bertanya ? piro kuwi lima ratus (berapa itu lima ratus). Walaupun uang telah diterima korban MURWATI tetap ngomel ke terdakwa sehingga emosi terdakwa semakin bertambah menumpuk. Kemudian terdakwa bertanya kepada korban MURWATI apakah masih sering pusing dan badan sering sakit pegel- pegel ? dijawablah oleh korban MURWATI badannya sering sakit dan pegel-pegel selanjutnya terdakwa menawarkan diri untuk memijat- korban, setelah korban MURWATI bersedia dipijat selanjutnya korban pindah duduk dikursi- sebelah utara dan terdakwapun mendekat berdiri dibelakang korban sambil memijat korban MURWATI. Pada saat itu korban masih ngomel dengan kata-kata wong gawenen ngaji ning mesjid kok janjine ora ditepati, yo nggo pengalaman wae wong duwe janji kok janjine ora ditepati esuk dele sore tempe? (orang kerjaannya ngaji di masjid kok punya janji tidak ditepati, ya untuk pengalaman saja orang punya janji kok tidak ditepati pagi kedelai sore tempe yang artinya omongannya tidak bisa dipercaya) dengan kata-kata tersebut terdakwa semakin bertambah emosi. Pada saat itu juga terdakwa langsung mengambil potongan besi dari dalam tas terdakwa selanjutnya terdakwa memukulkan potongan besi tersebut sebanyak kurang lebih 2 (dua) kali mengenai bagian kepala belakang korban MURWATI. Pada pukulan pertama korban belum mengeluarkan darah kemudian pada pukulan kedua kepala korban MURWATI mengeluarkan darah hingga muncrat ke atas dengan posisi korban masih duduk dikursi dan dikepala korban MURWATI mengeluarkan darah yang mengucur kebawah dan pingsan. Beberapa saat kemudian korban MURWATI seperti siuman dan seakan mau berdiri mengetahui hal tersebut terdakwa selanjutnya membekap wajah korban dengan selimut warna cokelat supaya korban MURWATI tidak berteriak. Pada saat korban MURWATI berusaha berdiri terdakwa melepaskan bekapan tersebut dan memukulkan lagi potongan besi yang dibawannya pada bagian kepala belakang korban MURWATI berkali kali hingga korban MURWATI terjatuh kelantai dan bersimbah darah.--------------------------------------------------------------------- ------ Akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan korban MURWATI meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum Nomor ; VR : 079 /2014 dikeluarkan oleh RSUP DR. SARDJITO yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. I.B.Gd. Surya Putra Pidada, Sp.F. Nip. 197101031998031001 pada tanggal pemeriksaan 15 Juli 2014 Kesimpulan kematian korban disebabkan karena kekerasan tumpul pada leher, yang menyebabkan memar pada otot leher dan patah tulang rawan jalan nafas atas sehingga korban mengalami asfiksia (kekurangan oksigen) - --------Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam 338 KUHP. ---------
ATAU
KEDUA : Bahwa ia terdakwa, HENDRO BASROWI Bin M. BACHRUN pada hari Senin tanggal 14 Juli 2014 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2014, bertempat di Dusun Sedayu, Rt.55, Argosari, Sedayu, Kabupaten Bantul, atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapakn atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan tersebut mengakibatkan kematian,, yaitu terhadap diri korban MURWATI perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------- Awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa datang kerumah korban MURWATI sekira pukul 11.00 Wib dengan maksud untuk membayar hutang sejumlah kurang lebih Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sebelumnya terdakwa sudah membayar hutangnya kurang lebih Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga hutang terdakwa kurang Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah). Terdakwa bermaksud mengangsur hutangnya sebesar kurang lebih Rp. 500.000 (lima ratus ribu- rupiah) dan uang tersebut diberikan kepada korban MURWATI saat itu terdakwa bilang kepada korban dengan kalimat ?Bude saya baru bisa mengangsur Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)? setelah menerima uang terdakwa korban ber kata ?yo rapopo sesuk kurange tak njaluk bojomu? yang artinya ?ya ndak papa nanti kurangnnya saya minta ke istrimu (istri terdakwa)? mendengar perkataan korban tersebut terdakwa merasa tersinggung dan sakit hati kemudian terdakwa pulang kerumahnya.-------------------------------------------------- Selanjutnya sore harinya sekira pukul 17.00 Wib terdakwa kembali datang ke rumah korban MURWATI dengan membawa potongan besi yang disimpan ditasnya, dengan maksud menambah angsuran pijamannya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Setelah terdakwa tiba di rumah korban MURWATI kemudian terdakwa dipersilahkan masuk. Korban duduk di kursi dekat pintu utama menghadap keselatan, sedangkan korban MURWATI duduk kursi/sofa menghadap ketimur dengan jarak kurang lebih 2 (dua) meter. Kemudian terdakwa dan korban MURWATI berbincang-bincang sambil terdakwa menyerahkan uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada korban MURWATI namun tidak langsung diterima dan hanya terdakwa letakan diatas