Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
309/Pid.B/2024/PN Btl 1.Astri Wulandari, S. H.
2.Irdhany Kusmarasari, SH
AGUNG KODARIYADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 309/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3138/M.4.12.3/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Astri Wulandari, S. H.
2Irdhany Kusmarasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG KODARIYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU  :

Bahwa  terdakwa AGUNG KODARIYADI, pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023  sekira pukul 09.45  WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, di tempat di Potorono RT 08 Potorono , Banguntapan ,Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah  hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,dengan memakai nama palsu,atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan,menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada bulan awal Maret 2023 saksi korban Dwi Briyantingsih bertemu dengan Tri Sumarsih teman satu angkatan (sesama rekan PNS) di RS Harjolukito Yogyakarta, saksi Tri Sumarsih bersama anaknya yang bernama PEMBAYUN sedang memeriksakan kandungan anaknya (Pembayun)  Di dalam pertemuan tersebut saksi korban Dwi Briyantingsih dengan Tri Sumarsih ngobrol dan membicarakan anaknya yang keterima di Fakultas Kedokteran UGM Yogyakarta dan saksi korban Dwi Briyantingsih disuruh saksi Tri Sumarsih untuk main kerumahnya. Selanjutnya pada tanggal 08 Maret 2023 saksi korban Dwi Briyantingsih main ke rumah terdakwa Agung Kodariyadi di daerah Potorono , Banguntapan, Bantul dan bertemu terdakwa Agung Kodariyadi.  Saksi korban Dwi Briyantingsih dan  terdakwa Agung Kodariyadi selanjutnya saksi korban Dwi Briyantingsih diperkenalkan oleh Tri Sumarsih kepada suaminya terdakwa Agung Kodariyadi ,dalam pertemuan tersebut saksi korban Dwi Briyantingsih ditawari terdakwa Agung Kodariyadi jika anaknya tertarik mau masuk kuliah di Falkutas Kedokteran UGM lewat jalur cepat/mandiri  dengan biaya Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) .  Bahwa terdakwa Agung Kodariyadi cara menyakinkan saksi korban Dwi Briyantingsih sehingga bersedia menyerahkan uang sebesar Rp. 325.000.000,- (tiga ratus dua pulu lima juta rupiah) dengan kata –kata “mba saya bisa memasukkan menjadi mahasiswi Fakultas Kedokteran UGM dengn jalur cepat/eksekutif /diutamakan dengan biaya Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah), untuk awal membayar Rp. 325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) kekurangannya setelah diterima , nanti kalau tIdak masuk uang kembali” atas tawaran tersebut saksi korban Dwi Briyantingsih tertarik dan berminat ikut memasukkan anaknya ARIFAH GHINA KHAIRUNNISA kuliah di Fakultas tersebut.  Selanjutnya saksi korban Dwi Briyantingsih melakukan pembayaran  secara bertahap sebesar Rp. 325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) kepada tersangka Agung Kodariyadi . Saksi korban Dwi Briyantingsih menyerahkan uang secara bertahap baik secara tunai dan transfer  kepada tersangka  ;

  1. Pada tanggal 12 Maret 2023 menerima secara tunai dari sebesar Rp 50.000.000,- dari Dwi Briyantingsih diserahkan di rumah terdakwa Agung Kodariyadi (Potorono RT08/00. Potorono, Banguntapan, Bantul).
  2. Pada tanggal 27 Maret 2023 menerima melalui transfer BNI dari No.Rek 118936891 an. Dwi Briyantingsih ke BRI dengan No.Rek .0029 01 09191991915509 an. Briyantingsih sebesar Rp. 25.000.000,-
  3. Pada tanggal 12 Mei 2023 menerima uang secara tunai sebesar Rp. 250.000.000,- dari Dwi Briyantingsih di warung makan yang beralamat Jl Solo Kalasan Sleman dan dibuatkan tanda terima berupa kwintansi.

 Bahwa saksi korban Dwi Briyantingsih  menyerahkan uang  namun pada saat pengumuman penerimaan mahasiswa anaknya Dwi Briyantingsih tidak diterima  di Fakultas Kedokteran UGM dan uang tidak dikembalikan  sebagaimana dijanjikan oleh terdakwa Agung Kodariyadi.


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  378 KUHP.

 
                                                                        ATAU


KEDUA :


            Bahwa terdakwa  AGUNG KODARIYADI pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan kesatu ,dengan sengaja dan melawan hukum  memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain  ,tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut
Berawal pada bulan awal Maret 2023 saksi korban Dwi Briyantingsih bertemu dengan saksi Tri Sumarsih teman satu angkatan (sesama rekan PNS) di RS Harjolukito Yogyakarta, saksi Tri Sumarsih bersama anaknya yang bernama PEMBAYUN sedang memeriksakan kandungan anaknya (Pembayun) . Di dalam pertemuan tersebut saksi korban Dwi Briyantingsih dengan Tri Sumarsih ngobrol dan membicarakan anaknya yang keterima di Fakultas Kedokteran UGM Yogyakarta dan saksi korban Dwi Briyantingsih disuruh Tri Sumarsih untuk main ke rumahnya. Selanjutnya pada tanggal 08 Maret 2023 saksi korban Dwi Briyantingsih main kerumah terdakwa Agung Kodariyadi  di daerah Potorono , Banguntapan, Bantul dan bertemu saksi korban Dwi Briyantingsih dan tersangka Agung Kodariyadi , selanjutnya saksi korban Dwi Briyantingsih diperkenalkan oleh Tri Sumarsih kepada suaminya terdakwa Agung Kodariyadi  ,dalam pertemuan tersebut saksi korban Dwi Briyantingsih ditawari terdakwa jika anaknya tertarik mau masuk kuliah di Fakultas Kedokteran UGM lewat jalur cepat/mandiri  dengan biaya Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) .  Bahwa terdakwa Agung Kodariyadi   cara menyakinkan saksi korban Dwi Briyantingsih sehingga bersedia menyerahkan uang sebesar Rp. 325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima  juta rupiah) dengan kata –kata “mba saya bisa memasukkan menjadi mahasiswi Fakultas Kedokteran UGM dengn jalur cepat/eksekutif/diutamakan dengan biaya Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah), untuk awal membayar Rp. 325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima  juta rupiah) kekurangannya setelah diterima, nanti tidak masuk uang kembali”. atas tawaran tersebut saksi korban Dwi Briyantingsih tertarik dan berminat ikut memasukkan anaknya ARIFAH GHINA KHAIRUNNISA kuliah di Fakultas tersebut.  Selanjutnya saksi korban Dwi Briyantingsih melakukan pembayaran secara bertahap sebesar Rp. 325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa Agung Kodariyadi , namun pada saat pengumuman penerimaan mahasiswa anaknya tidak diterima  di Fakultas Kedokteran UGM dan uang tidak dikembalikan  sebagaimana dijanjikan oleh terdakwa Agung Kodariyadi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya