Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2016/PN Btl. (Lalu Lintas) Dany P. Febriyanto, SH. BAMBANG ISTANTO Bin Alm. SUBANDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Apr. 2016
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2016/PN Btl. (Lalu Lintas)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Apr. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-713/O.4.13/Euh.2/04/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Dany P. Febriyanto, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG ISTANTO Bin Alm. SUBANDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

----------Bahwa ia terdakwa BAMBANG ISTANTO pada hari  Senin tanggal 08  Februari 2016 sekitar pukul  15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan  Februari 2016 atau setidak tidaknya dalam tahun 2016, bertempat di Jalan Bunga ilalang, Dusun Rejodadi Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, atau setidak tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yaitu terhadap diri korban MUJI KARYONO / PARJIONO perbutan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saat terdakwa mengemudikan sepeda motor Suzuki Shogun Nomor Polisi AB-2667-EE  melaju dari arah utara menuju ke  selatan dengan kecepatan kurang lebih 60 s/d 70km / jam.
Bersamaan dengan itu searah melaju sepeda ayun yang dikemudikan oleh korban MUJI KARYONO / PARJIONO,  kondisi jalan saat itu beraspal halus, lurus datar, pandangan terbuka cuaca cerah, tidak hujan,
Terdakwa kurang berkonsentrasi  memperhatikan jalan ketika mengendarai sepeda motor karena pengaruh minum-minuman keras, sehingga terdakwa kaget ketika tiba-tiba melihat ada sepeda ayun yang dikemudikan oleh korban berjarak sudah terlalu dekat,
Terdakwa tidak berusaha menghindar, tidak mengerem untuk mengentikan laju kendaraannya, terdakwa juga tidak membunyikan klakson karna klakson sepeda motor yang dikemudiakn terdakwa dalam keaadaan mati, terdakwa juga tidak memberi tanda bagi pengguna jalan yang berada di depannya, agar berhati hati supaya tidak terjadi kecelakaan dan terdakwa tidak mengutamakan keselamatan pesepeda,
Sehingga sepeda motor Suzuki Shogun Nopol AB-2667-EE yang dikemudikan terdakwa menabrak sepeda ayun yang dikemudikan korban dan mengakibatkan korban terjatuh hingga terpental kurang lebih 1,5 (satu setengah) meter dengan posisi rebah tengadah membujur kearah barat agak serong ke utara ----------------------

 

Akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban MUJI KARYONO / PARJIONO meninggal dunia pada tanggal 10 Pebruari 2016 setelah beberapa hari dirawat di Rumah Sakit, berdasarkan Visum Et Repertum No.00472/VR.0007/II /2016, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.  JAKA MARJONO, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta :

Dengan kesimpulan kelainan kepala (pupil anisokhor, pendarahan otak, subdural, subarachnoid dan edema cerebri)  akibat benda tumpul menyebabkan kematian.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4)  Undang-Undang R.I  No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya

Pihak Dipublikasikan Ya