meja. Korban MURWATI bertanya ? piro kuwi lima ratus (berapa itu lima ratus). Walaupun uang telah diterima korban MURWATI tetap ngomel ke terdakwa sehingga emosi terdakwa semakin bertambah menumpuk. Kemudian terdakwa bertanya kepada korban MURWATI apakah masih sering pusing dan badan sering sakit pegel- pegel ? dijawablah oleh korban MURWATI badannya sering sakit dan pegel-pegel selanjutnya terdakwa menawarkan diri untuk memijat korban, setelah korban MURWATI bersedia dipijat selanjutnya korban pindah duduk dikursi sebelah utara dan terdakwapun mendekat berdiri dibelakang korban sambil berpura-pura memijat korban MURWATI. Pada saat itu korban masih ngomel dengan kata-kata antara lain wong gawenen ngaji ning mesjid kok janjine ora ditepati, yo nggo pengalaman wae wong duwe janji kok janjine ora ditepati esuk dele sore tempe? (orang kerjaannya ngaji di masjid kok punya janji tidak ditepati, ya untuk pengalaman saja orang punya janji kok tidak ditepati pagi kedelai sore tempe yang artinya omongannya tidak bisa dipercaya) dengan kata-kata tersebut terdakwa semakin bertambah emosi. Pada saat itu juga terdakwa langsung mengambil potongan besi dari dalam tas terdakwa dan terdakwa memukulkan besi tersebut sebanyak kurang lebih 2 (dua) kali mengenai bagian kepala belakang korban MURWATI. Pada pukulan pertama korban belum mengeluarkan darah kemudian pada pukulan kedua kepala korban MURWATI mengeluarkan darah hingga muncrat ke atas dengan posisi korban masih duduk dikursi dan dikepala korban MURWATI mengeluarkan darah yang mengucur kebawah dan pingsan. Beberapa saat kemudian korban MURWATI seperti siuman dan seakan akan mau berdiri mengetahui hal tersebut terdakwa selanjutnya membekap wajah korban dengan selimut warna cokelat supaya korban MURWATI tidak berteriak. Pada saat korban MURWATI berusaha berdiri terdakwa melepaskan bekapan tersebut dan memukulkan- lagi potongan besi yang dibawannya pada bagian kepala belakang korban MURWATI berkali kali hingga korban MURWATI terjatuh kelantai dan bersimbah darah.------------------------------- Setelah korban MURWATI tidak bergerak lagi selanjutnya terdakwa mengambil kain serbet untuk membungkus potongan besi dan dimasukan kedalam tas terdakwa bersama uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang dibawa terdakwa kemudian tas tersebut di cangklongkan di punggung sambil terdakwa berjalan menuju dapur rumah korban MURWATI mengecek untuk memastikan ada orang atau tidak, selanjutnya menuju kamar tidur terdakwa melihat lihat sekitar kamar tidur selanjutnya terdakwa keluar kamar menuju ke warung dan mengambil beberapa bungkus rokok serta uang recehan, kemudian dimasukan kedalam tas plastik dan terdakwa keluar munuju ruang tamu, terdakwa kemudian mengambil tas yang berisi buku tabungan dan KTP korban MURWATI dimasukan kedalan tas plastik bercampur rokok dan uang recehan, terdakwa juga mengambil Hand Phone merk Nokia seri 1209 warna abu abu biru milik korban MURWATI dan dikantongi di saku celana terdakwa, kemudian tas plastik di taruh di pintu kamar menuju warung. Terdakwa masuk kewarung lagi dan mengambil 4 (empat) buah tabung gas elpiji 3kg dan dibawa keluar selanjutnya terdakwa mengambil tas plastik tadi kemudian terdakwa keluar rumah sambil mengunci pintu rumah korban dan membiyarkan korban, dan kunci pintu rumah korban terdakwa bawa. Selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan rumah korban dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Nex warna merah hitam Nopol terpasang : AB 6025 X menuju ke warung terdakwa di daerah Madukismo dan menyimpan potongan besi yang dipergunakan untuk memukul korban MURWATI di warung terdakwa.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- Terdakwa sempat menitipkan Hand Phone merk Nokia seri 1209 warna abu abu biru milik korban MURWATI kepada saksi IRWAN SUSANTO karnena pada saat itu terdakwa menservice Hpnya di tempat saksi IRWAN SUSANTO namun belum mempunyai uang untuk mengambilnya kemudian terdakwa meninggalkan Hand Phone merk Nokia seri 1209 warna abu abu biru milik korban MURWATI untuk jaminan.------------------------------------------------------- ------ Akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan korban MURWATI meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum Nomor ; VR : 079 /2014 dikeluarkan oleh RSUP DR. SARDJITO yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. I.B.Gd. Surya Putra Pidada, Sp.F. Nip. 197101031998031001 pada tanggal pemeriksaan 15 Juli 2014 Kesimpulan kematian korban disebabkan karena kekerasan tumpul pada leher, yang menyebabkan memar pada otot leher dan patah tulang rawan jalan nafas atas sehingga korban mengalami asfiksia (kekurangan oksigen). ----- Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (3) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bantul , 26 Februari 2015 PENUNTUT UMUM
DANY P. FEBRIYANTO, SH JAKSA PRATAMA NIP.19790219 200312 1 005
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
