Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.Sus/2015/PN Btl. (Lalu Lintas) Cipi Perdana, SH. SUNARTO Bin TUGIMAN (Alm). Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2015
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 181/Pid.Sus/2015/PN Btl. (Lalu Lintas)
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Agu. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B-1462/O.4.13/Euh.2/08/2015
Penuntut Umum
NoNama
1Cipi Perdana, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUNARTO Bin TUGIMAN (Alm).[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL P-29

?UNTUK KEADILAN?

SURAT DAKWAAN

No.Reg.PDM- 56/BNTUL_Euh/07/2015

  1. I. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap : SUNARTO Bin TUGIMAN (Alm)

Tempat Lahir : Pacitan

Umur/Tgl Lahir : 31 Tahun / 07 Maret 1984

Jenis Kelamin : Laki-Laki

Kebangsaan : Indonesia

Tempat Tinggal : Ds. Bubakan Rt.003/008, Sukorejo, Sudimoro, Kab. Pacitan.

Agama : Islam

Pekerjaan : Karyawan Swasta.

Pendidikan : SMP (tidak lulus).

  1. II. PENAHANAN

Penyidik : tanggal 31 Mei 2015 s/d tanggal 19 Juni 2015 (RUTAN)

Diperpanjang JPU : tanggal 20 Juni 2015 s/d tanggal 29 Juli 2015 (RUTAN).

Oleh JPU : tanggal 29 Juli 2015 s/d tanggal 17 Agustus 2015 (RUTAN).

  1. III. DAKWAAN

KESATU

Bahwa ia terdakwa SUNARTO Bin TUGIMAN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2015 sekira pukul 10.50 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2015 bertempat di Jalan umum parangtritis tepatnya di Dsn. Karanggayam, Ds Panjangrejo, Kec. Pundong, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengemudikan kendaraan bermotor yakni Bus Merc Benz dengan Nopol W 7876 UN yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat, korban mengalami keguguran atau matinya kandungan seorang perempuan perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya terdakwa yang mengemudikan kendaraan bermotor yakni Bus Merc Benz dengan Nopol W 7876 UN melaju beriringan 6 (enam0 Bus dari arah selatan pantai parangtritis menuju ke Toko Bakpia Java di Yogyakarta saat sampai di tempat diatas terdakwa bermaksud mendahului sepeda motor honda supra AB 4961 CI namun terdakwa tidak menduga bila di depannya dari arah depan melaju toyota Avanza dengan kecepatan tinggi dan untuk menghindari tabrakan menggoyang kemudi ke kiri namun terdakwa tidak memperhatikan jarak ruang yang cukup bagi sepeda motor honda supra AB 4961 CI sehingga bodi bagian samping kiri belakang Bus menyerempet stang kanan sepeda motor honda supra AB 4961 CI sehingga sepeda motor oleng dan pengendara jatuh ke kiri dan mengalami luka lecet-lecet pada tangan sedang pembonceng yakni SITI ARIYANTI jatuh ke kanan dan mengalami luka pada bahu kanan patah, tangan sobek, Wajah/pipi bagian kanan lecet dan janin dalam kandungan meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum No.23/VII/2015/RSDS tanggal 02 Juli yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Medis An. dr. Shinta Prawitasari, M. Kes, Sp.OG dan Visum Et Repertum No.49/E-II/Vis/VII/2015 yang dibuat oleh dokter pemeriksa An. dr Sulistiari Retnowati, Sp.OG dan dr Sisca Wulandari..

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 Ayat 3 UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan.

DAN

KEDUA

Bahwa ia terdakwa SUNARTO Bin TUGIMAN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2015 sekira pukul 10.50 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2015 bertempat di Jalan umum parangtritis tepatnya di Dsn. Karanggayam, Ds Panjangrejo, Kec. Pundong, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengemudikan kendaraan bermotor yakni Bus Merc Benz dengan Nopol W 7876 UN yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan terdakwa tidak menghentikan kendaraan yang dikemudikan, tidak memberi pertolongan kepada korban dan tidak melaporkan kecelakaan tersebut kepada kantor Kepolisian negara terdekat perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya terdakwa yang mengemudikan kendaraan bermotor yakni Bus Merc Benz dengan Nopol W 7876 UN melaju beriringan 6 (enam0 Bus dari arah selatan pantai parangtritis menuju ke Toko Bakpia Java di Yogyakarta saat sampai di tempat diatas terdakwa bermaksud mendahului sepeda motor honda supra AB 4961 CI namun terdakwa tidak menduga bila di depannya dari arah depan melaju toyota Avanza dengan kecepatan tinggi dan untuk menghindari tabrakan menggoyang kemudi ke kiri namun terdakwa tidak memperhatikan jarak ruang yang cukup bagi sepeda motor honda supra AB 4961 CI sehingga bodi bagian samping kiri belakang Bus menyerempet stang kanan sepeda motor honda supra AB 4961 CI sehingga sepeda motor oleng dan pengendara jatuh ke kiri dan mengalami luka lecet-lecet pada tangan sedang pembonceng yakni SITI ARIYANTI jatuh ke kanan dan mengalami luka pada bahu kanan patah, tangan sobek, Wajah/pipi bagian kanan lecet dan janin dalam kandungan meninggal dunia dan atas kejadian tersebut terdakwa sempat berhenti dan melihat keluar namun kemudian naik ke Bus lagi tanpa memberikan pertolongan dan menjalankan Busnya sampai akhirnya dihentikan oleh petugas polisi yang mengejar terdakwa setelah menerima laporan atas kejadian laka lantas tersebut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 312 UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan.

Bantul,..... Agustus 2015

JAKSA PENUNTUT UMUM

CIPI PERDANA, S H

Jaksa Muda NIP.19780523 200312 1 007

Pihak Dipublikasikan Ya