Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2020/PN Btl PT. Bank Perkreditan Rakyat Chandra Muktiartha 1.Gandung Juwantoro
2.Sarjiyati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2020/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 08 Jan. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Chandra Muktiartha
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ASCAR SETIYONO, S.Sos, M.MPT. Bank Perkreditan Rakyat Chandra Muktiartha
2RIS SETIAWAN S.HPT. Bank Perkreditan Rakyat Chandra Muktiartha
Tergugat
NoNama
1Gandung Juwantoro
2Sarjiyati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 28.271.200,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi Hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar Rp.28.271.200,- (dua puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus rupiah) kepada Penggugat
  4. Menyatakan sertifikat Jaminan Fidusia No. W14.00035149.AH.05.01 TAHUN 2018 yang dikeluarkan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah daerah Istimewa Yogyakarta  Sah secara Hukum
  5. Menyatakan Penggugat mempunyai Hak untuk mengambil objek yang menjadi Jaminan Fidusia Nomor W14.00035149.AH.05.01 TAHUN 2018 berupa 1 (satu) Unit Kendaraan mobil merk MITSUBISHI, No. M 050022400, Type FE 74S MT, tahun 2010, Nomor rangka : MHMFE74P4AK041812, Nomor Mesin : 4D34TF71861, Nomor Polisi : AB 8078 GC, Warna : KUNING, Alamat : PED IV KANOMAN RT 16 RW 08 KANOMAN PANJATAN KULONPROGO, Atas Nama :NDARUMAYA,M.PD berdasarkan ketentuan hukum berlaku.
  6. Menyatakan penggugat yang mempunyai Hak untuk menjual benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) Unit Kendaraan mobil merk MITSUBISHI, No. M 050022400, Type FE 74S MT, tahun 2010, Nomor rangka : MHMFE74P4AK041812, Nomor Mesin : 4D34TF71861, Nomor Polisi : AB 8078 GC, Warna : KUNING, Alamat : PED IV KANOMAN RT 16 RW 08 KANOMAN PANJATAN KULONPROGO, Atas Nama :NDARUMAYA,M.PD berdasarkan Sertifikat Fidusia W14.00035149.AH.05.01 TAHUN 2018 yang dikeluarkan oleh Departemen  Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah daerah Istimewa Yogyakarta atas kekuasaannya sendiri berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak