Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
337/Pid.B/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Heni Indri Astuti, SH
3.Luk Luk Rafiqul Huda, SH
AGUS SETYAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 337/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3866/M.4.12.3/Eoh.2/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Heni Indri Astuti, SH
3Luk Luk Rafiqul Huda, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SETYAWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama  :
Bahwa  terdakwa AGUS SETYAWAN bersama-sama dengan  ROBIANSYAH  (masih DPO), pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2023 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat dikos/kontrakan yang bertempat Dusun Kaliputih RT.041, Kalurahan Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabuaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,  perbuatan  tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya terdakwa bekerja sebagai Enginer di PT AJK tersebut dan di ajak bekerja sama di Proyek Gudang Konteiner Bantul Moncer di Jl. Parangtritis Km. 07 ( sebelah selatan Home Stay Kusuma ), sebagai suplayer pemborong di proyek tersebut, Seiring berjalanya waktu PT AJK meminta tolong kepada Terdakwa untuk mencarikan dana untuk kelanjutan proyek tersebut, selanjutnya Terdakwa menelepon  Rental  Exotic Trans Yogyakarta milik Saksi  MUHAMMAD LUKMAN tersebut yang merupakan langgana terdakwa dan saat menelepon pihak rental, terdakwa mengatakan,” mau meminjam mobil yang akan disewa selama 2 (dua) sampai 3 (tiga) hari dan akan diperpanjang lagi sewanya setiap minggunya”, dan dalam percakapan tersebut yang akan membayar sewanya adalah PT Al Fattah Jaya Karya ( PT AJK ) tempat terdakwa bekerja. Untuk biaya sewa telah disepakati perhari adalah Rp. 275.000,- ( duaratus tujuh puluh lima ribu rupiah ). Saksi MUHAMMAD LUKMAN mengetahui hal tersebut percaya saja karena sebelumnya terdakwa memang pernah meminjam di rental miliknya dan tidak ada kendala. Selanjutnya saksi MUHAMMAD LUKMAN menyewakan kepada  Terdakwa  1 ( satu ) unit kendaraan merk HONDA BRIO SATYA DD1 1.2 E MT, Model : MPNP/Mini Bus Tahun 2014, warna abu-abu muda metalik, No.Pol. R 9125 KH, No.Ka. : MHRDD1770EJ484450, No. Sin. : l12b31419431, atas nama INTAN TRI WIDYAWATI, alamat : Puri Hijau P.5 No. 5 Rt 002/13 Karangklesem, Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas. Setelah terjadi kesepakatan waktu dan harga selanjutnya  pihak rental mengantar unit mobil tersebut ke rumah kontrakan Terdakwa di Dsn. Kagrokan Rt.041, Kel. Pendowoharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul. Awalnya diminta jaminan berupa KTP milik istri Terdakwa dan tidak ada tanda terima atau transport order, kemudian akhir bulan Mei saksi MUHAMMAD LUKMAN memberi transport order atau surat serah terima mobil rental dan yang tanda tangan adalah istri Terdakwa yang bernama  HARJUNIYATIK. Namun ternyata tanpa sepengetahuan saksi MUHAMMAD LUKMAN, Terdakwa menggadaikan 1 ( satu ) unit kendaraan merk HONDA BRIO SATYA DD1 1.2 E MT, Model : MPNP/Mini Bus Tahun 2014, warna abu-abu muda metalik, yang telah Terdakwa sewa dari Rental Exotic Trans tersebut untuk dana sosialisasi proyek atas perintah ROBIANSYAH  kepada saksi DONI PRAGUSTANTYA  sebesar Rp.35.000.000,- [tiga puluh lima juta rupiah].

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban MUHAMMAD LUKMAN. menderita kerugian  berupa 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya warna abu-abu muda metalik, No.Pol. R-9125-KH yang ditaksir seharga Rp. 105.000.000,- ( seratus lima juta rupiah ) atau setidak-tidaknya disekitar jumlah itu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau
 
Kedua  :
Bahwa  terdakwa AGUS SETYAWAN bersama-sama dengan  ROBIANSYAH  (masih DPO), pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekira jam 08.00 WIB di Jalan Parangtritis, Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul tepatnya di kost ARCHERY atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya  atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan  tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya terdakwa bekerja sebagai Enginer di PT AJK tersebut dan di ajak bekerja sama di Proyek Gudang Konteiner Bantul Moncer di Jl. Parangtritis Km. 07 (sebelah selatan Home Stay Kusuma), sebagai suplayer pemborong di proyek tersebut, Seiring berjalanya waktu PT AJK meminta tolong kepada Terdakwa untuk mencarikan dana untuk kelanjutan proyek tersebut, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2023 sekira jam 17.00 WOB Terdakwa menelepon  Rental  Exotic Trans Yogyakarta milik Saksi  MUHAMMAD LUKMAN tersebut yang merupakan langgana terdakwa dan saat menelepon pihak rental, terdakwa mengatakan jika akan meminjam mobil tersebut pertama akan disewa selama 2 ( dua ) sampai 3 ( tiga ) hari dan akan diperpanjang lagi sewanya setiap minggunya, dan yang akan membayar sewanya adalah PT Al Fattah Jaya Karya ( PT AJK ) tempat terdakwa bekerja. Untuk biaya sewa perhari adalah Rp. 275.000,- ( dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ). Selanjutnya Terdakwa  menyewa 1 ( satu ) unit kendaraan merk HONDA BRIO SATYA DD1 1.2 E MT, Model : MPNP/Mini Bus Tahun 2014, warna abu-abu muda metalik, No.Pol. R 9125 KH, No.Ka. : MHRDD1770EJ484450, No. Sin. : l12b31419431, atas nama INTAN TRI WIDYAWATI, alamat : Puri Hijau P.5 No. 5 Rt 002/13. Setelah terjadi kesepakatan waktu dan harga selanjutnya  pihak rental mengantar unit mobil tersebut ke rumah kontrakan Terdakwa di Dsn. Kagrokan Rt.041, Kel. Pendowoharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul. Awalnya diminta jaminan berupa KTP milik istri Terdakwa dan tidak ada tanda terima atau transport order, kemudian akhir bulan Mei saksi MUHAMMAD LUKMAN memberi transport order atau surat serah terima mobil rental dan yang tanda tangan adalah istri Terdakwa yang bernama  HARJUNIYATIK. Namun ternyata tanpa sepengetahuan saksi MUHAMMAD LUKMAN, pada hari senin tanggal 27 Maret 2023 sekira jam 08.00 WIB terdakwa bertemu dengan saksi DONI PRAGUSTANTYA lalu terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit kendaraan merk HONDA BRIO SATYA DD1 1.2 E MT, Model : MPNP/Mini Bus Tahun 2014, warna abu-abu muda metalik, yang telah Terdakwa sewa dari Rental Exotic Trans tersebut untuk dana sosialisasi proyek atas perintah ROBIANSYAH kepada saksi DONI PRAGUSTANTYA sebesar Rp.35.000.000,-([tiga puluh lima juta rupiah).

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban MUHAMMAD LUKMAN. menderita kerugian  berupa 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya warna abu-abu muda metalik, No.Pol. R-9125-KH yang ditaksir seharga Rp. 105.000.000,- ( serratus lima juta rupiah ) atau setidak-tidaknya disekitar jumlah itu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya