Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2017/PN Btl 1.Sdr. Ir. H. Soenarto
2.Ny. Indiah Sri Padmini
1.Sdr. H. Budhi Anwar,
2.Ny. Hjj. Lies Ratnawati,
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2017/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 13 Mar. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sdr. Ir. H. Soenarto
2Ny. Indiah Sri Padmini
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Welly Sumardjono, SH.Sdr. Ir. H. Soenarto
2Welly Sumardjono, SH.Ny. Indiah Sri Padmini
Tergugat
NoNama
1Sdr. H. Budhi Anwar,
2Ny. Hjj. Lies Ratnawati,
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang Tanah dan Bangunan yang terletak di Perumahan Gedongkuning Gg. Sukun C.54 RT.033 / RW.18, Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta;

 

  1. Menyatakan, bahwa Tergugat telah melakukan Cidera Janji ( Wanprestasi );

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan menurut hukum atas sebidang tanah seluas 779 M2, Sertifikat Hak Milik No.: 03451, Surat Ukur No.: 01343/Sidoarum /1999, tanggal 09 Februari 1999, yang terletak di Dusun Seworan, Padukuhan Sebaran, Kel. Sidoarum, Kec. Godean, Kabupaten Sleman terdaftar pada Kantor Badan Pertanahan Nasional, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta atas nama Ny. Hjj. Lies Ratnawati kepada Para Penggugat sebagai bagian dari penggantian kerugian Para Penggugat sebesar Rp. 740.000.000,- ( tujuhratus empatpuluh juta rupiah );

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 740.000.000,- ( tujuhratus empatpuluh juta rupiah ) yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus oleh Para Tergugat terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijshde );

 

  1. Menghukum Para Tergugat atau siapapun saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan Sebidang Tanah dan Bangunan yang terletak di Perum. Gedongkuning Gg. Sukun C.54 RT.033 / RW.18, Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta;

 

  1. Menyatakan sebagai hukum, bahwa putusan dalam perkara ini, dapat dijalankan terlebihdahulu, walaupun ada bantahan ( verzet ), banding maupun kasasi ( uit voorbar bij voorraad );

 

SUBSIDAIR :

ATAU, apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bantul Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya ( ex aequo at bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak