Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
491/Pdt.P/2019/PN Btl Ny. YULAIKAH BRAMAYASARI YANI NUGROHO WATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 491/Pdt.P/2019/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 19 Des. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ny. YULAIKAH BRAMAYASARI YANI NUGROHO WATI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1BENI PARWADI S.H.INy. YULAIKAH BRAMAYASARI YANI NUGROHO WATI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut.

2. Menyatakan anak Kandung Pemohon yang bernama:

Nama                           : DEVANO MEYLANO WAHAB

Tempat Tanggal Lahir : Karanganyar 06-05-2015.

Umur                           : 4 tahun

Jenis Kelamin              : Laki-laki

Agama                         : Islam

Alamat                        : Potronanggan, RT. 06, Dk. Kragilan, Kel. Tamanan, Kec. Banguntapan, Kab. Bantul. D.I.yogyakarta.

Belum Dewasa, Belum Cakap Berbuat Hukum.

 

3. Menetapkan bahwa Pemohon adalah wali Pengampu dari anak Kandung Pemohon yang Bernama:

Nama                           : DEVANO MEYLANO WAHAB

Tempat Tanggal Lahir : Karanganyar 06-05-2015.

Umur                           : 3 tahun

Jenis Kelamin              : Laki-laki

Agama                         : Islam

Alamat                        : Potronanggan, RT. 06, Dk. Kragilan, Kel. Tamanan, Kec. Banguntapan, Kab. Bantul.  D.I.yogyakarta.

Dan diberikan izin untuk menjual tanah warisan Sertifikat Hak Milik  Nomor: 07272, luas 85 M2, (delapan puluh lima meter persegi) atas nama DEVANO MEYLANO WAHAB, dengan batas-batas sebagai berikut:  sebelah utara Jalan Kampung, sebelah Timur milik Sanova Prihantoro, sebelah Selatan milik Sumarno Putro, sebelah Barat milik Devano Meylano yang terletak di Potronanggan, RT.06, Dk. Kragilan, Kel. Tamanan, Kec. Banguntapan, Kab. Bantul, Prop. D.I.Yogyakarta, atas nama ADIMAS WAHAB.

4. Membenbankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak