| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 181/Pid.Sus/2015/PN Btl. (Lalu Lintas) | Cipi Perdana, SH. | SUNARTO Bin TUGIMAN (Alm). | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Agu. 2015 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
| Nomor Perkara | 181/Pid.Sus/2015/PN Btl. (Lalu Lintas) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Agu. 2015 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1462/O.4.13/Euh.2/08/2015 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BANTUL P-29?UNTUK KEADILAN? SURAT DAKWAAN No.Reg.PDM- 56/BNTUL_Euh/07/2015
Nama Lengkap : SUNARTO Bin TUGIMAN (Alm) Tempat Lahir : Pacitan Umur/Tgl Lahir : 31 Tahun / 07 Maret 1984 Jenis Kelamin : Laki-Laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Ds. Bubakan Rt.003/008, Sukorejo, Sudimoro, Kab. Pacitan. Agama : Islam Pekerjaan : Karyawan Swasta. Pendidikan : SMP (tidak lulus).
Penyidik : tanggal 31 Mei 2015 s/d tanggal 19 Juni 2015 (RUTAN) Diperpanjang JPU : tanggal 20 Juni 2015 s/d tanggal 29 Juli 2015 (RUTAN). Oleh JPU : tanggal 29 Juli 2015 s/d tanggal 17 Agustus 2015 (RUTAN).
KESATU Bahwa ia terdakwa SUNARTO Bin TUGIMAN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2015 sekira pukul 10.50 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2015 bertempat di Jalan umum parangtritis tepatnya di Dsn. Karanggayam, Ds Panjangrejo, Kec. Pundong, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengemudikan kendaraan bermotor yakni Bus Merc Benz dengan Nopol W 7876 UN yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat, korban mengalami keguguran atau matinya kandungan seorang perempuan perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya terdakwa yang mengemudikan kendaraan bermotor yakni Bus Merc Benz dengan Nopol W 7876 UN melaju beriringan 6 (enam0 Bus dari arah selatan pantai parangtritis menuju ke Toko Bakpia Java di Yogyakarta saat sampai di tempat diatas terdakwa bermaksud mendahului sepeda motor honda supra AB 4961 CI namun terdakwa tidak menduga bila di depannya dari arah depan melaju toyota Avanza dengan kecepatan tinggi dan untuk menghindari tabrakan menggoyang kemudi ke kiri namun terdakwa tidak memperhatikan jarak ruang yang cukup bagi sepeda motor honda supra AB 4961 CI sehingga bodi bagian samping kiri belakang Bus menyerempet stang kanan sepeda motor honda supra AB 4961 CI sehingga sepeda motor oleng dan pengendara jatuh ke kiri dan mengalami luka lecet-lecet pada tangan sedang pembonceng yakni SITI ARIYANTI jatuh ke kanan dan mengalami luka pada bahu kanan patah, tangan sobek, Wajah/pipi bagian kanan lecet dan janin dalam kandungan meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum No.23/VII/2015/RSDS tanggal 02 Juli yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Medis An. dr. Shinta Prawitasari, M. Kes, Sp.OG dan Visum Et Repertum No.49/E-II/Vis/VII/2015 yang dibuat oleh dokter pemeriksa An. dr Sulistiari Retnowati, Sp.OG dan dr Sisca Wulandari.. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 Ayat 3 UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan.
DAN
KEDUA Bahwa ia terdakwa SUNARTO Bin TUGIMAN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2015 sekira pukul 10.50 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2015 bertempat di Jalan umum parangtritis tepatnya di Dsn. Karanggayam, Ds Panjangrejo, Kec. Pundong, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengemudikan kendaraan bermotor yakni Bus Merc Benz dengan Nopol W 7876 UN yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan terdakwa tidak menghentikan kendaraan yang dikemudikan, tidak memberi pertolongan kepada korban dan tidak melaporkan kecelakaan tersebut kepada kantor Kepolisian negara terdekat perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya terdakwa yang mengemudikan kendaraan bermotor yakni Bus Merc Benz dengan Nopol W 7876 UN melaju beriringan 6 (enam0 Bus dari arah selatan pantai parangtritis menuju ke Toko Bakpia Java di Yogyakarta saat sampai di tempat diatas terdakwa bermaksud mendahului sepeda motor honda supra AB 4961 CI namun terdakwa tidak menduga bila di depannya dari arah depan melaju toyota Avanza dengan kecepatan tinggi dan untuk menghindari tabrakan menggoyang kemudi ke kiri namun terdakwa tidak memperhatikan jarak ruang yang cukup bagi sepeda motor honda supra AB 4961 CI sehingga bodi bagian samping kiri belakang Bus menyerempet stang kanan sepeda motor honda supra AB 4961 CI sehingga sepeda motor oleng dan pengendara jatuh ke kiri dan mengalami luka lecet-lecet pada tangan sedang pembonceng yakni SITI ARIYANTI jatuh ke kanan dan mengalami luka pada bahu kanan patah, tangan sobek, Wajah/pipi bagian kanan lecet dan janin dalam kandungan meninggal dunia dan atas kejadian tersebut terdakwa sempat berhenti dan melihat keluar namun kemudian naik ke Bus lagi tanpa memberikan pertolongan dan menjalankan Busnya sampai akhirnya dihentikan oleh petugas polisi yang mengejar terdakwa setelah menerima laporan atas kejadian laka lantas tersebut. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 312 UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan.
Bantul,..... Agustus 2015 JAKSA PENUNTUT UMUM
CIPI PERDANA, S H Jaksa Muda NIP.19780523 200312 1 007
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
