| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 56/Pid.B/2024/PN Btl | 1.Meladissa Arwasari, SH 2.LATIFAH ZAHRAH, SH MH |
SUGIYANTO bin PRAWOTO (alm) | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Feb. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 56/Pid.B/2024/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 20 Feb. 2024 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-463/M.4.12.3/Eoh.2/02/2024 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa SUGIYANTO Bin PRAWOTO (Alm) pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Rental Mobil Iwan Transport Jl. Imogiri barat Km.13, Dsn. Denokan, Kal. Trimulyo, Kap. Jetis, Kabupaten Bantul atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadilinya telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada pada kekuasaannya bukan karena kejahatan”. Bahwa ia Terdakwa SUGIYANTO Bin PRAWOTO (Alm) awalnya pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira pukul 15.00 Wib datang ke Rental Mobil Iwan Transport di Jl. Imogiri Barat Km. 13, Dsn. Denokan, Kal. Trimulyo, Kap. Jetis, Kabupaten Bantul milik saksi korban IWAN KUSWANTORO dimana saat itu bertemu dengan saksi ANNISA LUFIANA karyawan rental dengan maksud hendak menyewa mobil rental 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya DD1 1,2A MT CKD warna abu-abu baja metalik tahun 2022 No.pol AB 1224 GI untuk mengantar tamu. Selanjutnya setelah syarat dan ketentuan sewa mobil telah dipenuhi dengan jaminan sepedamotor honda beat No.pol AB 4739 GR milik Terdakwa kemudian Terdakwa dibuatkan bukti transport order yang isinya Terdakwa menyewa 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya DD1 1,2A MT CKD warna abu-abu baja metalik tahun 2022 No.pol AB 1224 GI untuk selama lima hari mulai tanggal 27 November 2023 pukul 15.00 wib sampai dengan tanggal 02 Desember 2023 pukul 15.00 wib dengan uang sewa sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per hari/ 24 jam dengan jumlah uang sewa sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban IWAN KUSWANTORO mengalami kerugian sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 372 KUHP. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa ia Terdakwa setelah jatuh tempo pengembalian sewa mobil 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya DD1 1,2A MT CKD warna abu-abu baja metalik tahun 2022 No.pol AB 1224 GI tersebut Terdakwa tidak mengembalikannya dan memperpanjang lagi dari tanggal 5 Desember 2023 sampai dengan tanggal 12 Desember 2023, namun sampai jatuh tempo yang kedua tanggal 12 Desember 2023 Terdakwa belum mengembalikan dan membayar uang sewa rental mobil, selanjutnya saksi korban IWAN KUSWANTORO menelephon Terdakwa menanyakan keberadaan mobil “ pak piye iki kok mobil durung dibalekke “ (pak bagaimana ini kok mobil belum dikembalikan) dan dijawab Terdakwa “geh mangke sonten jam tigo mobil kulo wangsulke pak” (ya nanti sore jam tiga mobil saya kembalikan pak), kemudian sekira jam 19.30 wib Terdakwa datang ke tempat rental dengan tidak membawa mobil dan mengaku jika mobil honda brio yang Terdakwa sewa telah terdakwa gadaikan. Bahwa ia Terdakwa pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 20.00 wib di daerah Karanganyar, Jawa Tengah Terdakwa menggadai 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya DD1 1,2A MT CKD warna abu-abu baja metalik tahun 2022 No.pol AB 1224 GI kepada teman saksi ANDRI APRIANTO Als ICUK yaitu saksi WAKIT sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dipotong penggadai Rp 2.000.000,- tanpa sepengetahuan saksi korban IWAN KUSWANTORO sebagai pemiliknya. Bahwa ia Terdakwa telah mengunakan uang hasil menggadai untuk tanam modal jual beli emas sebesar Rp 16.800.000,- (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah), Rp 500.000,- diberikan kepada saksi ANDRI APRIANTO Als ICUK sebagai ucapan terimakasih dan sisanya Rp 700.000,- untuk keperluan sehari-hari Terdakwa. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban IWAN KUSWANTORO mengalami kerugian sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 378 KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
