| Dakwaan |
Bahwa terdakwa FEBI EKA YULKARNAIDI alias CENUT bin YULIANTA pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekira jam 22 .00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2022 bertempat dirumah terdakwa, Dusun Gading Lumbung RT 020/ Kelurahan Donotirto,, Kecamatan Kretek , Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3) UU. No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekira jam 23 .00 Wib di Jalan Parangtritis Dusun Grogol IX RT 004 Kalurahan Parangtritis,, Kecamatan Kretek , Kabupaten Bantul saksi Danang Irawan dan saksi Acmad Arif Priyatmoko dari tim Satresnarkoba Polres Bantul telah mengamankan orang yang bernama saksi Eli Maida alias Kipli bin Sutopo dan terdakwa Febi Eka Yukarnaidi , kemudian saat itu saksi Danang Irawan dan saksi Acmad Arif Priyatmoko mengamankan saksi Eli Maida alias Kipli bin Sutopo yang kedapatan menyimpan 40 ( empat puluh ) butir berwarna putih berlambang Y dari hasil interograsi mengakui telah mendapat pil jenis Trihexyphenifyl dengan cara membeli dengan harga Rp. 150.000,- (enam puluh ribu rupiah) mendapatkan 40 (empat puluh) butir pil warna putih berlambang Y dari terdakwa Febi Eka Yukarnaidi . Dan saat dan tempat itu juga terdakwa Febi Eka Yukarnaidi dari tim Satuan Narkoba Danang Irawan dan saksi Acmad Arif Priyatmoko langsung melakukan penangkapan terdakwa Febi Eka Yukarnaidi , kemudian terdakwa mengakui masih memilikim pil putih berlambang Y , kemudian dari tim Satuan Narkoba Danang Irawan dan saksi Acmad Arif Priyatmoko langsung dirumahnya terdakwa Dusun Gading Lumbung RT 020/ Kelurahan Donotirto,, Kecamatan Kretek , Kabupaten Bantul melakukan penggeledahan ditemukan 23 (tdua puluh tiga) butir pil putih berlambang Y dikamar rumah terdakwa.
Selanjutnya penggeledahan barang dan badan terhadap tersangka ditemukan berupa 23 (dua puluh tigs ) butir pil warna putih berlambang Y . Dan setelah dilakukan interograsi tersangka Febi Eka Yulikarnaidi mendapatkan barang pil warna putih dengan cara membeli dari temannya bernama ARI (DPO) pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2022 sekira jam 21.00 WIB dengan harga Rp. 250.000,-(du ratus lim puluh ribu rupiah) mendapatkan 100 ( seratus ) butir pil warna putih berlambang Y Selanjutnya Febi Eka Yulikarnaidi diamankan berikutnya barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa mengakui pada saat mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan ( Pil Trihexyphenidyl ) dengan cara jasa (mencarikan pil warna putih berwarna Y) kepada Pil Trihexypenidhyl tersebut, terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan karena terdakwa pekerjaannya buruh dan tidak memiliki izin dari Departemen Kesehatan RI, sehingga terdakwa tidak berwenang untuk mengedarkan obat jenis Pil Trihexypenidhyl, dan Pil Trihexyphenidyl termasuk Obat dalam daftar G. Hal tersebut bersesuain dengan Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Semarang Nomor LAB : 1320/NOF/2022 tanggal 09 Juni 2022 yang ditanda tangani oleh Bowo Nurcahyo, S.Si M. Biotech, Ibnu Sutarto S.T , Eko Fery Prasetyo, S Si, Nur Taufik, ST,bahwa terhadap barang bukti yang diterima diberi Nomor Lab ; 1320NOF/2022 berupa 2 (dua) bungkus plastik berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :
1. BB -2826/2022/NOF berupa 4 (empat) bungkus plastik klip berisi @ 10 (sepuluh) butir tablet warna PUTIH berlogo “Y” dengan jumlah total 40 (empat puluh ) butir tablet disimpan didalam bungkus rokok Gudang Garam disita dari tersangka Febi Eka Yulikarnaidi .
2. BB -2827/2022/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi @10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo Y
3. BB-2828/2022/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) tablet warna putih berlogo Y
Setelah pemerikasaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
BB -2626/2022/NOF , BB -2627/2022/NOF dan BB -262782022/NOF berupa tablet warna putih berlogo Y tersebut diatas adalah NEGATIF (Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHIDYLtermasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G .
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
|