| Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan dan menetapkan secara hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum memaksa, mengancam akan melakukan proses balik nama terhadap SHM No.915/Argodadi luas 1.819 m2 milik Penggugat.
- Menyatakan secara hukum Perjanjian Ikatan Jual Beli Tanah (PPJB) Nomor 23 tanggal 25 september 2015 dan surat kuasa menjual yang dibuat oleh Nini Jahara, SH (Tergugat II) adalah tidah sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan secara hukum Penggugat adalah pemegang hak yang sah dan mutlak atas sertifikat SHM No.915/Argodadi luas 1.819 m2 atas nama Harjadi yang terletak terletak di Desa Argodadi, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul.
- Menyatakan secara hukum Penggugat tetap beritikad baik sanggup untuk menyelesaikan membayar kekurangan hutangnya sebesar Rp.326.500.000 kepada Tergugat I.
- Menghukum kepada Tergugat I untuk menyerahkan dan mengembalikan sertifikat SHM No.915/Argodadi luas 1.819 m2 atas nama Harjadi yang terletak di Desa Argodadi, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul kepada Penggugat.
- Menyatakan secara hukum sah dan berharga sita jaminan terhadap sebidang tanah SHM No.915/Argodadi luas 1.819 m2 atas nama Harjadi yang terletak di Desa Argodadi, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul.
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan/dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lain dari Para Tergugat
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya demi kebenaran dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana. |