Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus/2022/PN Btl HENI INDRI ASTUTI, S.H. DIKA SETIAWAN als KANCIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Feb. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-348/M.4.12.3/Enz.2/02/2022
Penuntut Umum
NoNama
1HENI INDRI ASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIKA SETIAWAN als KANCIL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa DIKA SETIAWAN Alias KANCIL pada hari  Minggu tanggal 21 November 2021 sekitar pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2021, bertempat di  rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Jetis Rt.024, Kalurahan Patalan, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul  atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada awalnya hari Minggu tanggal  21 November 2021 sekitar pukul 16.00 Wib bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Dusun Jetis Rt.024, Kalurahan Patalan, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, terdakwa mendapat telepon WAdari temannya yang bernama   AGUNG alias MBEGENG (belum tertangkap) yang intinya menawarkan Obat keras jenis pil Trihexyphenidyl dengan kata-kata “ mau cari pil nggak “ ? kemudian terdakwa menjawab “ Ya “ karena pada saat itu kebetulan terdakwa sedang membutuhkan yang akan dipergunakan sendiri dan sebagian akan dijual lagi kepada orang lain.
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal  21 November 2021 sekitar pukul 18.00 Wib, terdakwa membeli Obat Keras jenis Pil Trihexyphenidyl warna putih berlambang huruf       “ Y “ sebanyak 100 (seratus) butir dari orang yang bernama AGUNG alias MBEGENG      ( belum tertangkap ) dengan harga Rp.200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) dengan cara AGUNG alias MBEGENG datang kerumah terdakwa untuk mengantarkan Obat Keras jenis Pil Trihexyphenidyl warna putih berlambang huruf  “ Y “ sebanyak 100 (seratus) butir pesanan terdakwa.
Setelah AGUNG alias MBEGENG selesai menyerahkan obat Keras jenis Pil Trihexyphenidyl sebanyak 100 ( seratus ) butir kepada terdakwa, kemudian oleh terdakwa diambil 3 (tiga) butir untuk digunakan sendiri, sedangkan selebihnya oleh terdakwa telkah diedarkan dengan cara diberikan dan dijual kepada orang lain yaitu :

  • Pada hari Minggu tanggal  21 November 2021 sekitar pukul 18.10 Wib bertempat dirumah terdakwa, terdakwa bersama ANDRE (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) telah mengkonsumsi obat Keras jenis Pil Trihexyphenidyl tersebut sebanyak 15 ( lima belas) butir, kemudian sekitar pukul  23.30 Wib ANDRE telah membeli obat Keras jenis Pil Trihexyphenidyl kepada terdakwa sebanyak 25 (dua puluh lima) butir namun baru membayar sebesar Rp.20.000,- ( dua puluh ribu rupiah) untuk 5 (lima) butir Pil Trihexyphenidyl, sedangkan yang 290 ( dua puluh) butir akan dibayar jika sudah laku dijual kepada orang lain.
  • Pada hari Senin tanggal  22 November 2021 sekitar pukul  09.00 Wib terdakwa telah mengkonsumsi Obat Keras jenis Pil Trihexyphenidhyl sebanyak 5 (lima) butir, kemudian untuk malam harinya terdakwa bersama ANDRE telah mengkonsumsi Obat Keras jenis Pil Trihexyphenidhyl sebanyak 15 (lima belas) butir, setelah itu sekitar pukul 23.45 Wib  ANDRE (terdakwa dalam berkas perkara terpisah)  membeli lagi kepada terdakwa Obat Keras jenis Pil Trihexyphenidhyl  sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp.70.000,- ( tujuh puluh ribu rupiah ).
  • Pada hari Selasa tanggal  23 November 2021 sekitar pukul 09.00 Wib terdakwa bersama ANDRE (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) secara bersama-sama telah mengkonsumsi  Obat Keras jenis Pil Trihexyphenidhyl  sebanyak 10 (sepuluh) butir. Kemudian sisanya terdakwa simpan di rumah terdakwa.

 

 Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 November 2021 sekitar pukul 13.15 Wib bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Jetis Rt.024, Kalurahan Patalan, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, ketika terdakwa sedang berdiri didepan rumahnya telah ditangkap oleh petugas dari SatNarkoba Polres Bantul, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang dipakai oleh terdakwa namun tidak diketemukan barang bukti apapun, selanjutnya terdakwa dibawa kedekat rumah ANDRE (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang kebetulan jaraknya tidak jauh dari rumah terdakwa, dan setelah diinterograsi oleh petugas, terdakwa mengakui jika dirinya pada hari  Minggu tanggal 21 November 2021 sekitar pukul 18.00 Wib telah membeli  100 (seratus) butir Obat Keras jenis Pil Trihexyohenidhyl  kepada orang yang bernama AGUNG alias MBEGENG (belum tertangkap), setelah itu terdakwa dipertemukan dengan ANDRE (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang telah terlebih dahulu ditangkap petugas, kemudian dilanjutnya melakukan penggeledahan dirumah ANDRE dan telah diketemukan  barang bukti berupa Obat Keras jenis Pil Trihexyphenidhyl yang berasal dari terdakwa.


Setelah selesai melakukan penggeledahan dirumah ANDRE, kemudian dilanjutkan melakukan penggeledahan di rumah terdakwa, dan petugas telah menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik bening berisi 10 (sepuluh)  butir Pil Trihexyphenidhyl warna putih berlambang huruf “Y”, uang kertas pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu)  lembar uang kertas pecahan Rp.20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ), serta 1 (satu) buah Handphone  merk REALME warna hijau dengan Nomor WA 089673917600.    

Bahwa setelah diketemukan barang bukti tersebut oleh petugas ditunjukkan kepada saksi-saksi yang turut menyaksikan jalannya penggeledahan dan juga ditunjukkan kepada terdakwa, oleh terdakwa diakui bahwa uang tunai sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) tersebut adalah merupakan uang hasil penjualan Obat keras jenis Pil Trihexyphenidyl kepada orang lain, sedangkan Obat keras jenis Pil Trihexypenidhyl dan 1 (satu) buah Hendphone merk REALME warna hijau diakui sebagai milik terdakwa.

Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa dihadapan penyidik, ketika terdakwa  mengedarkan dengan cara menjual Pil Trihexiphenidyl kepada orang lain tersebut, dengan maksud dan tujuan untuk mencari keuntungan sejumlah uang dan agar terdakwa bisa ikut menggunakan sendiri.

Bahwa pada saat mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan berupa Pil Trihexiphenidyl tersebut, terdakwa  tidak  memiliki keahlian  dan kewenangan dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan, karena terdakwa tidak memiliki pekerjaan  yang ada hubungannya dengan keahlian dibidang kefarmasian, sehingga terdakwa tidak  berwenang  untuk mengedarkan  atau menjual obat berupa Pil Trihexiphenidyl yang termasuk  dalam daftar Obat keras / Obat daftar G.

Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa tersebut berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Cabang Semarang Nomor :  3081/NOF/2021  tanggal  9 Desember 2021 yang ditandatangani oleh   Bowo Nurcahyo, S.Si.,M.Biotech, Ibnu Sutarto, ST., Eko Fery Prasetyo, S.Si. dan Nur Taufik,ST. terhadap barang bukti yang dikirim oleh Kapolres Bantul atas nama tersangka DIKA SETIAWAN alias KANCIL, pada kesimpulanya menerangkan :

 
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories Kriminalistik disimpulkan :
BB- 6889/2021/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y”  tersebut diatas  adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika / Psikotropika ), tetapi  mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar Obat Keras / Daftar G.


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  196 Undang-undang  Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan

 

Pihak Dipublikasikan Ya