| Dakwaan |
-------- Bahwa ia terdakwa SUGENG RIYANTO bin TRI WIBOWO pada hari Rabu tanggal 05 Desember 2018 sekitar pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2018 bertempat di Jalan Srandakan tepatnya di Dusun Bandung, Desa Trimurti, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
|