| Dakwaan |
Kesatu
--------Bahwa terdakwa HENDI ANDIANTO als. HENDEK bin ANDREAS SUMIJO dan Terdakwa BAYU AKBAR TRIWIJAYARTO alias BEBEK Bin GATOT S pada Minggu tanggal 28 Mei 2023 Sekira dini hari pukul diatas jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2023 ataupun dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Parangtritis Pondok Bambo Rangdo Rt. 07, Parangtritis, Kretek, Bantul tepatnya depan villa Rangdo dekat terminal Parangtritis, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang bernama ALI SUTANTO JOKO SAPUTRO, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2023 pukul 18.00 WIB Kelompok GARIS KERAS YOGYAKARTA (kelompok supporter sepak bola PSIM Yogyakarta) mengadakan acara anniversary kelompoknya yang ke-14 di Pondok Bambu Rangdo Parangtritis, kemudian pada pukul 01.00 WIB SAKSI BAMBANG HERMANTO mendatangi lokasi Pondok Bambu Rangdo Parangtritis untuk mengingatkan jika waktu sudah pukul 01.00 WIB agar music dihentikan karena anaknya juga sedang sakit tidak bisa istirahat. Kemudian pada saat SAKSI BAMBANG HERMANTO berjalan pulang, SAKSI ISMIYATUN selaku istri pengelola Pondok Bambu Rangdo Parangtritis menangis karena bingung dan tidak enak dengan kedua belah pihak yaitu SAKSI BAMBANG HERMANTO selaku tetangga dan juga tidak enak dengan kelompok yang sedang menyewa Pondok Bambu Rangdo Parangtritis. SAKSI BAMBANG HERMANTO sempat meminta maaf kepada Saksi ISMIYATUN atas hal tersebut, namun pada saat SAKSI BAMBANG HERMANTO hendak pulang ada beberapa orang Penyewa Pondok Bambu Rangdo yang memukul SAKSI BAMBANG HERMANTO. Keributan tersebut terdengar oleh SAKSI DESI ANGLINDUNG yang mana SAKSI DESI ANGLINDUNG langsung pergi memanggil warga dan setelah warga datang yaitu SAKSI ALI SUTANTO JOKO SAPUTRO, SAKSI DESI ANGLINDUNG, SAKSI ASNAN RIYANTO, SAKSI RIO PRADANA, SAKSI BAYU PURWANTA, SAKSI IVAN GALANG PRATAMA, diadakan mediasi di Terminal Lama Parangtritis. Pada saat itu terjadi ketegangan antara Kelompok GARIS KERAS YOGYAKARTA selaku penyewa Pondok Bambu Rangdo dengan warga.
- Bahwa atas hal tersebut sekira pukul 02.00 WIB korban ALI SUTANTO JOKO SAPUTRO dikeroyok oleh para Terdakwa yaitu dengan cara saksi DEDY PRASETYA Bin INDARTO (Dalam Berkas Perkara Terpisah) memukul kepala korban dengan tangan kiri hingga terjatuh kemudian ikut menginjak-injak korban sebanyak 4 kali sewaktu korban terjatuh dan mengenai bahu korban, Terdakwa HENDI ANDIANTO alias HENDEK Bin ANDREAS SUMIJO memukul menggunakan tangan kanan sebanyak 3 ( tiga ) kali yang mengenai bahu Korban lalu menendang sebanyak 1 ( satu ) kali menggunakan kaki kiri dan mengenai paha Korban, Terdakwa BAYU AKBAR TRIWIJAYARTO alias BEBEK Bin GATOT S dari arah depan korban memukul dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali mengenai kepala korban, Sdr. DICKY (DPO) pada saat korban posisi berdiri Sdr. DICKY (DPO) dari arah depan korban memukul dengan menggunakan tangan kosong berkali-kali (lebih dari 2 (dua) kali) diarahkan ke area badan atau tubuh SAKSI ALI SUTANTO JOKO SAPUTRO. Kemudian Saksi Korban ALI SUTANTO JOKO SAPUTRO berhasil melarikan diri dari kelompok masa dan bersembunyi di belakang warung Terminal Lama Parangtritis.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : R/66/V/2023/Satreskrim, tanggal 31 Mei 2023 telah dilakukan Permohonan surat Visum et Repertum atas tindakan medis terhadap korban ALI SUTANTO JOKO SAPUTRO, kemudian Surat Visum Et Repertum dari RSUD Panembahan Senopati dengan Nomor VR: B/4000.7.22.1/00230, tanggal 03 Juni 2023 yang ditanda tangani oleh Dokter Forensik dan Medikolegal dr. RIZA MAHENDRA KUSUMO, MARS., M.Sc., Sp.F.M menerangkan :
- Pada lengan kiri bawah bagian belakang, enam sentimeter dibawah siku Pada lengan kiri bawah bagian belakang, enam sentimeter dibawah siku, terdapat luka terbuka, berbentuk oval, warna merah, tebing luka rata, tidak terdapat jembatan jaringan, kedua sudut luka lancip, dasar luka otot, kondisi luka bersih dengan ukuran panjang sepuluh sentimeter, lebar satu sentimeter, kedalaman satu sentimeter.
