Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa
pinjamannya paling lambat 30 hari putusan berkekuatan hukum dengan rincian
Baki Debet : Rp.96.070.570,-
Tunggakan Bunga : Rp.13.195.421.-
Denda : Rp. 641. 098,-
Jumlah Rp. 109.907.089
(Seratus sembilan juta sembilan ratus tujuh ribu delapan puluh sembilan Rupiah)
Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (baki debet + tunggakan bunga +
denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan yang
dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/
kredit Tergugat kepada Pengguat.
|