Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
57/Pdt.P/2021/PN Btl TEMU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 57/Pdt.P/2021/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 08 Mar. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TEMU
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Kus Winarni, S.H.TEMU
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan dan menetapkan Pemohon adalah cucu dari AMAT JUSAK DULRATIP.
  3. Menyatakan di Bantul pada tanggal 10 September 1958 telah meninggal dunia kakek Pemohon yang bernama AMAT JUSAK DULRATIP.
  4. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukan turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk menerbitkan Akta Kematian kakek Pemohon yang bernama AMAT JUSAK DULRATIP.
  5. Menyatakan Pemohon berhak meminta dan menerima Akta Kematian atas nama AMAT JUSAK DULRATIP  pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul.
  6. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak