| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 337/Pid.B/2023/PN Btl | 1.Penuntut Umum 2.Heni Indri Astuti, SH 3.Luk Luk Rafiqul Huda, SH |
AGUS SETYAWAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Okt. 2023 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||
| Nomor Perkara | 337/Pid.B/2023/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Okt. 2023 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3866/M.4.12.3/Eoh.2/10/2023 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Pertama : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya terdakwa bekerja sebagai Enginer di PT AJK tersebut dan di ajak bekerja sama di Proyek Gudang Konteiner Bantul Moncer di Jl. Parangtritis Km. 07 ( sebelah selatan Home Stay Kusuma ), sebagai suplayer pemborong di proyek tersebut, Seiring berjalanya waktu PT AJK meminta tolong kepada Terdakwa untuk mencarikan dana untuk kelanjutan proyek tersebut, selanjutnya Terdakwa menelepon Rental Exotic Trans Yogyakarta milik Saksi MUHAMMAD LUKMAN tersebut yang merupakan langgana terdakwa dan saat menelepon pihak rental, terdakwa mengatakan,” mau meminjam mobil yang akan disewa selama 2 (dua) sampai 3 (tiga) hari dan akan diperpanjang lagi sewanya setiap minggunya”, dan dalam percakapan tersebut yang akan membayar sewanya adalah PT Al Fattah Jaya Karya ( PT AJK ) tempat terdakwa bekerja. Untuk biaya sewa telah disepakati perhari adalah Rp. 275.000,- ( duaratus tujuh puluh lima ribu rupiah ). Saksi MUHAMMAD LUKMAN mengetahui hal tersebut percaya saja karena sebelumnya terdakwa memang pernah meminjam di rental miliknya dan tidak ada kendala. Selanjutnya saksi MUHAMMAD LUKMAN menyewakan kepada Terdakwa 1 ( satu ) unit kendaraan merk HONDA BRIO SATYA DD1 1.2 E MT, Model : MPNP/Mini Bus Tahun 2014, warna abu-abu muda metalik, No.Pol. R 9125 KH, No.Ka. : MHRDD1770EJ484450, No. Sin. : l12b31419431, atas nama INTAN TRI WIDYAWATI, alamat : Puri Hijau P.5 No. 5 Rt 002/13 Karangklesem, Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas. Setelah terjadi kesepakatan waktu dan harga selanjutnya pihak rental mengantar unit mobil tersebut ke rumah kontrakan Terdakwa di Dsn. Kagrokan Rt.041, Kel. Pendowoharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul. Awalnya diminta jaminan berupa KTP milik istri Terdakwa dan tidak ada tanda terima atau transport order, kemudian akhir bulan Mei saksi MUHAMMAD LUKMAN memberi transport order atau surat serah terima mobil rental dan yang tanda tangan adalah istri Terdakwa yang bernama HARJUNIYATIK. Namun ternyata tanpa sepengetahuan saksi MUHAMMAD LUKMAN, Terdakwa menggadaikan 1 ( satu ) unit kendaraan merk HONDA BRIO SATYA DD1 1.2 E MT, Model : MPNP/Mini Bus Tahun 2014, warna abu-abu muda metalik, yang telah Terdakwa sewa dari Rental Exotic Trans tersebut untuk dana sosialisasi proyek atas perintah ROBIANSYAH kepada saksi DONI PRAGUSTANTYA sebesar Rp.35.000.000,- [tiga puluh lima juta rupiah]. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban MUHAMMAD LUKMAN. menderita kerugian berupa 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya warna abu-abu muda metalik, No.Pol. R-9125-KH yang ditaksir seharga Rp. 105.000.000,- ( seratus lima juta rupiah ) atau setidak-tidaknya disekitar jumlah itu. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Bahwa awalnya terdakwa bekerja sebagai Enginer di PT AJK tersebut dan di ajak bekerja sama di Proyek Gudang Konteiner Bantul Moncer di Jl. Parangtritis Km. 07 (sebelah selatan Home Stay Kusuma), sebagai suplayer pemborong di proyek tersebut, Seiring berjalanya waktu PT AJK meminta tolong kepada Terdakwa untuk mencarikan dana untuk kelanjutan proyek tersebut, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2023 sekira jam 17.00 WOB Terdakwa menelepon Rental Exotic Trans Yogyakarta milik Saksi MUHAMMAD LUKMAN tersebut yang merupakan langgana terdakwa dan saat menelepon pihak rental, terdakwa mengatakan jika akan meminjam mobil tersebut pertama akan disewa selama 2 ( dua ) sampai 3 ( tiga ) hari dan akan diperpanjang lagi sewanya setiap minggunya, dan yang akan membayar sewanya adalah PT Al Fattah Jaya Karya ( PT AJK ) tempat terdakwa bekerja. Untuk biaya sewa perhari adalah Rp. 275.000,- ( dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ). Selanjutnya Terdakwa menyewa 1 ( satu ) unit kendaraan merk HONDA BRIO SATYA DD1 1.2 E MT, Model : MPNP/Mini Bus Tahun 2014, warna abu-abu muda metalik, No.Pol. R 9125 KH, No.Ka. : MHRDD1770EJ484450, No. Sin. : l12b31419431, atas nama INTAN TRI WIDYAWATI, alamat : Puri Hijau P.5 No. 5 Rt 002/13. Setelah terjadi kesepakatan waktu dan harga selanjutnya pihak rental mengantar unit mobil tersebut ke rumah kontrakan Terdakwa di Dsn. Kagrokan Rt.041, Kel. Pendowoharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul. Awalnya diminta jaminan berupa KTP milik istri Terdakwa dan tidak ada tanda terima atau transport order, kemudian akhir bulan Mei saksi MUHAMMAD LUKMAN memberi transport order atau surat serah terima mobil rental dan yang tanda tangan adalah istri Terdakwa yang bernama HARJUNIYATIK. Namun ternyata tanpa sepengetahuan saksi MUHAMMAD LUKMAN, pada hari senin tanggal 27 Maret 2023 sekira jam 08.00 WIB terdakwa bertemu dengan saksi DONI PRAGUSTANTYA lalu terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit kendaraan merk HONDA BRIO SATYA DD1 1.2 E MT, Model : MPNP/Mini Bus Tahun 2014, warna abu-abu muda metalik, yang telah Terdakwa sewa dari Rental Exotic Trans tersebut untuk dana sosialisasi proyek atas perintah ROBIANSYAH kepada saksi DONI PRAGUSTANTYA sebesar Rp.35.000.000,-([tiga puluh lima juta rupiah). Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban MUHAMMAD LUKMAN. menderita kerugian berupa 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya warna abu-abu muda metalik, No.Pol. R-9125-KH yang ditaksir seharga Rp. 105.000.000,- ( serratus lima juta rupiah ) atau setidak-tidaknya disekitar jumlah itu. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
