Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
58/Pdt.G/2024/PN Btl | 1.LUKMAN DWI SANTOSA.,S.H..,M.H.CLA 2.TRI NARENDRA.,S.H. |
2.SUMADI 3.KAMIRAH 4.AINUR RHA'IN 5.KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA RESOR KOTA SLEMAN (POLRESTA SLEMAN), |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Mei 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 58/Pdt.G/2024/PN Btl | ||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum |
Kerugian Materiil
Yang apabila dijumlah secara keseluruhan kerugian materiil dan immateriil yang dialami oleh PARA PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 1.200.000.000,- (Satu milyar Dua ratus juta rupiah); 8. Menghukum PARA TERGUGAT & TURUT TERGUGAT I untuk taat dan tunduk terhadap putusan dalam perkara ini; 9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voer Bij Vooraad) meskipun ada upaya banding, kasasi dan atau upaya hukum lainnya; 10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan kelak terhitung adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap hingga Para Tergugat melaksanakan isi putusan perkara ini; 11. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |