| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 47/Pid.Sus/2022/PN Btl | HENI INDRI ASTUTI, S.H. | DIKA SETIAWAN als KANCIL | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Feb. 2022 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 47/Pid.Sus/2022/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 16 Feb. 2022 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-348/M.4.12.3/Enz.2/02/2022 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa DIKA SETIAWAN Alias KANCIL pada hari Minggu tanggal 21 November 2021 sekitar pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2021, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Jetis Rt.024, Kalurahan Patalan, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada awalnya hari Minggu tanggal 21 November 2021 sekitar pukul 16.00 Wib bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Dusun Jetis Rt.024, Kalurahan Patalan, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, terdakwa mendapat telepon WAdari temannya yang bernama AGUNG alias MBEGENG (belum tertangkap) yang intinya menawarkan Obat keras jenis pil Trihexyphenidyl dengan kata-kata “ mau cari pil nggak “ ? kemudian terdakwa menjawab “ Ya “ karena pada saat itu kebetulan terdakwa sedang membutuhkan yang akan dipergunakan sendiri dan sebagian akan dijual lagi kepada orang lain.
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 November 2021 sekitar pukul 13.15 Wib bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Jetis Rt.024, Kalurahan Patalan, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, ketika terdakwa sedang berdiri didepan rumahnya telah ditangkap oleh petugas dari SatNarkoba Polres Bantul, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang dipakai oleh terdakwa namun tidak diketemukan barang bukti apapun, selanjutnya terdakwa dibawa kedekat rumah ANDRE (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang kebetulan jaraknya tidak jauh dari rumah terdakwa, dan setelah diinterograsi oleh petugas, terdakwa mengakui jika dirinya pada hari Minggu tanggal 21 November 2021 sekitar pukul 18.00 Wib telah membeli 100 (seratus) butir Obat Keras jenis Pil Trihexyohenidhyl kepada orang yang bernama AGUNG alias MBEGENG (belum tertangkap), setelah itu terdakwa dipertemukan dengan ANDRE (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang telah terlebih dahulu ditangkap petugas, kemudian dilanjutnya melakukan penggeledahan dirumah ANDRE dan telah diketemukan barang bukti berupa Obat Keras jenis Pil Trihexyphenidhyl yang berasal dari terdakwa.
Bahwa setelah diketemukan barang bukti tersebut oleh petugas ditunjukkan kepada saksi-saksi yang turut menyaksikan jalannya penggeledahan dan juga ditunjukkan kepada terdakwa, oleh terdakwa diakui bahwa uang tunai sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) tersebut adalah merupakan uang hasil penjualan Obat keras jenis Pil Trihexyphenidyl kepada orang lain, sedangkan Obat keras jenis Pil Trihexypenidhyl dan 1 (satu) buah Hendphone merk REALME warna hijau diakui sebagai milik terdakwa. Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa dihadapan penyidik, ketika terdakwa mengedarkan dengan cara menjual Pil Trihexiphenidyl kepada orang lain tersebut, dengan maksud dan tujuan untuk mencari keuntungan sejumlah uang dan agar terdakwa bisa ikut menggunakan sendiri. Bahwa pada saat mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan berupa Pil Trihexiphenidyl tersebut, terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan, karena terdakwa tidak memiliki pekerjaan yang ada hubungannya dengan keahlian dibidang kefarmasian, sehingga terdakwa tidak berwenang untuk mengedarkan atau menjual obat berupa Pil Trihexiphenidyl yang termasuk dalam daftar Obat keras / Obat daftar G. Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa tersebut berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Cabang Semarang Nomor : 3081/NOF/2021 tanggal 9 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Bowo Nurcahyo, S.Si.,M.Biotech, Ibnu Sutarto, ST., Eko Fery Prasetyo, S.Si. dan Nur Taufik,ST. terhadap barang bukti yang dikirim oleh Kapolres Bantul atas nama tersangka DIKA SETIAWAN alias KANCIL, pada kesimpulanya menerangkan :
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