- Pada kepala bagian atas, tepat pada sumbu tubuh, dua belas sentimeter dibelakang garis pertumbuhan rambut depan, terdapat luka terbuka, bentuk oval, warna merah, tebing luka rata, tidak terdapat jembatan jaringan, kedua sudut luka lancip, dasar luka kulit, kondisi luka bersih, dengan ukuran panjang empat sentimeter, lebar nol koma satu sentimeter, kedalaman nol koma satu sentimeter.
Dengan Kesimpulan :
- Telah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien atas nama sdr. ALI SUTANTO JOKO SAPUTRO, jenis kelamin laki – laki dengan usia empat puluh tujuh tahun.
- Ditemukan luka sayat pada pucak kepala akibat kekerasan tajam.
- Ditemukan luka bacok pada lengan kiri bawah akibat kekerasan tajam.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa SAKSI ALI SUTANTO JOKO SAPUTRO mengalami luka bacok ditangan sebelah kiri sepanjang 10 cm lebar 1 cm kedalaman 1cm, luka sayat di bagian atas kepala sepanjang 4 cm lebar 0,1 cm kedalaman 0,1cm, pukulan dibagian kepala mengakibatkan pusing, kemudian tendangan dibagian dada sebelah kiri mengakibatkan nyeri.
-------- Perbuatan HENDI ANDIANTO als. HENDEK bin ANDREAS SUMIJO dan Terdakwa BAYU AKBAR TRIWIJAYARTO alias BEBEK Bin GATOT S bersama-sama dengan Saksi DEDY PRASETYA Bin INDARTO (Dalam Berkas Perkara Terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
--------Bahwa terdakwa HENDI ANDIANTO als. HENDEK bin ANDREAS SUMIJO dan Terdakwa BAYU AKBAR TRIWIJAYARTO alias BEBEK Bin GATOT S pada Minggu tanggal 28 Mei 2023 Sekira dini hari pukul diatas jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2023 ataupun dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Parangtritis Pondok Bambo Rangdo Rt. 07, Parangtritis, Kretek, Bantul tepatnya depan villa Rangdo dekat terminal Parangtritis, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang bernama ALI SUTANTO JOKO SAPUTRO yang mengakibatkan luka-luka. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2023 pukul 18.00 WIB Kelompok GARIS KERAS YOGYAKARTA (kelompok supporter sepak bola PSIM Yogyakarta) mengadakan acara anniversary kelompoknya yang ke-14 di Pondok Bambu Rangdo Parangtritis, kemudian pada pukul 01.00 WIB SAKSI BAMBANG HERMANTO mendatangi lokasi Pondok Bambu Rangdo Parangtritis untuk mengingatkan jika waktu sudah pukul 01.00 WIB agar music dihentikan karena anaknya juga sedang sakit tidak bisa istirahat. Kemudian pada saat SAKSI BAMBANG HERMANTO berjalan pulang, SAKSI ISMIYATUN selaku istri pengelola Pondok Bambu Rangdo Parangtritis menangis karena bingung dan tidak enak dengan kedua belah pihak yaitu SAKSI BAMBANG HERMANTO selaku tetangga dan juga tidak enak dengan kelompok yang sedang menyewa Pondok Bambu Rangdo Parangtritis. SAKSI BAMBANG HERMANTO sempat meminta maaf kepada Saksi ISMIYATUN atas hal tersebut, namun pada saat SAKSI BAMBANG HERMANTO hendak pulang ada beberapa orang Penyewa Pondok Bambu Rangdo yang memukul SAKSI BAMBANG HERMANTO. Keributan tersebut terdengar oleh SAKSI DESI ANGLINDUNG yang mana SAKSI DESI ANGLINDUNG langsung pergi memanggil warga dan setelah warga datang yaitu SAKSI ALI SUTANTO JOKO SAPUTRO, SAKSI DESI ANGLINDUNG, SAKSI ASNAN RIYANTO, SAKSI RIO PRADANA, SAKSI BAYU PURWANTA, SAKSI IVAN GALANG PRATAMA, diadakan mediasi di Terminal Lama Parangtritis. Pada saat itu terjadi ketegangan antara Kelompok GARIS KERAS YOGYAKARTA selaku penyewa Pondok Bambu Rangdo dengan warga.
