INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 278/Pdt.P/2026/PN Btl | SUMILAH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
| Nomor Perkara | 278/Pdt.P/2026/PN Btl | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 19 Jun. 2026 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;
2. Menyatakan perbaikan pada Kutipan Akta Kematian Nomor 3402-KM-03102017-0045 tertanggal 04 Oktober 2017 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul dalam redaksi nama Ibu Kandung yang semula tertulis RADINAH diperbaiki menjadi SARING adalah sah menurut hukum;
3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk mencatatkan tentang perbaikan tersebut pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
SUBSIDAIR:
Apabila Hakim Pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk ditetapkan sebagaimana mestinya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
