Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
179/Pid.B/2021/PN Btl SARWOTO,S.H .,MH.Li SUPRAPTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 179/Pid.B/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Jul. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1544/M.4.12.3/Eoh.2/07.2021
Penuntut Umum
NoNama
1SARWOTO,S.H .,MH.Li
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRAPTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Suprapto pada hari yang tidak diketahui dengan pasti dari bulan September tahun 2008 sampai dengan tahun 2011 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2008 sapai dengan tahun 2011 bertempat di Dusun Tegalsari, Dk. IV Ngrame, RT. 01, Kelurahan Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut : -----
……..Bahwa terdakwa memiliki sebidang tanah warisan di Dusun Ngrame, RT. 02, Tamantirto, Kasihan, Bantul, surat tanah tersebut masih berbentuk letter C dan masih dalam proses pecah waris.  Pada sekitar bulan Agustus 2008, terdakwa bertemu dan berkenalan dengan saksi Muhammad Umar Budi Cahyono,  terdakwa menawarkan sebidang tanah warisan kepada saksi Muhammad Umar Budi Cahyono dengan mengatakan “Mas Umar, kowe gelem nuku lemahku ora, aku lagi butuh duit arep tak nggo ngangsur RX King (Mas Umar, mau membeli tanah saya tidak akan saya buat untuk mengangsur sepeda motor RX King)”, kemudian dijawab oleh saksi Muhammad Umar Budi Cahyono “Yo rapopo aku niliki lokasine dhisik (ya nggak papa saya lihat lokasinya dulu)”,   
-------Bahwa sekitar satu minggu kemudian terdakwa menunjukkan lokasi tanah tersebut yang berlokasi di Dusun Ngrame, RT. 02, Tamantirto, Kasihan, Bantul yaitu sebidang tanah dengan luas sekitar 330 (tiga ratus tiga puluh) m2 dan dijual dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per meter sehingga harga keseluruhannya menjadi Rp. 82.500.000,- (delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu saksi Muhammad Umar Budi Cahyono melihat lagi lokasinya bersama dengan istrinya yaitu saksi Uminurida Suciati dan akhirnya saksi Muhammad Umar Budi Cahyono setuju untuk membeli tanah tersebut ditambah dengan kesepakatan biaya turun waris akan dibiayai oleh saksi Muhammad Umar Budi Cahyono, pada saat itu terdakwa mengatakan jika terdakwa setuju menjual tanah tersebut kepada saksi Muhammad Umar Budi Cahyono namun karena saat ini masih proses turun waris maka disepakati agar tanah tersebut menjadi sertifikat hak milik menjadi atas nama terdakwa dahulu baru kemudian diikuti transaksi jual beli di kantor Notaris/PPAT.
-------Bahwa kemudian pada tanggal 15 September 2008, saksi Muhammad Umar Budi Cahyono datang ke rumah terdakwa, kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp. 4.000.000,-  (empat juta rupiah) kepada terdakwa sebagai uang muka pembelian tanah dan uang sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk biaya pembuatan sertifikat tanah milik terdakwa tersebut, pada saat itu terdakwa juga mengatakan “iki sesok je ngurus sertifikat wong njero mas Umar (ini besok yang mengurus sertifikatnya orang dalam mas Umar)” dan saksi Muhammad Umar Budi Cahyono semakin yakin untuk membeli tanah tersebut, uang biaya pembuatan sertifikat tersebut oleh terdakwa kemudian diberikan kepada saksi Doto yang akan mengurus pembuatan sertifikat.
-------Bahwa kemudian untuk lebih meyakinkan saksi Muhammad Umar Budi Cahyono maka pada tanggal 14 Oktober 2008 terdakwa dan saksi Muhammad Umar Budi Cahyono membuat perjanjian jual beli antara terdakwa dan ahli waris seluruhnya dengan  saksi Uminurida Suciati (isteri saksi Muhammad Umar Budi Cahyono) yang isinya kesepakatan untuk bertransaksi jual beli tanah milik terdakwa yang masih dalam proses turun waris sehingga disepakati agar tanah tersebut menjadi sertifikat hak milik menjadi atas nama  terdakwa dahulu baru kemudian diikuti transaksi jual beli di Kantor Notaris dan PPAT, dengan surat perjanjian tersebut saksi Muhammad Umar Budi Cahyono menjadi semakin yakin untuk membeli tanah tersebut, 
------Bahwa  pada kurun waktu dari tanggal 24 November 2008 sampai dengan tahun sampai dengan tahun 2009 saksi Muhammad Umar Budi Cahyono telah menyerahkan uang kepada terdakwa secara mengangsur hingga sejumlah Rp.96.046.700, - (Sembilan puluh enam juta empat puluh enam ribu tujuh ratus rupiah) sebagai uang  pembelian tanah dan biaya pengurusan sertifikat tanah turun waris terdakwa dan setelah itu saksi Muhammad Umar Budi Cahyono menunggu kabar dari terdakwa mengenai proses sertifikat turun waris tanah tersebut namun terdakwa selalu menghindar dan berbelit-belit memberikan informasi.
-------Bahwa kemudian pada saat sertifikat tanah atas nama terdakwa tersebut telah jadi ternyata tanah warisan terdakwa bukan seluas 330 m2 namun seluas 406 m2 dan terdakwa tidak menyerahkan tanah beserta sertifikatnya kepada saksi Muhammad Umar Budi Cahyono yang telah membeli dan membayar lunas, terdakwa kemudian malah memecah tanah tersebut menjadi 2 (dua) bagian dan pada tahun 2011 menjual satu bagian seluas 269 m2 kepada orang lain yaitu sdr. Sukarjono (alm) dan menjual satu bagian lagi seluas 130 m2 kepada saksi Sri Marfu’atun, terdakwa juga tidak mengembalikan uang saksi Muhammad Umar Budi Cahyono.  
-------Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Muhammad Umar Budi Cahyono mengalami kerugian sekitar Rp.96.046.700, - (Sembilan puluh enam juta empat puluh enam ribu tujuh ratus rupiah).  
Terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 378 KUHP.---------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua :
------- Bahwa terdakwa Suprapto pada hari yang tidak diketahui dengan pasti dari tahun bulan September 2008 sampai dengan  tahun 2011 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2008 sampai dengan tahun  2011 bertempat di Dusun Tegalsari, Dk. IV Ngrame, RT. 01, Kelurahan Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------
--------Bahwa terdakwa memiliki sebidang tanah warisan di Dusun Ngrame, RT. 02, Tamantirto, Kasihan, Bantul, surat tanah tersebut masih berbentuk letter C dan masih dalam proses pecah waris, Pada sekitar bulan Agustus 2008, terdakwa bertemu dan berkenalan dengan saksi Muhammad Umar Budi Cahyono, setelah mengobrol terdakwa lalu menawarkan sebidang tanah warisannya kepada saksi Muhammad Umar Budi Cahyono dengan mengatakan “Mas Umar, kowe gelem nuku lemahku ora, aku lagi butuh duit arep tak nggo ngangsur RX King (Mas Umar, mau membeli tanah saya tidak akan saya buat untuk mengangsur sepeda motor RX King)”, kemudian dijawab oleh saksi korban “Yo rapopo aku niliki lokasine dhisik (ya nggak papa saya lihat lokasinya dulu)”.   
-------Bahwa sekitar satu minggu kemudian terdakwa menunjukkan lokasi tanah tersebut yang berlokasi di Dusun Ngrame, RT. 02, Tamantirto, Kasihan, Bantul yaitu sebidang tanah dengan luas sekitar 330 (tiga ratus tiga puluh) m2 dan dijual dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per meter sehingga harga keselurahannya menjadi Rp. 82.500.000,- (delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu saksi Muhammad Umar Budi Cahyono melihat lagi lokasinya bersama dengan istrinya yaitu saksi Uminurida Suciati dan akhirnya saksi Muhammad Umar Budi Cahyono setuju untuk membeli tanah tersebut ditambah dengan kesepakatan biaya turun waris akan dibiayai oleh saksi Muhammad Umar Budi Cahyono, pada saat itu terdakwa mengatakan jika terdakwa setuju menjual tanah tersebut kepada saksi Muhammad Umar Budi Cahyono namun karena saat ini masih proses turun waris maka disepakati agar tanah tersebut menjadi sertifikat hak milik menjadi atas nama terdakwa dahulu baru kemudian diikuti transaksi jual beli di kantor Notaris dan PPAT, terdakwa juga mengatakan “iki sesok je ngurus sertifikat wong njero mas Umar (ini besok yang mengurus sertifikatnya orang dalam mas Umar)” dan saksi Muhammad Umar Budi Cahyono semakin yakin untuk membeli tanah tersebut.
-------Bahwa kemudian pada tanggal 15 September 2008, saksi Muhammad Umar Budi Cahyono menyerahkan uang sejumlah Rp. 4.000.000,-  (empat juta rupiah) kepada terdakwa sebagai uang muka pembelian tanah dan uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk biaya pembuatan sertifikat tanah milik terdakwa tersebut, uang biaya pembuatan sertifikat tersebut oleh terdakwa kemudian diberikan kepada saksi Doto yang akan mengurus pembuatan sertifikat, Untuk lebih meyakinkan saksi Muhammad Umar Budi Cahyono maka pada tanggal 14 Oktober 2008 terdakwa dan saksi Muhammad Umar Budi Cahyono membuat perjanjian jual beli antara terdakwa dan ahli waris seluruhnya dengan  saksi Uminurida Suciati (isteri saksi Muhammad Umar Budi Cahyono ) yang isinya kesepakatan untuk bertransaksi jual beli tanah milik terdakwa yang masih dalam proses turun waris sehingga disepakati agar tanah tersebut menjadi sertifikat hak milik menjadi atas nama  terdakwa dahulu baru kemudian diikuti transaksi jual beli di Kantor Notaris dan PPAT, dengan surat perjanjian tersebut saksi Muhammad Umar Budi Cahyono menjadi semakin yakin untuk membeli tanah tersebut.
-------Bahwa kemudian pada kurun waktu dari tanggal 24 November 2008 sampai dengan tahun sampai dengan tahun 2009 saksi Muhammad Umar Budi Cahyono telah menyerahkan uang kepada terdakwa secara mengangsur hingga sejumlah Rp. 96.046.700, - (Sembilan puluh enam juta empat puluh enam ribu tujuh ratus rupiah) sebagai uang pelunasan pembelian tanah dan biaya pengurusan sertifikat tanah turun waris terdakwa dan setelah itu saksi Muhammad Umar Budi Cahyono menunggu kabar dari terdakwa mengenai proses sertifikat turun waris tanah tersebut namun terdakwa selalu menghindar dan berbelit-belit memberikan informasi.
--------Bahwa kemudian saksi Muhammad Umar Budi Cahyono mengetahui jika sertifikat tanah atas nama terdakwa tersebut telah jadi dan ternyata tanah warisan terdakwa bukan seluas 330 m2 namun seluas 399 m2 dan terdakwa tidak menyerahkan tanah beserta sertifikatnya kepada saksi Muhammad Umar Budi Cahyono namun terdakwa tanpa seijin saksi Muhammad Umar Budi Cahyono sebagai pemilik tanah tersebut yang telah membeli dan membayar lunas, malah memecah tanah tersebut menjadi 2 (dua) bagian dan pada tahun 2011 menjual satu bagian seluas 269 m2 kepada orang lain yaitu sdr. Sukarjono (alm) dan menjual satu bagian lagi seluas 130 m2 kepada saksi Sri Marfu’atun, uang yang diterima dari pembeli Sukarjono (alm) dan Sri Marfu”atun telah dipergunakan oleh terdakwa, uang dari saksi Muhammad Umar Budi Cahyono juga telah dipergunakan oleh terdakwa dan terdakwa tidak mengembalikan uang kepada saksi Muhammad Umar Budi Cahyono.
-------Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Muhammad Umar Budi Cahyono mengalami kerugian sekitar Rp.96.046.700, - (Sembilan puluh enam juta empat puluh enam ribu tujuh ratus rupiah).  
Terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 372 KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya