| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 71/Pid.Sus/2016/PN Btl. (Lalu Lintas) | Dany P. Febriyanto, SH. | BAMBANG ISTANTO Bin Alm. SUBANDI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Apr. 2016 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
| Nomor Perkara | 71/Pid.Sus/2016/PN Btl. (Lalu Lintas) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 25 Apr. 2016 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-713/O.4.13/Euh.2/04/2016 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : ----------Bahwa ia terdakwa BAMBANG ISTANTO pada hari Senin tanggal 08 Februari 2016 sekitar pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2016 atau setidak tidaknya dalam tahun 2016, bertempat di Jalan Bunga ilalang, Dusun Rejodadi Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yaitu terhadap diri korban MUJI KARYONO / PARJIONO perbutan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saat terdakwa mengemudikan sepeda motor Suzuki Shogun Nomor Polisi AB-2667-EE melaju dari arah utara menuju ke selatan dengan kecepatan kurang lebih 60 s/d 70km / jam.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban MUJI KARYONO / PARJIONO meninggal dunia pada tanggal 10 Pebruari 2016 setelah beberapa hari dirawat di Rumah Sakit, berdasarkan Visum Et Repertum No.00472/VR.0007/II /2016, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. JAKA MARJONO, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta : Dengan kesimpulan kelainan kepala (pupil anisokhor, pendarahan otak, subdural, subarachnoid dan edema cerebri) akibat benda tumpul menyebabkan kematian. ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang R.I No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