- Bahwa atas hal tersebut sekira pukul 02.00 WIB korban ALI SUTANTO JOKO SAPUTRO dikeroyok oleh para Terdakwa yaitu dengan cara saksi DEDY PRASETYA Bin INDARTO (Dalam Berkas Perkara Terpisah) memukul kepala korban dengan tangan kiri hingga terjatuh kemudian ikut menginjak-injak korban sebanyak 4 kali sewaktu korban terjatuh dan mengenai bahu korban, Terdakwa HENDI ANDIANTO alias HENDEK Bin ANDREAS SUMIJO memukul mengguna
- kan tangan kanan sebanyak 3 ( tiga ) kali yang mengenai bahu Korban lalu menendang sebanyak 1 ( satu ) kali menggunakan kaki kiri dan mengenai paha Korban, Terdakwa BAYU AKBAR TRIWIJAYARTO alias BEBEK Bin GATOT S dari arah depan korban memukul dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali mengenai kepala korban, Sdr. DICKY (DPO) pada saat korban posisi berdiri Sdr. DICKY (DPO) dari arah depan korban memukul dengan menggunakan tangan kosong berkali-kali (lebih dari 2 (dua) kali) diarahkan ke area badan atau tubuh SAKSI ALI SUTANTO JOKO SAPUTRO. Kemudian Saksi Korban ALI SUTANTO JOKO SAPUTRO berhasil melarikan diri dari kelompok masa dan bersembunyi di belakang warung Terminal Lama Parangtritis.
- Bahwa pada saat kejadian terdakwa HENDI melihat saksi DEDY memegang sebuah kater warna kuning dan juga melihat kaos saksi DEDY ada bekas darah selanjutnya saksi DEDY melepas kaos yang ada noda bekas darah tersebut.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : R/66/V/2023/Satreskrim, tanggal 31 Mei 2023 telah dilakukan Permohonan surat Visum et Repertum atas tindakan medis terhadap korban ALI SUTANTO JOKO SAPUTRO, kemudian Surat Visum Et Repertum dari RSUD Panembahan Senopati dengan Nomor VR: B/4000.7.22.1/00230, tanggal 03 Juni 2023 yang ditanda tangani oleh Dokter Forensik dan Medikolegal dr. RIZA MAHENDRA KUSUMO, MARS., M.Sc., Sp.F.M menerangkan :
- Pada lengan kiri bawah bagian belakang, enam sentimeter dibawah siku Pada lengan kiri bawah bagian belakang, enam sentimeter dibawah siku, terdapat luka terbuka, berbentuk oval, warna merah, tebing luka rata, tidak terdapat jembatan jaringan, kedua sudut luka lancip, dasar luka otot, kondisi luka bersih dengan ukuran panjang sepuluh sentimeter, lebar satu sentimeter, kedalaman satu sentimeter.
- Pada kepala bagian atas, tepat pada sumbu tubuh, dua belas sentimeter dibelakang garis pertumbuhan rambut depan, terdapat luka terbuka, bentuk oval, warna merah, tebing luka rata, tidak terdapat jembatan jaringan, kedua sudut luka lancip, dasar luka kulit, kondisi luka bersih, dengan ukuran panjang empat sentimeter, lebar nol koma satu sentimeter, kedalaman nol koma satu sentimeter.
Dengan Kesimpulan :
- Telah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien atas nama sdr. ALI SUTANTO JOKO SAPUTRO, jenis kelamin laki – laki dengan usia empat puluh tujuh tahun.
- Ditemukan luka sayat pada pucak kepala akibat kekerasan tajam.
- Ditemukan luka bacok pada lengan kiri bawah akibat kekerasan tajam.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa SAKSI ALI SUTANTO JOKO SAPUTRO mengalami luka bacok ditangan sebelah kiri sepanjang 10 cm lebar 1 cm kedalaman 1cm, luka sayat di bagian atas kepala sepanjang 4 cm lebar 0,1 cm kedalaman 0,1cm, pukulan dibagian kepala mengakibatkan pusing, kemudian tendangan dibagian dada sebelah kiri mengakibatkan nyeri.
- Bahwa berdasarkan keterangan ahli dr. RIZA MAHENDRA KUSUMO, MARS., M.Sc., Sp.F.M Setelah dilakukan pemeriksaan dan didapatkan hasil luka luka pada pasien kemudian petugas IGD melakukan tindakan rawat luka berupa pembersihan dan pengobatan di area luka, kemudian pasien saksi korban ALI SUTANTO JOKO SAPUTRO dapat dilakukan pengobatan rawat jalan dan tidak rawat inap, yang dimaksud dengan luka oleh ahlit adalah luka terbuka dangkal akibat kekerasan benda tajam yang berasal dari ujung benda atau mata tajam sedangkan luka bacok adalah luka terbuka akibat kekerasan tajam dimana panjang luka lebih daripada dalamnya, luka akibat kekerasan tajam dan luka bacok akibat kekerasan tajam yang dialami tersebut dapat merusak kesehatan dan menimbulkan rasa sakit terhadap pasien atas nama saksi korban ALI SUTANTO JOKO SAPUTRO, sehingga akibat luka tersebut, pasien atas nama saksi korban ALI SUTANTO JOKO SAPUTRO akan terganggu aktifitasnya sehari hari.
-------- Perbuatan Terdakwa HENDI ANDIANTO als. HENDEK bin ANDREAS SUMIJO dan Terdakwa BAYU AKBAR TRIWIJAYARTO alias BEBEK Bin GATOT S bersama-sama dengan Saksi DEDY PRASETYA Bin INDARTO (Dalam Berkas Perkara Terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana.--------------------------------------------- |