Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2016/PN Btl. JC. SUDJAMI, SH 1.GIYAH
2.ASNAWI alias KAWIT
3.DALINEM
4.BOINEM
5.DARMO KARIYO
6.SUKIMAN,
7.SUKIYEM
Pelaksaan Eksekusi Rill
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Sertifikat/Girik
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2016/PN Btl.
Tanggal Surat Senin, 02 Mei 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JC. SUDJAMI, SH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IWAN SETIAWAN, S.H.JC. SUDJAMI, SH
2DYAH SETYANWATI, SHJC. SUDJAMI, SH
3A. BAMBANG YANIMARTA K, SHJC. SUDJAMI, SH
Tergugat
NoNama
1GIYAH
2ASNAWI alias KAWIT
3DALINEM
4BOINEM
5DARMO KARIYO
6SUKIMAN,
7SUKIYEM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. PRIMAIR  ;
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap obyek sengketa

 

  1. Menyatakan menurut hukum, Penggugat adalah ahli waris dari almh. Ny. Yuliana Sumarni Sudjami, BA yang berhak atas tanah obyek tanah sengketa Letter C. 770 Persil 187 (Model E.No. 715).  Seluas  19.355 m2 yang terletak di Kayen Sendangsari, Pajangan, Bantul.dengan batas-batas:

Sebelah Utara              : jalan

Sebelah Timur             : parit

Sebelah Selatan           : tanah milik Sardiwiyono

Sebelah Barat              : tanah milik Ngadinah

 

  1. Menyatakan menurut hukum, Letter C. No 156 persil 187 atas nama Kariyo Taruno sudah tidak ada lagi/ hapus karena telah habis dibagi waris kepada para ahli warisnya.

 

  1. Menyatakan permohonan pensertifikatan/konversi yang diajukan oleh Para Tergugat tertanggal 29 Juni 2015 adalah tidak sah karena didasarkan pada bukti-bukti yang tidak berdasar secara hukum.

 

  1. Menyatakan menurut hukum Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

 

  1. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk segera menyerahkan tanah obyek sengketa dalam keadaan kosong dan bebas dari segala bentuk pembebanan apapun  kepada Penggugat, bilamana perlu dengan bantuan alat keamanan Negara

 

  1. Menghukum  Para Tergugat untuk membayar ganti rugi baik materiil maupun moril sebesar Rp 3.288.000.000,-  (Tiga milyar dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah) secara tanggung renteng.

 

  1. Memerintahkan kepada Para Turut Tergugat untuk menghormati dan mematuhi isi putusan perkara ini, yaitu dengan melanjutkan proses dari permohonan konversi dan turun waris Penggugat atas obyek sengketa.

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

 

  1. SUBSIDAIR ;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang adil (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak