Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
219/Pid.Sus/2022/PN Btl Maria Goreti Sunarwati, S.H. FEBI EKA YULKARNAIDI als CENUT bin YULIANTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 219/Pid.Sus/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-2100/M.4.12.3/Enz.2/09/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Maria Goreti Sunarwati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBI EKA YULKARNAIDI als CENUT bin YULIANTA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa  FEBI EKA YULKARNAIDI alias CENUT bin YULIANTA pada hari  Kamis   tanggal  26 Mei 2022 sekira jam 22 .00  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam  tahun  2022  bertempat  dirumah terdakwa, Dusun Gading Lumbung RT 020/ Kelurahan Donotirto,,  Kecamatan Kretek  , Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak  memenuhi standar dan atau  persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dimaksud  dalam pasal  98 ayat (2) dan (3) UU. No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa hari Kamis  tanggal  26 Mei 2022 sekira jam 23 .00  Wib di Jalan Parangtritis  Dusun Grogol IX RT 004 Kalurahan Parangtritis,, Kecamatan Kretek  , Kabupaten Bantul saksi Danang Irawan dan saksi Acmad Arif Priyatmoko dari tim Satresnarkoba Polres Bantul telah mengamankan orang yang bernama saksi Eli Maida alias Kipli bin Sutopo   dan terdakwa Febi Eka Yukarnaidi , kemudian saat  itu saksi Danang Irawan dan saksi Acmad Arif Priyatmoko mengamankan saksi Eli Maida alias Kipli bin Sutopo  yang kedapatan menyimpan 40 ( empat puluh )  butir  berwarna putih berlambang Y dari hasil interograsi mengakui telah mendapat pil jenis Trihexyphenifyl dengan cara membeli dengan harga Rp. 150.000,- (enam puluh ribu rupiah) mendapatkan 40 (empat puluh) butir pil warna putih berlambang Y  dari terdakwa Febi Eka Yukarnaidi  . Dan saat dan tempat  itu juga terdakwa Febi Eka Yukarnaidi dari  tim Satuan Narkoba Danang Irawan dan saksi Acmad Arif Priyatmoko langsung melakukan penangkapan terdakwa Febi Eka Yukarnaidi , kemudian terdakwa  mengakui masih memilikim pil putih berlambang Y , kemudian  dari  tim Satuan Narkoba Danang Irawan dan saksi Acmad Arif Priyatmoko langsung dirumahnya terdakwa Dusun Gading Lumbung RT 020/ Kelurahan Donotirto,,  Kecamatan Kretek  , Kabupaten Bantul melakukan penggeledahan ditemukan 23 (tdua puluh tiga) butir pil putih berlambang Y dikamar rumah terdakwa.
Selanjutnya penggeledahan barang dan badan terhadap tersangka  ditemukan berupa 23 (dua puluh tigs ) butir  pil warna putih berlambang Y . Dan setelah dilakukan  interograsi tersangka Febi Eka Yulikarnaidi  mendapatkan barang pil warna putih dengan cara membeli dari temannya bernama ARI (DPO) pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2022 sekira jam 21.00 WIB dengan harga Rp. 250.000,-(du ratus lim puluh ribu rupiah) mendapatkan 100 ( seratus  ) butir pil warna putih berlambang Y  Selanjutnya Febi Eka Yulikarnaidi  diamankan berikutnya barang bukti yang ditemukan  dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut.
 
Bahwa terdakwa  mengakui pada saat  mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan ( Pil Trihexyphenidyl )  dengan cara jasa (mencarikan pil warna putih berwarna Y) kepada Pil Trihexypenidhyl tersebut, terdakwa  tidak  memiliki keahlian  dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan karena terdakwa  pekerjaannya buruh   dan tidak memiliki  izin dari Departemen Kesehatan RI, sehingga terdakwa tidak  berwenang  untuk mengedarkan  obat jenis Pil Trihexypenidhyl, dan Pil Trihexyphenidyl  termasuk  Obat dalam daftar G. Hal tersebut bersesuain dengan  Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Semarang Nomor LAB : 1320/NOF/2022 tanggal 09 Juni 2022 yang ditanda tangani oleh Bowo Nurcahyo, S.Si M. Biotech, Ibnu Sutarto S.T , Eko Fery Prasetyo, S Si, Nur Taufik, ST,bahwa terhadap barang bukti yang diterima diberi Nomor  Lab ; 1320NOF/2022  berupa 2 (dua) bungkus plastik  berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :
1.    BB -2826/2022/NOF berupa 4 (empat) bungkus plastik klip berisi @ 10 (sepuluh) butir tablet warna PUTIH  berlogo “Y” dengan jumlah total 40 (empat  puluh  ) butir tablet disimpan didalam bungkus rokok Gudang Garam disita dari tersangka Febi Eka Yulikarnaidi  .
2.    BB -2827/2022/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi @10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo Y
3.    BB-2828/2022/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) tablet warna putih berlogo Y
Setelah  pemerikasaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
BB -2626/2022/NOF , BB -2627/2022/NOF dan BB -262782022/NOF berupa tablet warna putih berlogo Y  tersebut diatas  adalah NEGATIF (Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHIDYLtermasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G .
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  196 Undang Undang  Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya