INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 133/Pid.B/2020/PN Btl | SEKAR DIANING P.S, SH.MH | M. RIDOH alias RIDOH Bin JUNAIDIN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jun. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 133/Pid.B/2020/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Jun. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1124/M.4.12.3/Eoh.2/06/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa M. RIDOH alias RIDOH Bin JUNAIDIN, pada hari Selasa 17 Maret 2020 sekitar pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2019, bertempat di Rumah di Perum Griya Ananda No. B5, Dusun Ngoto, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan dilakukan di waktu malam hari yaitu antara matahari terbenam dan matahari terbit, pada sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak , dan cara untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---
• Bahwa awalnya pada hari Selasa 17 Maret 2020 sekitar pukul 01.00 WIB, terdakwa bersama dengan ERLAN/ HERLAN (masih dalam Daftar Pencarian Orang) pergi ke daerah Kabupaten Bantul, diantar oleh IHWAMUDIN ALS. IWAN BIN BAMBANG dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter nopol. L6770VQ, kemudian mencari-cari lokasi yang dapat menjadi incaran, terdakwa dan ERLAN/ HERLAN minta diturunkan di jalan raya daerah ringroad Selatan, lalu terdakwa pergi bersama ERLAN/ HERLAN berjalan kaki sampai kemudian menemukan Perum Ngoto Indah 2, tepatnya di Dusun Ngoto, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul lalu mengambil barang-barang di rumah daerah tersebut, kemudian pergi mencari-cari tempat lain Perumahan Griya Ananda, lalu masuk ke perumahan dengan cara memanjat pagar besi sebelah barat, lalu setelah mendapat rumah yang diincar terdakwa dan ERLAN/ HERLAN masuk ke halaman, terdakwa mencongket jendela bagian depan lalu berjaga di depan sedangkan ERLAN/ HERLAN masuk memanjat mengambil barang berupa tas dan isinya serta dompet pink kemudian keluar melalui jendela yang sama.
• Bahwa setelah berhasil mengambil barang, terdakwa dan ERLAN/ HERLAN kabur dan sempat membuang tas hitam berisi surat-surat an. AHMAD ADHIM MUTHAHHARI, dan isi dompet pink, di sekitar kandang warga.
• Bahwa barang-barang yang diambil berupa 1 tas laptop dan isinya 1 laptop ASUS type FX503VD 15,6 inchi, 1 charger, 1 hardisk, serta surat-surat an. AHMAD ADHIM MUTHAHHARI, 1 dompet pink serta surat-surat an. KHANSA AKHLAQUL KARIMAH, sehingga kerugian korban AHMAD ADHIM MUTHAHHARI dan KHANSA AKHLAQUL KARIMAH sekitar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
• Bahwa terdapat pembagian tugas antara terdakwa dan ERLAN/ HERLAN, yaitu apabila terdakwa yang masuk ke rumah korban maka ERLAN/ HERLAN yang berjaga, begitu juga sebaliknya, dan rencana hasil curian tersebut akan dibagi untuk terdakwa, ERLAN/ HERLAN dan IHWAMUDIN ALS. IWAN BIN BAMBANG.
• Bahwa tindakan terdakwa bersama-sama ERLAN/ HERLAN (masih dalam Daftar Pencarian Orang) dilakukan tanpa seijin korban.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 dan 5 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
