| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi Hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar Rp.28.271.200,- (dua puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus rupiah) kepada Penggugat
- Menyatakan sertifikat Jaminan Fidusia No. W14.00035149.AH.05.01 TAHUN 2018 yang dikeluarkan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah daerah Istimewa Yogyakarta Sah secara Hukum
- Menyatakan Penggugat mempunyai Hak untuk mengambil objek yang menjadi Jaminan Fidusia Nomor W14.00035149.AH.05.01 TAHUN 2018 berupa 1 (satu) Unit Kendaraan mobil merk MITSUBISHI, No. M 050022400, Type FE 74S MT, tahun 2010, Nomor rangka : MHMFE74P4AK041812, Nomor Mesin : 4D34TF71861, Nomor Polisi : AB 8078 GC, Warna : KUNING, Alamat : PED IV KANOMAN RT 16 RW 08 KANOMAN PANJATAN KULONPROGO, Atas Nama :NDARUMAYA,M.PD berdasarkan ketentuan hukum berlaku.
- Menyatakan penggugat yang mempunyai Hak untuk menjual benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) Unit Kendaraan mobil merk MITSUBISHI, No. M 050022400, Type FE 74S MT, tahun 2010, Nomor rangka : MHMFE74P4AK041812, Nomor Mesin : 4D34TF71861, Nomor Polisi : AB 8078 GC, Warna : KUNING, Alamat : PED IV KANOMAN RT 16 RW 08 KANOMAN PANJATAN KULONPROGO, Atas Nama :NDARUMAYA,M.PD berdasarkan Sertifikat Fidusia W14.00035149.AH.05.01 TAHUN 2018 yang dikeluarkan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah daerah Istimewa Yogyakarta atas kekuasaannya sendiri berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.
|