Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
116/Pdt.P/2025/PN Btl MURTINI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 116/Pdt.P/2025/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MURTINI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;
  • Menyatakan perbaikan atau perubahan pada Kutipan Akta Kematian 3402-KM-24012017-0072 tertanggal 26 Januari 2017 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul yang semula tertulis nama orang tua Ayah PAWIRO dan Ibu NYONYA PAWIRO diperbaiki atau diubah menjadi Ayah WONGSO DIMEJO dan Ibu NYONYA WONGSO DIMEJO adalah sah menurut hukum;
  • Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk mencatatkan tentang perbaikan tersebut pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak